Sidang Kasus Satai Beracun: Nani Didakwa 7 Pasal & Terancam Hukum Mati
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Sidang perdana kasus satai beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman digelar di Ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (16/9/2021) pagi.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota dan dihadiri oleh ketiga penasehat hukum terdakwa yakni R Ary Widodo, Fajar Mulia, Wanda Satria.
Advertisement
Sementara penuntut umum yang terdiri dari Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari menjalani sidang secara online dari kantor Kejaksaan Negeri Bantul.
BACA JUGA : Berkas Lengkap, Nani Sate Beracun Segera Disidang
Adapun terdakwa Nani Apriliani Nurjaman yang mengenakan kerudung hitam menjalani sidang online dari Rutan Wanita Wonosari. Sidang sendiri berjalan selama 90 menit, dimulai dari pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 10.30 WIB.
Dalam dakwaannya, penuntut umum yang dipimpin oleh Sulisyadi mendakwakan pasal berlapis kepada Nani. Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut tim Penasehat Hukum Nani yang dipimpin oleh R Ary Widodo mengaku menyatakan keberatan. "Kami keberatan dan akan mengajukan nota keberatan," kata Ary.
Sementara hakim ketua Aminudin menyatakan, setelah pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum.
BACA JUGA : JPW Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Nani
"Karena saya sedang ikut diklat, jadi sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (27/9) dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum," kata Aminudin.
Aminudin juga menyatakan jika pihaknya tidak keberatan atas permintaan dari keluarga terdakwa untuk bisa bergabung dan menyaksikan persidangan. Sebab, persidangan sendiri memang terbuka untuk umum.
"Untuk permintaan sidang selanjutnya digelar offline, pihak penuntut umum keberatan. Kami sendiri tidak masalah, tapi kami juga harus memikirkan mengenai keselamatan terdakwa, dan mempertimbangjan kondisi PPKM," katanya.
Usai persidangan, Penasehat Hukum Nani, Wanda Satria menyatakan pihaknya keberatan dengan pengenaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya. Sebab, apa yang direncanakan tidak sesuai. Di mana, Aiptu Tomi yang menjadi sasaran satai beracun tidak meninggal dunia. Justru, Naba Faiz, anak dari driver online Bandiman yang meninggal dunia.
"Saudara Tomi tidak meninggal dunia. Tapi lebih jelasnya nanti dalam persidangan," kata Wanda.
Sementara penasehat hukum Nani lainnya, R Ary Widodo melihat jika ada penerapan lokus yang tidak tepat. Di mana, banyak kejadian terjadi di Kota Jogja bukan di Bantul. "Dan, untuk lebih jelasnya nanti kami di nota pembelaan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement