KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasatlantas Polres Kulonprogo AKP Antonius Purwanta saat memeriksa salah satu motor saat operasi penyekatan dilakukan oleh sejumlah petugas gabungan di wilayah Kapanewon Temon, Kulonprogo, pada Rabu (7/7/2021)./Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sedikitnya 35 kendaraan diminta putar balik di wilayah Kapanewon Temon, Kulonprogo, oleh petugas gabungan karena penumpangnya tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat berupa hasil negatif Covid-19 saat berupaya memasuki wilayah DIY pada Rabu (7/7/2021).
Kasatlantas Polres Kulonprogo AKP Antonius Purwanta mengatakan penyekatan dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Kulonprogo yang dibantu oleh sejumlah unsur baik itu TNI, Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo, dan Dishub Kabupaten Kulonprogo.
BACA JUGA: PPKM Darurat Diberlakukan, Mobilitas Warga Gunungkidul Turun 16%
"Penyekatan dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Terlebih, sejak 3 sampai dengan 20 Juli juga diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali," kata Purwanta.
Sebanyak 121 kendaraan diperiksa. Terdiri dari 87 roda empat dan 34 roda dua.
"Dari jumlah tersebut, 35 kendaraan diminta putar balik, terdiri dari 25 roda empat dan 10 roda dua," kata Purwanta.
Petugas gabungan yang melakukan upaya penyekatan di wilayah Kapanewon Temon yang menjadi titik perbatasan antara wilayah DIY dan Jawa Tengah sebanyak 50 personel.
"Jika mereka tidak bisa menunjukkan surat negatif Covid-19 baik tes antigen maupun tes PCR, atau minimal kartu vaksinasi tahap pertama, maka akan diminta putar balik kembali ke daerahnya masing-masing," sambung Purwanta.
Perlakuan berbeda dilakukan kepada kendaraan yang pemiliknya merupakan warga Kulonprogo maupun DIY pada umumnya. Jika pengendara tersebut mampu menunjukkan identitasnya sebagai warga DIY, mereka diperbolehkan untuk melintas.
“Setiap hari akan dilakukan kegiatan penyekatan pada pagi siang dan malam. Masyarakat diharapkan mematuhi anjuran pemerintah dan senantiasa menerapkan protokol Covid-19," kata Purwanta.
Salah satu pengendara yang diminta putar balik adalah Sarkono, warga Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Saya memang tidak membawa surat negatif Covid-19. Terlebih, saya juga tidak membawa kartu vaksinasi karena tidak tahu. Akibatnya, saya harus putar balik sesuai arahan petugas. Saya mau jemput anak sebenarnya," ujar Sarkono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.