Advertisement

4 Kali Nyolong Sejak 2017, Bakul Angkringan Dibekuk Polres Bantul

Catur Dwi Janati
Jum'at, 26 Februari 2021 - 14:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
4 Kali Nyolong Sejak 2017, Bakul Angkringan Dibekuk Polres Bantul KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menunjulkan barang bukti hasil dari tindakan pencurian di sebuah mini market dalam jumpa pers pada Jumat (26/2/2021) di Polres Bantul. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Satu tersangka pencurian sebuah mini market berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bantul. Tersangka adalah penjual angkringan.

KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menceritakan kronologi kejadian pada saat menggelar jumpa pers pada Jumat (26/2/2021). Tindakan pencurian terjadi pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB mini market Diva Mart yang terletak di Jln. Cepit - Tembi, Dusun Miri RT 26 Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Pelaku berhasil masuk ke mini market dengan cara menaiki pagar belakang.

Advertisement

"Pelaku berhasil masuk ke mini market dengan cara memanjat pagar di belakang mini market memakai tangga. Selanjutnya tersangka masuk melalui atap dengan membuka dua buah genteng. Selanjutnya merusak eternit yang ada di mini market tersebut dengan cara ditendang tiga kali. Setelah masuk, pelaku telah berhasil merusak CCTV juga," terang Sutarja.

Baca juga: 10 KK Asal Gunungkidul Akan Diberangkatkan Transmigrasi

Dilanjutkan Sutarja, pelaku telah berada di dalam mini market selanjutnya menggondol satu buah ponsel merek Samsung dan satu buah ponsel merek Realme, serta uang tunai sebesar Rp.6,7 juta yang berada ada di loker kasir. Total kerugian yang diterima mini market mencapai Rp10 juta. "Setelah berhasil [mencuri] pelaku ini keluar lewat jalan semula, naik ke eternit itu," jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan, Team Jatanras Bantul yang dipimpin Iptu Supriyadi berhasil membekuk satu orang diduga pelaku pada Selasa (23/2/2021). ES yang beruusia 36 tahun, warga Pandak, Bantul, akan dijerat dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e, 5e dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca juga: Puluhan Ribu Pekerja di Layanan Publik Masuk Daftar Vaksinasi Tahap Kedua

Sutarja menerangkan tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Tersangka termasuk spesialis pencurian dan melakukan pencurian empat kali sejak 2017. "Dia melakukan [pencurian] biasanya mempelajari kondisi dan TKP. Dia sudah mengantisipasi supaya tidak tertangkap," ujarnya.

Menurut keterangan pelaku ES, uang hasil curian digunakan untuk biaya hidup sehari-hari menghidupi satu istri dan satu anaknya, sehari-hari ES mencari nafkah dari berjualan angkringan.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemlu Tanggapi Anggota Komite HAM PBB Terkait Netralitas Jokowi dalam Pemilu 2024

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement