Advertisement

OPINI: Menilik Usia Pensiun Pekerja Swasta

Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Perkumpulan DPLK
Senin, 30 Agustus 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Menilik Usia Pensiun  Pekerja Swasta

Advertisement

Pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai, terbukti memberi tekanan psikologis pekerja di Indonesia. Studi Investor Global Schroders 2021 menyebutkan 73% pekerja ingin pensiun lebih cepat dan hanya 27% pekerja berpikir akan pensiun pada usia yang sama.

Masalahnya, apa boleh pekerja memilih untuk pensiun lebih cepat? Apa dasar hukum yang mengatur usia pensiun? Dalam banyak peraturan atau literatur pun ada kerancuan tentang usia pensiun. Ada yang menyebut “batas usia pensiun” walau ini tidak benar.

Advertisement

Seharusnya, batas usia bekerja atau usia pensiun. Bila “pensiun” didefinisikan tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai. Maka kata kuncinya adalah pertama, tidak bekerja lagi karena usia tertentu, dan kedua, masa tugasnya selesai. Sayangnya, di UU No. 20/2021 tentang Cipta Kerja, usia pensiun tidak diatur. Begitu pula di PP No. 35/2021 tentang PKWT dan PHK pun tidak tercantum.

Nah, menilik usia pensiun pekerja swasta masih ada kegamangan. Apalagi sejak UU Ketenagakerjaan diubah menjadi UU Cipta Kerja. Belum lagi soal kerancuan antara pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pensiun. Bahwa pensiun adalah bagian dari PHK. Hanya PHK ada banyak alasan, bisa karena pensiun, meninggal dunia, sakit atau cacat, dan atau sebab lainnya yang dialami pemberi kerja.

Ketentuan usia pensiun memang tidak diatur jelas pada banyak undang-undang atau peraturan. Karena disesuaikan dengan jenis profesi atau bidang pekerjaan. Maka ketentuan usia pensiun harus dicermati dengan seksama. Bila ditilik, setidaknya ada 4 acuan soal usia pensiun pekerja:

Pertama, usia pensiun di UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Usia pensiun tidak diatur jelas. Namun yang diatur adalah hak atas manfaat pensiun. Sesuai Permenaker No. 02/1995 disebutkan usia pensiun normal bagi peserta dana pensiun ditetapkan 55 tahun. Bila pekerja tetap dipekerjakan setelah mencapai usia 55 tahun, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 tahun.

Kedua, usia pensiun di PP No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP) disebutkan usia pensiun ditetapkan 56 tahun dan akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun.

Ketiga, usia pensiun di PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dijelaskan manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila: a) mencapai usia pensiun. Namun bila peserta terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, maka manfaat JHT dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Keempat, usia pensiun di UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja atau PP No. 35/2021, usia pensiun sama sekali tidak diatur. Ha ini berarti ketentuan usia pensiun pekerja swasta wajib diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Agar tidak bingung, maka ketentuan usia pensiun pekerja swasta terletak pada pemberi kerja yang dituangkan ke dalam peraturan perusahaan atau PKB.

Tentu, aturannya, disesuaikan dengan kondisi pemberi kerja dan merujuk pada kebijakan internal. Maka, pemberi kerja wajib meninjau peraturan perusahaannya secara berkala. Jangan sampai ketentuan usia pensiun menjadi multitafsir, termasuk soal tata cara hak dan kewajiban manfaat pensiun yang berlaku.

Pensiun Dini

Jujur, istilah pensiun dini pun tidak ada acuannya. Bisa jadi, pensiun dini diadopsi dari program pensiun, yaitu pensiun dipercepat sebagai salah satu manfaat pensiun. Bukan pensiun dini. Yaitu manfaat pensiun yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal. Umumnya berlaku 10 tahun sebelum usia pensiun normal. Ini berarti, pensiun dini seorang pekerja menjadi kewenangan pemberi kerja. Bukan pilihan pekerja.

Pensiun dini, bukan soal dipilih atau tidak. Namun, pensiun dini harus memenuhi minimal tiga syarat normatif, yaitu, pertama, tercapainya usia tertentu pada si pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, kedua, ada kondisi pekerja tidak dapat lagi melakukan pekerjaan dengan baik, dan ketiga, keputusan pensiun dini atau tidaknya pekerja ada di tangan pemberi kerja atau perusahaan.

Pensiun dini semestinya dilihat sebagai opsi pemberi kerja atas alasan tertentu terhadap pekerja. Jadi bukan pekerja meminta pensiun dini. Lagi pula, untuk apa pensiun dini bila tidak memiliki ketersediaan dana yang memadai untuk membiayai hidup setelah pensiun dini.

Untuk pekerja, sudah seharusnya mempersiapkan masa pensiun. Begitu pula untuk pemberi kerja, ada baiknya mulai menyiapkan program pensiun untuk pekerja sebagai upaya meminimalkan beban biaya dan menghindari masalah cash flow saat harus membayarkan manfaat pensiun pekerja.

Karena pensiun bukan soal waktu. Namun soal keadaan, mau seperti apa saat tidak bekerja lagi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement