Advertisement
Menuju Jogja Tanpa Iklan dan Promosi Rokok
Advertisement
JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan roadmap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk 2022-2027.
Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, beberapa fokus pengembangan berupa merevisi aturan KTR yang sebelumnya sudah ada di Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR. Ada pula potensi menambah peraturan baru untuk memperkuat KTR agar segera terpenuhi.
Advertisement
Selain itu, Pemkot Jogja juga mengajak masyarakat turut berpartisipasi. "Dalam rangka itu, kami menyadarkan masyarakat termasuk dengan penegakan hukum, dalam rangka untuk memberikan shock theraphy pada masyarakat, meski saat ini belum sampai pemberian sanksi. Namun perlahan akan ada sanksi dan denda yang akan kami siapkan," kata Heroe dalam Jumpa Pers Roadmap KTR Kota Jogja di Kompleks Balai Kota Jogja, Jumat (31/12/2021).
Perhatian yang besar juga akan tertuju pada kelompok, instansi, lembaga, dan sejenisnya. Akan ada penilaian dan pelabelan status kelompok atau satuan kerja tersebut, apakah sudah menerapkan KTR atau belum. Bagi yang patuh dan sudah menerapkan, maka akan ada apresiasi. Sebaliknya, bagi yang belum patuh, akan ada pula penanda khusus.
Upaya ini demi mewujudkan Jogja yang nyaman huni serta meningkatkan kesehatan bagi seluruh warga. "Upaya ini menyangkut tentang pembangunan keluarga, kebijakan afirmasi terhadap kelompok anak, lansia difabel, perempuan, dan orang miskin. Arahnya bagaimana membangun Kota Jogja layak untuk lima kelompok tersebut," kata Heroe.
Meski KTR semakin dikembangkan, bukan berarti penjualan atau konsumsi rokok kemudian dilarang. Namun lebih kepada merokok dan menjual di tempat-tempat yang telah diatur.
Sebelum membuat roadmap KTR, dua tahun sebelumnya Pemkot Jogja bekerja sama dengan International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) dalam mengembangkan KTR. Ke depan kerja sama ini akan terus berlanjut.
Konsultan The Union, Diah Setyawati Dewanti mengatakan komitmen dan kebijakan dari Pemkot Jogja terkiat KTR telah memperlihatkan kemajuan yang baik. "The Union akan tetap membersamai Pemkot Jogja dalam menegakkan KTR menjadi lebih baik," kata Diah.
Beberapa target ke depan dengan membentuk aturan yang melarang adanya iklan atau promosi rokok di ruang publik. "Hal itu akan terintegrasi dengan larangan memajang rokok secara sembarangan. Tidak boleh memajang rokok dekat dengan produk bayi, anak, dan sejenisnya," kata Diah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani mengatakan saat ini wilayah KTR baru di Malioboro. Untuk mal di Jogja juga baru Malioboro Mal. "Akan kami tindaklanjuti ke tempat strategis lain," kata Emma. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Inovasi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB
Advertisement
Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Percepat Olah Lahan Pertanian, DKPP Bantul Maksimalkan Pompanisasi
- Sampai Agustus 2024 Terdapat 23 Kasus Gigitan Anjing di Sleman
- Hotel Harper Malioboro Gelar Pelatihan Mitigasi Kebakaran Guna Meningkatkan Kesigapan Para Staf
- Berikut Jadwal Debat Paslon Pilkada Bantul 2024
- Ketua PBNU Berharap Separuhnya Menteri Kabinet Prabowo dari Kader NU
Advertisement
Advertisement