PMI Gunungkidul Siapkan Donor Darah Mobile Jaga Ketersediaan Stok
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, WONOSARI – KPU Gunungkidul masih belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih. Pasalnya, surat dari Mahkamah Konstitusi untuk dijadikan dasar penetepan hingga Minggu (17/1) belum ada.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari MK terkait dengan daerah yang ada sengketa dalam pilkada. menurut dia, surat ini untuk kepastian apakah ada sengketa terhadap hasil pemilihan di Bumi Handayani. “Kami masih tunggu surat itu,” katanya, kemarin.
BACA JUGA : Kades Gunungkidul: Pemotongan ADD Jangan Lebih dari 5
Andang menuturkan, meski belum ada informasi resmi terkait dengan surat tersebut, namun ada kemungkinan akan keluar pada Senin (18/1). Apabila informasi ini benar, maka KPU Gunungkidul bisa melakukan penetapan pada Rabu (20/1) esok. “Jika benar, maka kami akan segera melakukan pleno penetapan secara terbuka,” katanya.
Hal yang tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, 18 Januari merupakan batas waktu bagi MK untuk melakukan register terkait dengan daerah yang ada sengketa dalam pilkada. “Ya kalau sudah tercatat, maka akan diketahui mana daerah yang bebas sengketa sehingga bisa segera melakukan penetapan,” katanya.
Hani mengungkapkan, untuk kepastian surat dari MK sudah diurusi oleh KPU RI. Bahkan, sambung dia, sudah ada surat resmi yang diserahkan guna menanyakan kepastian surat tersebut diberikan. “Masih menunggu jawaban dari MK. Mudah-mudahan secepatnya bisa turun,” katanya.
BACA JUGA : Kades Tolak Pemotongan Anggaran Dana Desa
Meski belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih, ia mengaku tidak risau terkait dengan proses pelantikan. Hani berdalih setelah surat dari MK turun, KPU miliki waktu tiga hari untuk menetapkan. Setelah itu, ada ketentuan yang mengharuskan satu hari setelah penetapan, diminta mengusulkan pelantikan ke DPRD Gunungkidul.
“Usulan kami itu nanti akan diteruskan ke Pemerintah DIY untuk proses pelantikan yang dilakukan oleh gubernur,” ungkapnya.
Disinggung mengenai masa jabatan Bupati Badingah dan Wakil Bupati Immawan Wahyudi, Hani mengungkapkan bahwa masa jabatan akan berakhir pada 17 Februari mendatang. menurut dia, rentang waktus satu bulan masih mencukupi untuk menyiapkan prosesi pelantikan.
“Syarat untuk usulan ke DPRD tinggal surat penetapan hasil rekapitulasi suara, surat penetapan kepala daerah terpilih dan surat dari MK. Saya kira masih cukup waktu, karena begitu surat dari MK turun semuanya bisa langsung diproses,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Kebakaran melanda Pasar Modern BSB Semarang. Diduga dipicu kebocoran tabung gas di warung soto, sebanyak 179 kios terdampak.
Cuaca ekstrem dan angin kencang membuat hasil tangkapan nelayan di pesisir selatan Gunungkidul turun hingga separuh dalam beberapa hari terakhir.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuding Rusia berencana mendatangkan 30.000 tentara Korea Utara dan menambah kerja sama militer dengan Pyongyang.
Sebanyak 2.000 warga Magelang menebus sembako murah dari PSMTI. Program sosial ini membantu meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Kebakaran lahan kembali melanda Wukirsari, Bantul. BPBD mencatat 62 kasus kebakaran hingga 22 Juli 2026, mayoritas dipicu aktivitas manusia.