Advertisement

DPRD Kulonprogo Diminta Cetuskan Raperda Pesantren

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 09 November 2021 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
DPRD Kulonprogo Diminta Cetuskan Raperda Pesantren Sejumlah pengurus ponpes dan Kemenag Kulonprogo melakukan audiensi dengan DPRD Kulonprogo pada Senin (8/11/2021). Pengurus ponpes di Kulonprogo mendorong agar terdapat produk hukum mengenai pesantren agar keberlangsungan lembaga pendidikan Islam tertua mampu naik kelas. - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, WATES-Raperda tentang pesantren menjadi agenda utama sejumlah pengurus ponpes dan Kemenag Kulonprogo melakukan audiensi dengan DPRD Kulonprogo pada Senin (8/11/2021). Pengurus ponpes di Kulonprogo mendorong agar terdapat produk hukum mengenai pesantren sehingga keberlangsungan lembaga pendidikan Islam tertua mampu naik kelas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kulonprogo, Wahib Jamil, mengatakan sebagai bentuk upaya pengembangan pesantren, telah terbit Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden No.82/2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Advertisement

"Di Kulonprogo keberadaan pesantren telah secara nyata menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan masyarakat. Potensi pesantren di Kulonprogo sampai saat ini menurut data EMIS (Educational Management Information System) Kementerian Agama Republik Indonesia sejumlah 66 lembaga dengan jumlah santri sebanyak 8.080 orang. Sedangkan, jumlah ustaz maupun ustazah sebanyak 894 orang," kata Wahib Jamil pada Senin (8/11/2021).

Dikatakan Wahib Jamil, dengan kondisi tersebut diharapkan pesantren produktif dan mandiri secara ekonomi dan mengedukasi para santri menjadi inovatif. Namun, tentunya banyak problematika dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren di wilayah Kulonprogo. Di antaranya pertama, sumber dana dalam penyelenggaraan pesantren terbatas.

Baca juga: Jelang Nataru, Pemeriksaan Kendaraan yang Masuk ke Kulonprogo Diperketat

"Kedua, tenaga pendidik dan kependidikan belum mencapai standar kompetensi. Ketiga, sarana dan prasarana yang masih belum memadai dikarenakan sebagian besar merupakan hasil swadaya dari masyarakat. Keempat, tidak optimalnya kurikulum yang dikembangkan," ungkap Wahib Jamil.

Lebih lanjut, peran Pemkab Kulonprogo dalam memberikan perhatian dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pesantren dengan jumlah yang terbilang cukup banyak dirasa belum terlaksana secara maksimal. Sehingga, untuk mencapai suatu lembaga pesantren yang profesional dipandang penting untuk dirumuskan dan ditetapkan sebuah peraturan daerah secara khusus terkait penyelenggaraan pesantren di Kulonprogo.

"Dengan penekanan terutama pada aspek pembiayaan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan kelembagaan pesantren sesuai
dengan karakteristik dan nilai-nilai budaya yang berkembang di Kulonprogo," terang Wahib Jamil.

Kemenag Kulonprogo mendorong DPRD Kulonprogo untuk menginisiasi terbitnya Perda tentang penyelenggaraan pesantren di Kulonprogo sebagai tindak lanjut UU No.18/2019 tentang pesantren serta peraturan presiden No.82/2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. "Kemudian, kami mendorong gerakan bela beli pesantren menuju kemandirian pesantren," ungkapnya.

Anggota Rabithah Al Alam Al Islami Kulonprogo Misroh Ahmadi turut mendorong diterbitkannya produk hukum berupa peraturan daerah sebagai upaya pengembangan pesantren di wilayah bumi binangun. Diharapkan, dengan adanya perda resmi, keberadaan ponpes di Kulonprogo akan mempunyai dampak yang cukup signifikan kepada masyarakat.

"Kami datang ke DPRD Kulonprogo ingin menyumbangkan saran. Draf sudah kami siapkan dan begitu juga dengan naskah akademiknya. Materi sudah kami sesuaikan dengan wilayah Kulonprogo," kata Misroh.

Raperda Inisiatif

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, mengatakan upaya pembahasan Raperda terkait dengan pesantren akan diusulkannya menjadi Raperda inisiatif yang pembahasannya dilakukan pada 2022 mendatang.

"Usulan percepatan pembahasan raperda tentang pesantren tidak dapat dilaksanakan pada APBD perubahan 2021 karena sudah disahkan jauh-jauh hari sebelum APBD perubahan 2021 disahkan pada September lalu," kata Akhid. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement