Polisi Buru Pengemudi Misterius Pemicu Kecelakaan Maut di Monjali
Polisi menyelidiki kecelakaan maut di Jalan Monjali Sleman yang menewaskan lansia. Pengemudi kendaraan misterius masih diburu.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menunjulkan barang bukti hasil dari tindakan pencurian di sebuah mini market dalam jumpa pers pada Jumat (26/2/2021) di Polres Bantul./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, BANTUL - Satu tersangka pencurian sebuah mini market berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bantul. Tersangka adalah penjual angkringan.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menceritakan kronologi kejadian pada saat menggelar jumpa pers pada Jumat (26/2/2021). Tindakan pencurian terjadi pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB mini market Diva Mart yang terletak di Jln. Cepit - Tembi, Dusun Miri RT 26 Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Pelaku berhasil masuk ke mini market dengan cara menaiki pagar belakang.
"Pelaku berhasil masuk ke mini market dengan cara memanjat pagar di belakang mini market memakai tangga. Selanjutnya tersangka masuk melalui atap dengan membuka dua buah genteng. Selanjutnya merusak eternit yang ada di mini market tersebut dengan cara ditendang tiga kali. Setelah masuk, pelaku telah berhasil merusak CCTV juga," terang Sutarja.
Baca juga: 10 KK Asal Gunungkidul Akan Diberangkatkan Transmigrasi
Dilanjutkan Sutarja, pelaku telah berada di dalam mini market selanjutnya menggondol satu buah ponsel merek Samsung dan satu buah ponsel merek Realme, serta uang tunai sebesar Rp.6,7 juta yang berada ada di loker kasir. Total kerugian yang diterima mini market mencapai Rp10 juta. "Setelah berhasil [mencuri] pelaku ini keluar lewat jalan semula, naik ke eternit itu," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, Team Jatanras Bantul yang dipimpin Iptu Supriyadi berhasil membekuk satu orang diduga pelaku pada Selasa (23/2/2021). ES yang beruusia 36 tahun, warga Pandak, Bantul, akan dijerat dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e, 5e dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Baca juga: Puluhan Ribu Pekerja di Layanan Publik Masuk Daftar Vaksinasi Tahap Kedua
Sutarja menerangkan tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Tersangka termasuk spesialis pencurian dan melakukan pencurian empat kali sejak 2017. "Dia melakukan [pencurian] biasanya mempelajari kondisi dan TKP. Dia sudah mengantisipasi supaya tidak tertangkap," ujarnya.
Menurut keterangan pelaku ES, uang hasil curian digunakan untuk biaya hidup sehari-hari menghidupi satu istri dan satu anaknya, sehari-hari ES mencari nafkah dari berjualan angkringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi menyelidiki kecelakaan maut di Jalan Monjali Sleman yang menewaskan lansia. Pengemudi kendaraan misterius masih diburu.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Justin Hubner mencetak gol saat Fortuna Sittard menghadapi FC Metz, di tengah kepastian dirinya absen membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
BTS cetak rekor baru di Spotify! Jadi artis pertama dengan 6 video musik di Top 10 Global Music Videos Chart. Dynamite, Butter, DNA, dan lainnya!
Na Hyun-soo tampil menjanjikan di AVC Cup 2026 dan menambah opsi Hyundai Hillstate menjelang V-League 2026/2027 yang juga diperkuat Megawati Hangestri.
Aplikasi kunci gitar terbaik 2026, dari Ultimate Guitar hingga Yousician. Temukan chord dan belajar gitar dengan mudah di HP.