Advertisement

DPRD Kulonprogo Usulkan Raperda Perlindungan Pasar Rakyat

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 22 September 2021 - 16:27 WIB
Budi Cahyana
DPRD Kulonprogo Usulkan Raperda Perlindungan Pasar Rakyat Ilustrasi pasar rakyat. - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pasar rakyat menjadi sorotan DPRD Kulonprogo seiring dengan berkembangnya toko swalayan di wilayah Bumi Binangun. Penataan kawasan pasar rakyat dan toko swalayan diharapkan berjalan dengan maksimal agar warung-warung kecil milik rakyat tetap eksis.

Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan perkembangan pembangunan di Kulonprogo seperti beroperasionalnya Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur, dan pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) menjadi pemicu berkembangnya sektor perdagangan.

Advertisement

BACA JUGA: Gawat! 1.296 Sekolah Jadi Klaster Covid-19 Selama Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Berkembangnya sektor perdagangan akan berdampak kepada munculnya pusat perbelanjaan atau toko modern dan swalayan. Keberadaan toko modern tersebut akan berpengaruh terhadap keberadaan pasar tradisional atau pasar rakyat dan warung-warung kecil milik rakyat.

“Dampak positif dari keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan adalah tumbuh dan berkembangnya ekonomi lokal, penyerapan tenaga kerja, dan sebagai potensi perekonomian yang dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah," kata Akhid pada Rabu (22/9/2021).

Akan tetapi, posisi pasar rakyat maupun warung-warung kecil menjadi tidak diuntungkan. Padahal, pasar rakyat tidak hanya menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat. Namun, juga sebagai pusat budaya yang mampu mempertahankan identitas lokal dan nilai-nilai adat Jogja.

Oleh karena itu, DPRD mengusulkan raperda tentang perlindungan pemberdayaan dan penataan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Raperda tersebut bertujuan antara lain untuk memberikan perlindungan kepada UMKM, koperasi, dan pasar rakyat.

Keberadaan raperda diharapkan mampu mengatur keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, UMKM, dan koperasi yang ada. Eksekutif dalam hal ini Pemkab Kulonprogo diminta untuk merealisasikan Raperda tersebut.

“Adapun ruang lingkup yang diatur dalam raperda ini meliputi pertama perlindungan pasar rakyat. Kedua, pemberdayaan pasar rakyat. Ketiga, penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan," ujar Akhid yang juga termasuk dalam anggota fraksi PDIP Kulonprogo ini.

Bupati Kulonprogo Sutedjo menyampaikan pendapatnya bahwa Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mengapresiasi raperda yang diajukan oleh dewan seiring dengan banyaknya toko swalayan. Pasar rakyat dan usaha UMKM perlu dilindungi dan diberdayakan agar dapat tumbuh berkembang dan bersaing secara sehat dengan swalayan.

BACA JUGA: Ikan Juwi Bermunculan di Pantai Trisik & Glagah, Warga Ramai-Ramai Siapkan Jala

"Mohon dipertimbangkan kembali pasal 39 ayat 3 raperda yang menyebutkan ruang promosi usaha mikro dan usaha kecil dan atau pemasaran produk dalam negeri dan seterusnya, agar lebih mengedepankan produk lokal untuk dipromosikan sebagai implementasi gerakan Bela-Beli Kulon Progo," kata Sutedjo.

Bupati meminta agar pada ketentuan umum raperda batasan istilah usaha mikro kecil dan menengah agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

"Saran lainnya adalah belum adanya pasal yang mengatur terhadap toko swalayan yang keberadaannya kurang dari 1.000 meter dari pasar rakyat guna stabilisasi penjualan dan pendapatan ekonomi baik untuk swalayan maupun pasar rakyat," kata Sutedjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan

News
| Rabu, 24 April 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement