Advertisement
Peringati 23 Tahun Reformasi, Masyarakat Sipil di Jogja Soroti Pemberangusan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Sebagai wujud kekecewaan masyarakat atas lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia sekaligus memperingati 23 tahun reformasi, Komite Bersama Reformasi (KBR) yang beranggotakan masyarakat sipil pro-demokrasi berunjuk rasa di halaman Kantor Polda DIY, Jumat (21/5/2021).
Humas Komite Bersama Reformasi, Viola Nada H, menjelaskan 23 tahun berlalu, reformasi menyisakan paradoks. Lembaga yang lahir karena reformasi, Komisi Pemberantasan Korupsi semakin lemah. Lembaga yang selama ini dikenal independen digerogoti habis-habisan.
Advertisement
“Ketua KPK, Komisaris Jenderal Firli Bahuri memiliki beberapa catatan buruk. Firli diduga terlibat dalam kasus suap saat menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan pada 2019. Firli terbukti melanggar etik dengan bergaya hidup mewah ketika pulang kampung ke Baturaja, Sumatra Selatan menggunakan helikopter,” ujarnya.
BACA JUGA: Update Covid-19 DIY 21 Mei, 10 Orang Meninggal Dalam 24 Jam
Kasus teranyar adalah tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara menuai polemik. Sebagian pegawai yang tidak lulus tes, misalnya penyidik senior Novel Baswedan. Novel selama ini dikenal kerap mengungkap kasus korupsi skala besar Ia membongkar korupsi Wisma Atlet terkait SEA Games 2011, korupsi pengadaan simulator uji kendaraan SIM, dan korupsi E-KTP senilai Rp2,3 triliun.
Upaya pelemahan KPK sebelumnya terjadi melalui revisi UU KPK. Peraturan itu membuat penyidik KPK tidak bisa independen. Contohnya penggeledahan kantor PDI Perjuangan karena dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum yang terhambat karena menunggu izin Dewan Pengawas.
Selain lemahnya pemberantasan korupsi, Komite Bersama Reformasi juga mengecam serangan terhadap gerakan pro-demokrasi, kriminalisasi pembela hak asasi manusia, dan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengembalikan Indonesia kepada sentralisasi kekuasaan presiden seperti zaman Orde Baru, misalnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Aturan itu melemahkan buruh, berpotensi merusak lingkungan karena memberikan karpet merah untuk investor, dan mengkriminalisasi warga dan pegiat lingkungan. Penggunaan kekerasan dan penangkapan warga Desa Wadas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah oleh polisi belum lama ini adalah bentuk kriminalisasi.
Polisi menangkap warga dan pengacara publik tanpa alasan yang jelas disertai kekerasan dan gas air mata. Aparat seharusnya menggunakan cara musyawarah dalam menghadapi warga Desa Wadas yang menolak pembangunan Bendungan Bener dan rencana kegiatan penambangan di kawasan tersebut.
“Ironis, 23 reformasi berjalan, masa depan demokrasi Indonesia dalam bahaya dengan kembalinya wajah otoritarianisme. Reformasi gagal, demokrasi mati, dan KPK dihabisi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement