Advertisement
OPINI: Semoga Jogja Lebih Baik, Jogja Mandali
Advertisement
Sejak kumunculan virus yang fenomenal, Coronavirus-Disease 2019 (Covid-19) di dunia yang telah merambah pula sampai di Indonesia dan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada khsususnya, keadaan menjadi sangat berbeda dari kenormalan sebelumnya. Hingga muncul era new normal dalam hal ini menuntut kepatuhan, ketertiban masyrakat dalam menerapkan upaya pencegahah penularan dan penyebarannya yang dikenal sebagai “protokol kesehatan”.
Dan dalam realitanya yang menjadi tumpuan sebagian masyarakat, bahwa situasi dan kondisi harus bisa menjadi baik-baik saja dan terwujudnya kepatuhan Masyarakat dalam menerapkannya terkesan menjadi seolah-olah dan semata-mata adalah tanggung jawab petugas Satpol PP saja. Yang sesungguhnya adalah tanggung jawab dari setiap orang sebagai warga negara dan kesadaran dari semua pihak dalam melaksanakannya, serta bukan dengan paksaan.
Advertisement
Peran Satpol PP DIY
Mari mengenal lebih dulu Satpol PP DIY karena ada pepatah tak kenal maka tak sayang. Mungkin banyak ternyata yang belum mengenal siapa dan apa peran Satpol PP sebagai abdi negara.
Berikut selayang pandang tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan daerah. Satpol PP dapat berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
Di provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Di kabupaten/kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan di mana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogyakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura , dengan dukungan para petinggi militer/angkatan perang.
Pada 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya, untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam Undang-Undang No.13/1961 tentang Pokok-Pokok Kepolisian.
Pada 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No.5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi. Saat ini UU No.5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No.22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU No.32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Sebagaimana lahirnya di Yogyakarta tentu ada esensi kental yang melekat sebagai marwah Satuan Polisi Pamong Praja Yakni sebagai Pangemong Masyarakat, di DIY, Satuan Polisi Pamong Praja selalu mengedepankan upaya persuasive dan humanis dan tidak melakukan Tindakan yang bersifat anarkis dalam melaksanakan tugasnya.
Sehingga dengan pemberitaan-pemberitaan terkait Satpol PP yang muncul belakangan ini yang membentuk stigma negatif tentunya bukanlah mencerminan Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di DIY.
Berkaitan dengan fenomena keberadaan Covid-19 yang telah mewabah di dunia, dalam menyikapi pandemi ini, pemerintah mengambil kebijakan dan langkah kongkrit sebagai upaya pengendalian agar virus Covid-19 ini tak makin meluas dan menjadi-jadi Penyebaran dan Penularanya. Termasuk dengan munculnya varian baru (varian delta) sempat menyebabkan terjadi lonjakan penambahan orang yang terkonfirmasi positif Corona. Sehingga Pemerintah Pusat mengamanatkan Kebijakan Pembatasan-Pembatasan, serta diterjemahkan di daaerah dengan menyertakan kearifan lokal sepertihalnya di DIY.
Seperti yang belum lama ini terjadi, lantaran melejitnya kasus positif Covid-19 di berbagai daerah termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana data yang dilansir oleh Dinas Kesehatan bahwa sampai di bulan Juli 2021 Perkembangan Kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial.
Hal ini terjadi termasuk di luar Jawa dan Bali. Sehingga Pemerintah mengambil langkah cepat dengan melakukan sejumlah langkah antisipatif agar jumlah peningkatannya dapat segera dikendalikan. Berdasarkan arahan Presiden RI, maka perlu diberlakukan PPKM Darurat, melihat beberapa indikator peningkatan kasus yang terjadi, meskipun telah melaksanakan PPKM Mikro.
Dari yang dikutip dari Siaran Pers Kemenko Bidang Perekonomian RI Tanggal 9 Juli 2021, Mendagri menyampaikan bahwa perlu juga dilakukan upaya koersif dalam menegakkan kepatuhan masyarakat selama PPKM Darurat, terutama mengenai penggunaan masker. Pemda dapat bekerja sama dengan petugas dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan setempat. Selain itu, juga bisa merujuk pada UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, KUHP (Pasal 212-218), UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagai dasar penerapan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Dan Selama ini Kegiatan penegakan disiplin, pembubaran kerumunan, meniadakan kegiatan sosial yang berpotensi kerumunan telah dilakukan oleh Satpol PP DIY Bersama TNI dan Polri serta Instansi Terkait Di Derah Istimewa Yogyakarta. Sejak awal Pandemi senantiasa berupaya dalam menegakkan protokol Kesehatan dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dalam kurun waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat telah dilakukan Operasi Penegakan PPKM Darurat oleh Satgas Pamgakkum DIY yang terdiri dari Satpol PP DIY, TNI, Polri dan Instansi terkait. Kondisi yang dapat terlihat melalui data yang dihimpun oleh Satpol PP DIY yakni data yang diiperoleh dari hasil operasi yang dilakukan semenjak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 masih terdapat sejumlah pelanggaran, Terdapat sejumlah tempat usaha yang ditutup yaitu 779, dibubarkan kerumunannya 797 tempat dan dilakukan penyegelan sebanyak 45 tempat usaha.
Lokasi–lokasi yang disambangi oleh petugas di antaranya merupakan aduan dari masyarakat yang dilaporkan melalui media layanan pengaduan Satpol pp DIY. Adapun aduan yang masuk dari tanggal 1 Juli sampai dengan 22 Juli 2021 dari Hotline dan WA 081325398451 adalah 230 aduan, dari DM Instagram @satpolppdiy sebanyak 120 aduan dan dari E-Lapor terdapat 132 aduan.
PPKM Level 4
Untuk saat ini Kondisi pelaksanaan PPKM Level 4 yang telah dicanangkan dengan Instruksi Gubernur No.19/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 yang berlaku tanggal 21 sampai 25 Juli 2021 dan merujuk dari Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang tercermin dari data hasil operasi yang dilakukan oleh Satgas Pamgakkum DIY dari tanggal 21 sampai 23 Juli 2021 terdapat 107 tempat yang dibubarkan kerumunannnya dan 18 tempat usaha ditutup sementara
Tentunya keberhasilan untuk menekan dan menurunkan kasus terkonfirmasi Covid 19 tidak dapat hanya bertumpu pada upaya Satgaspamgakkum DIY dan Satpol PP DIY pada khususnya saja namun diperlukan kesadaran dan kemauan serta peran semua pihak dalam melaksanakan PPKM Level 4 dan Protokol Kesehatan serta menjaga imunitas diri kita.
Yang juga tak kalah penting tentunya kita semua wajib senantiasa memohon perlindungan Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan dan Kesehatan yang baik serta terhidar dari Covid 19. Dan mungkin akan lebih powerfull bila seluruh warga DIY dapat bersama-sama berdoa dalam 1 (satu) waktu yang bersamaan agar seluruh warga DIY diberikan keselamatan dan Kesehatan serta terhidar dari wabah Corona ini.
Dan hal ini diharapkan dapat menjadi momentum semuanya dapat dimudahkan oleh-NYA untuk segera Pulih. Semoga Jogja Lebih baik dan Jogja aman terkendali (mandali). (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 28 Maret 2024, Tiket Rp50 Ribu
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
Advertisement
Advertisement