Advertisement
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sleman: THR Wajib Dibayarkan H-7 Hari Raya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hati Raya (THR) 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Dinker) Sleman mengingatkan perusahaan untuk membayarkan THR sebelum hari raya.
Kepala Dinker Sleman, Sutiasih, menjelaskan THR wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya. "Kalaupun mengajukan penangguhan, tetap maksimal H-1 hari raya," ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Advertisement
Penangguhan tersebut berlaku bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak bisa membayar THR tepat waktu, atas kesepakatan yang telah dibuat dengan pekerja.
Ketidakmampuan perusahaan membayar THR harus dibuktikan dengan laporan keuangan. "Penangguhan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR. Hasil kesepakatan wajib dilaporakan ke Dinas Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Hanya Sehari, Ini Alasan Pemerintah
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran terkait THR, Dinker Sleman membuka posko pengaduan THR yang bertempat di Dinker Sleman mulai hari pertama ramadan hingga setelah hari raya Idul Fitri.
"Biasanya mengadunya setelah hari raya, makanya masih kami layani. Kalau dari tahun-tahun sebelumnya mengadu hanya sebatas konsultasi karena kekhawatiran tidak dibayarkan, tapi akhirnya teyap dibayarkan," katanya.
Adapun besaran THR yang dibayarkan yakni untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dibayarkan sebesar upah satu bulan. Sementara pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun belum satu tahun, diberikan secara proporsional.
THR proporsional yakni dihitung dengan masa kerja dibagi 12 dikalikan upah. Upah yang dimaksud adalah upah tanpa tunjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kota Jogja Bahas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan
- Pemadaman Listrik Selasa 16 September 2025: Kalasan, Wonosari hingga Bantul
- BPD DIY Salurkan 104 Rekening KKPD dengan Plafon RpRp14,6 miliar
- Pemda Minta Layanan PLN Bisa Menyesuaikan Karakteristik Warga DIY
- DIY Batasi Pemanfaatan Lahan di 5 Kawasan Resapan Air
Advertisement
Advertisement