Advertisement
Vaksin Booster untuk Pelayan Publik DIY Mirip Vaksinasi Pertama & Kedua
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY memastikan telah mendapatkan izin penggunaan vaksin sisa digunakan untuk vaksin booster gratis yang akan diberikan untuk ASN dan guru. Adapun untuk booster berbayar hingga saat ini Pemda DIY belum mendapatkan petunjuk teknis dari pusat.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan Pemda DIY masih menunggu petunjuk teknis yang lebih detail terkait booster. Akan tetapi informasi sementara Pemerintah Pusat telah memperbolehkan DIY mulai memberikan booster memakai dengan stok vaksin yang ada.
Advertisement
Penggunaan vaksinasi yang akan kadaluarsa diprioritaskan untuk booster. Adapun ketersediaan vaksin yang disiapkan untuk booster di DIY adalah AstraZeneca dan Pfizer. Pelaksanaan nantinya akan dilakukan di sentra-sentra vaksin seperti yang pernah digelar saat dosis pertama dan kedua.
Aji menambahkan pendataan mulai dilakukan jika telah selesai akan segera dilakukan. Pengajuan izin vaksin booster ini sementara untuk ASN, tenaga pendidikan dan kependidikan.
"Nanti pelaksanaannya kita urutkan saja seperti dulu [vaksinasi dosis pertama dan kedua], kalau dulu nakses, sukarelawan sudah [booster]. Berarti kan pelayan publik, lansia, kita urutkan saja seperti dulu. Misalnya saya kan dulu agak awal diberi vaksinasi, mungkin saat ini boosternya bisa jadi mulai dari saya misalnya," katanya di Kepatihan, Selasa (11/1/2022).
BACA JUGA: Tak Hanya di Bantul, Gaji PNS Belum Cair Juga Terjadi di Gunungkidul
Baskara Aji memastikan pemberian booster kepada pelayan masyarakat seperti ASN dan guru akan segera dilakukan pada Januari ini. Menurutnya sesuai aturan bahwa minimal seseorang harus sudah divaksinasi dua kali, sehingga sampai saat ini belum ada regulasi yang mewajibkan untuk warga wajib mengikuti booster. Akan tetapi Pemda DIY sangat menyarankan kepada masyarakat yang menjadi golongan sasaran booster agar mengikuti vaksinasi tersebut.
"Artinya kalau dosis ketiga kalau berarti ini tidak seperti kemarin dosis pertama dan kedua yang wajib mengikuti, tetapi sangat disarankan untuk bisa mengikuti vaksin booster," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Korban Penganiayaan Kapuk Dilaporkan, Ini Respons Kuasa Hukum
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Stigma Sosial Masih Jadi Batu Sandungan Eliminasi Kusta di Sleman
- Senin Malam Diguyur Hujan, Tiga Titik Longsor Landa Gunungkidul
- Satlantas Gunungkidul Petakan 3 Jalur Balap Liar di Kota Wonosari
- Perkelahian Malam di Imogiri Bantul, Dua Pemuda Luka Kena Sajam
- Kasus Pembakaran Fasilitas Polisi, Mahasiswa UNY Dituntut 1 Tahun
Advertisement
Advertisement



