Advertisement
DPRD Kulonprogo Diminta Cetuskan Raperda Pesantren
Advertisement
Harianjogja.com, WATES-Raperda tentang pesantren menjadi agenda utama sejumlah pengurus ponpes dan Kemenag Kulonprogo melakukan audiensi dengan DPRD Kulonprogo pada Senin (8/11/2021). Pengurus ponpes di Kulonprogo mendorong agar terdapat produk hukum mengenai pesantren sehingga keberlangsungan lembaga pendidikan Islam tertua mampu naik kelas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kulonprogo, Wahib Jamil, mengatakan sebagai bentuk upaya pengembangan pesantren, telah terbit Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden No.82/2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Advertisement
"Di Kulonprogo keberadaan pesantren telah secara nyata menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan masyarakat. Potensi pesantren di Kulonprogo sampai saat ini menurut data EMIS (Educational Management Information System) Kementerian Agama Republik Indonesia sejumlah 66 lembaga dengan jumlah santri sebanyak 8.080 orang. Sedangkan, jumlah ustaz maupun ustazah sebanyak 894 orang," kata Wahib Jamil pada Senin (8/11/2021).
Dikatakan Wahib Jamil, dengan kondisi tersebut diharapkan pesantren produktif dan mandiri secara ekonomi dan mengedukasi para santri menjadi inovatif. Namun, tentunya banyak problematika dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren di wilayah Kulonprogo. Di antaranya pertama, sumber dana dalam penyelenggaraan pesantren terbatas.
Baca juga: Jelang Nataru, Pemeriksaan Kendaraan yang Masuk ke Kulonprogo Diperketat
"Kedua, tenaga pendidik dan kependidikan belum mencapai standar kompetensi. Ketiga, sarana dan prasarana yang masih belum memadai dikarenakan sebagian besar merupakan hasil swadaya dari masyarakat. Keempat, tidak optimalnya kurikulum yang dikembangkan," ungkap Wahib Jamil.
Lebih lanjut, peran Pemkab Kulonprogo dalam memberikan perhatian dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pesantren dengan jumlah yang terbilang cukup banyak dirasa belum terlaksana secara maksimal. Sehingga, untuk mencapai suatu lembaga pesantren yang profesional dipandang penting untuk dirumuskan dan ditetapkan sebuah peraturan daerah secara khusus terkait penyelenggaraan pesantren di Kulonprogo.
"Dengan penekanan terutama pada aspek pembiayaan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan kelembagaan pesantren sesuai
dengan karakteristik dan nilai-nilai budaya yang berkembang di Kulonprogo," terang Wahib Jamil.
Kemenag Kulonprogo mendorong DPRD Kulonprogo untuk menginisiasi terbitnya Perda tentang penyelenggaraan pesantren di Kulonprogo sebagai tindak lanjut UU No.18/2019 tentang pesantren serta peraturan presiden No.82/2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. "Kemudian, kami mendorong gerakan bela beli pesantren menuju kemandirian pesantren," ungkapnya.
Anggota Rabithah Al Alam Al Islami Kulonprogo Misroh Ahmadi turut mendorong diterbitkannya produk hukum berupa peraturan daerah sebagai upaya pengembangan pesantren di wilayah bumi binangun. Diharapkan, dengan adanya perda resmi, keberadaan ponpes di Kulonprogo akan mempunyai dampak yang cukup signifikan kepada masyarakat.
"Kami datang ke DPRD Kulonprogo ingin menyumbangkan saran. Draf sudah kami siapkan dan begitu juga dengan naskah akademiknya. Materi sudah kami sesuaikan dengan wilayah Kulonprogo," kata Misroh.
Raperda Inisiatif
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, mengatakan upaya pembahasan Raperda terkait dengan pesantren akan diusulkannya menjadi Raperda inisiatif yang pembahasannya dilakukan pada 2022 mendatang.
"Usulan percepatan pembahasan raperda tentang pesantren tidak dapat dilaksanakan pada APBD perubahan 2021 karena sudah disahkan jauh-jauh hari sebelum APBD perubahan 2021 disahkan pada September lalu," kata Akhid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ketua DPD RI Usulkan Dana Zakat untuk MBG, Kepala BGN: Kami Fokus Pakai APBN Dulu
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Banyak Sampah Dibuang di Hutan Gunungkidul Akibat Minimnya Kesadaran Warga
- Perbaikan Jalan Sentolo-Nanggulan Rp2 Miliar, Warga Minta Libatkan Tenaga Kerja Lokal
- Datangi DPRD Kota Jogja, Pedagang Teras Malioboro 2 Minta Pengundian Diulang
- Tak Perlu Repot, Kini Bikin Paspor Tinggal ke Kantor Mal Pelayanan Publik Bantul
- DKPP Bantul Jadwalkan Penyaluran Vaksin PMK pada Februari 2025
Advertisement
Advertisement