Advertisement

OPINI: Semoga Jogja Lebih Baik, Jogja Mandali

Sanida, Kasie Kerja Sama pada Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP DIY
Senin, 26 Juli 2021 - 07:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Semoga Jogja Lebih Baik, Jogja Mandali Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Sejak kumunculan virus yang fenomenal, Coronavirus-Disease 2019 (Covid-19) di dunia yang telah merambah pula sampai di Indonesia dan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada khsususnya, keadaan menjadi sangat berbeda dari kenormalan sebelumnya. Hingga muncul era new normal dalam hal ini menuntut kepatuhan, ketertiban masyrakat dalam menerapkan upaya pencegahah penularan dan penyebarannya yang dikenal sebagai “protokol kesehatan”.

Dan dalam realitanya yang menjadi tumpuan sebagian masyarakat, bahwa situasi dan kondisi harus bisa menjadi baik-baik saja dan terwujudnya kepatuhan  Masyarakat  dalam menerapkannya terkesan menjadi  seolah-olah dan semata-mata adalah  tanggung  jawab petugas Satpol PP saja. Yang sesungguhnya adalah tanggung jawab dari setiap orang sebagai warga negara dan kesadaran dari semua pihak dalam melaksanakannya, serta bukan dengan paksaan.

Advertisement

Peran Satpol PP DIY

Mari mengenal lebih dulu Satpol PP DIY karena ada pepatah tak kenal maka tak sayang. Mungkin banyak ternyata yang belum mengenal siapa dan apa peran Satpol PP sebagai  abdi negara.

Berikut selayang pandang tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan   Polisi   Pamong   Praja disingkat Satpol   PP adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan daerah. Satpol PP dapat berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Di provinsi,  Satuan  Polisi  Pamong Praja dipimpin  oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

Di kabupaten/kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.

Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan  pemerintah  daerah. Sebenarnya ketugasan ini  telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan di mana diawali  dengan kondisi  yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogyakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pada tanggal 10 November 1948, lembaga  ini berubah  menjadi  Detasemen  Polisi  Pamong Praja.  Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal  3 Maret 1950.  Inilah  awal mula terbentuknya Satpol  PP.  dan  oleh  sebab  itu,   setiap  tanggal  3  Maret  ditetapkan  sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.

Pada 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa  dan  Madura , dengan dukungan para petinggi militer/angkatan perang.

Pada 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya, untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam Undang-Undang No.13/1961 tentang Pokok-Pokok Kepolisian.

Pada 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No.5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol  PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi. Saat ini UU No.5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No.22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal  148  UU No.32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

Sebagaimana lahirnya di Yogyakarta tentu ada esensi kental yang melekat sebagai marwah Satuan Polisi  Pamong Praja Yakni sebagai Pangemong  Masyarakat, di DIY, Satuan Polisi Pamong Praja selalu mengedepankan upaya persuasive dan humanis dan tidak melakukan Tindakan yang bersifat anarkis dalam melaksanakan tugasnya.

Sehingga dengan pemberitaan-pemberitaan terkait Satpol PP yang muncul belakangan ini yang membentuk stigma negatif tentunya bukanlah mencerminan Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di DIY.

Berkaitan dengan fenomena keberadaan Covid-19 yang telah mewabah  di dunia, dalam menyikapi pandemi ini, pemerintah mengambil kebijakan dan langkah kongkrit sebagai upaya pengendalian agar virus Covid-19 ini tak makin meluas dan  menjadi-jadi Penyebaran dan Penularanya. Termasuk dengan munculnya varian baru (varian delta) sempat menyebabkan terjadi lonjakan penambahan orang yang terkonfirmasi positif Corona. Sehingga Pemerintah Pusat mengamanatkan Kebijakan Pembatasan-Pembatasan,  serta diterjemahkan di daaerah dengan menyertakan kearifan lokal sepertihalnya di DIY.

Seperti yang belum lama ini terjadi, lantaran melejitnya kasus positif Covid-19 di berbagai daerah termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana data  yang dilansir oleh  Dinas Kesehatan bahwa sampai  di bulan Juli 2021 Perkembangan Kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial.

Hal ini terjadi termasuk di luar Jawa dan Bali. Sehingga Pemerintah mengambil langkah  cepat  dengan  melakukan  sejumlah  langkah antisipatif agar jumlah peningkatannya  dapat  segera  dikendalikan.  Berdasarkan  arahan Presiden RI, maka perlu diberlakukan PPKM Darurat, melihat beberapa indikator peningkatan kasus yang terjadi, meskipun telah melaksanakan PPKM Mikro.

Dari yang dikutip dari Siaran Pers Kemenko Bidang Perekonomian RI Tanggal 9 Juli 2021, Mendagri menyampaikan bahwa  perlu juga dilakukan upaya koersif dalam menegakkan kepatuhan masyarakat selama PPKM Darurat, terutama mengenai   penggunaan  masker. Pemda dapat bekerja sama dengan petugas dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan setempat. Selain itu, juga bisa merujuk pada UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, KUHP (Pasal 212-218), UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,  sebagai dasar penerapan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Dan Selama ini Kegiatan penegakan disiplin, pembubaran kerumunan, meniadakan kegiatan sosial yang berpotensi kerumunan telah dilakukan oleh Satpol PP DIY Bersama TNI dan Polri serta Instansi Terkait Di Derah Istimewa Yogyakarta. Sejak awal Pandemi senantiasa berupaya dalam menegakkan protokol Kesehatan dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Dalam kurun waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat telah dilakukan Operasi Penegakan PPKM Darurat oleh Satgas Pamgakkum DIY yang terdiri dari Satpol  PP  DIY, TNI, Polri dan Instansi terkait. Kondisi yang dapat terlihat melalui data yang dihimpun oleh Satpol PP DIY yakni data yang diiperoleh dari hasil operasi yang dilakukan semenjak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 masih terdapat   sejumlah   pelanggaran,  Terdapat sejumlah tempat usaha yang ditutup yaitu 779, dibubarkan kerumunannya 797 tempat dan dilakukan penyegelan sebanyak 45 tempat usaha.

Lokasi–lokasi yang disambangi oleh petugas di antaranya merupakan aduan dari masyarakat yang dilaporkan melalui media layanan pengaduan Satpol pp DIY. Adapun aduan  yang masuk dari tanggal 1 Juli sampai dengan 22 Juli 2021 dari Hotline dan WA 081325398451 adalah 230 aduan, dari DM Instagram @satpolppdiy sebanyak 120 aduan dan dari E-Lapor terdapat  132 aduan.

PPKM Level 4

Untuk saat ini Kondisi pelaksanaan PPKM Level 4 yang telah dicanangkan dengan Instruksi Gubernur No.19/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 yang berlaku tanggal 21 sampai 25  Juli 2021 dan merujuk dari Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang tercermin dari data hasil operasi yang dilakukan oleh Satgas Pamgakkum DIY dari tanggal 21 sampai 23 Juli 2021 terdapat 107 tempat yang dibubarkan kerumunannnya dan 18 tempat usaha ditutup sementara

Tentunya keberhasilan untuk menekan dan menurunkan kasus terkonfirmasi Covid  19 tidak dapat hanya bertumpu pada upaya Satgaspamgakkum DIY dan Satpol PP DIY pada khususnya saja namun diperlukan kesadaran dan kemauan serta peran semua pihak dalam melaksanakan PPKM Level 4 dan Protokol Kesehatan serta menjaga imunitas diri kita.

Yang juga tak kalah penting tentunya kita semua wajib senantiasa  memohon  perlindungan Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan dan Kesehatan yang  baik  serta  terhidar  dari Covid 19. Dan mungkin akan lebih powerfull bila seluruh warga DIY dapat bersama-sama berdoa dalam 1 (satu) waktu yang bersamaan agar seluruh warga DIY diberikan keselamatan dan Kesehatan serta terhidar dari wabah Corona ini.

Dan hal ini diharapkan dapat menjadi momentum semuanya dapat dimudahkan oleh-NYA untuk  segera  Pulih.  Semoga Jogja Lebih baik dan Jogja aman terkendali (mandali). (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement