Advertisement
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sleman: THR Wajib Dibayarkan H-7 Hari Raya
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hati Raya (THR) 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Dinker) Sleman mengingatkan perusahaan untuk membayarkan THR sebelum hari raya.
Kepala Dinker Sleman, Sutiasih, menjelaskan THR wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya. "Kalaupun mengajukan penangguhan, tetap maksimal H-1 hari raya," ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Advertisement
Penangguhan tersebut berlaku bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak bisa membayar THR tepat waktu, atas kesepakatan yang telah dibuat dengan pekerja.
Ketidakmampuan perusahaan membayar THR harus dibuktikan dengan laporan keuangan. "Penangguhan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR. Hasil kesepakatan wajib dilaporakan ke Dinas Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Hanya Sehari, Ini Alasan Pemerintah
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran terkait THR, Dinker Sleman membuka posko pengaduan THR yang bertempat di Dinker Sleman mulai hari pertama ramadan hingga setelah hari raya Idul Fitri.
"Biasanya mengadunya setelah hari raya, makanya masih kami layani. Kalau dari tahun-tahun sebelumnya mengadu hanya sebatas konsultasi karena kekhawatiran tidak dibayarkan, tapi akhirnya teyap dibayarkan," katanya.
Adapun besaran THR yang dibayarkan yakni untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dibayarkan sebesar upah satu bulan. Sementara pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun belum satu tahun, diberikan secara proporsional.
THR proporsional yakni dihitung dengan masa kerja dibagi 12 dikalikan upah. Upah yang dimaksud adalah upah tanpa tunjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo dan Megawati Bahas Isu Geopolitik Global di Istana Jakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
- 1.381 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Idulfitri 1447 H
- Ikuti Salat Id di Sendangadi, Danang Maharsa Tekankan Gotong Royong
- Dinkes Bantul Siaga Risiko KLB dan Kasus Keracunan Saat Lebaran
- Posko Ramah Pemudik Gereja Aloysius Gonzaga Dibuka hingga H+5 Lebaran
Advertisement
Advertisement








