Advertisement
Dinas Klaim Tak Ada Sengketa Hasil Pemilihan Lurah

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul memastikan tidak ada sengketa berkaitan dengan hasil pemilihan lurah serentak di 58 Kalurahan. Adapun pelantikan lurah terpilih dilaksanakan pada 17 dan 30 Desember.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, pelaksanaan pemilihan lurah di 58 kalurahan berjalan dengan aman, lancar dan damai. Pasca pemilihan, juga disediakan ruang bagi pihak-pihak yang tidak menerima terkait dengan hasil.
Advertisement
Meski demikian, ia mengaku tidak ada yang mengajukan keberatan berkait dengan hasil pemilihan lurah. “Alhamudillah tidak ada sengketa dan memang dalam pelaksanaan semua berjalan dengan lancar,” katanya, Senin (22/11/2021).
Kriswantoro menjelaskan, adapun tahapan pada saat sekarang untuk persiapan pelantikan lurah terpilih. Namun demikian, sebelum pelaksanaan, ia mengaku sedang memproses penerbitan surat keputusan (SK) untuk lurah terpilih. “Masih proses dan diperkirakan selesai dalam waktu dua minggu ke depan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, meski pelaksanaan pemilihan dilakukan secara serentak, namun untuk pelantikan akan dilaksanakan dua kali. Hal ini dikarenakan ada dua kalurahan yang masa jabatan lurahnya di akhir Desember sehingga tidak bisa dilantik serentak.
Baca juga: Terdakwa Pembunuh 2 Warga Kulonprogo Divonis 11 Tahun, Hukuman Masih Bertambah
Rencananya pelantikan untuk 56 lurah dilaksanakan pada 17 Desember mendatang. Sedangkan untuk Lurah Pengkol, Nglipar dan Semoyo, Patuk pelantikan baru dilakukan pada 30 Desember.
“Disesuaikan dengan habisnya masa jabatan lurah,” katanya.
Terpisah, Carik Karangasem, Ponjong, Krisnawati mengatakan, pilihan lurah berjalan dengan lancar aman dan tertib. Adapun hasil dari pemilihan sudah diketahui bersama dan tinggal dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemkab.
Menurut dia, tahapan pemilihan di Karangasem sempat terkendala karena saat pendaftaran hanya ada satu bakal calon dan harus melalui perpanjangan. Pada saat perpanjangan ada tambahan dua pendaftar sehingga terhindar dari penundaan pemilihan di 2024.
“Memang sesuai prosedur dan semua berjalan dengan baik karena tidak ada penundaan pemilihan di Karangasem,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement