Pilihan Lurah Gunungkidul, 11 Petahana Tersungkur
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
Ilustrasi proyek pembangunan./Everypixel
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Pusat menghapus syarat izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini sangat memudahkan investor di Gunungkidul karena bisa membangun tanpa mengurus persetujuan terebut terlebih dahulu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja sangat pro investasi, meski sempat menjadi polemik hingga dikeluarkannya putusan dari Mahkama Konstitusi. Menurut dia, ada perubahan besar dalam pengurusan izin guna mendukung percepatan investasi.
BACA JUGA: Viral Parkir Rp350.000 di Jogja, Polisi: Ternyata Mark Up Kru Bus Wisata
Salah satunya penghapusan IMB dan menggantinya dengan PBG. Perubahan itu dinilai sangat mencolok karena proses tidak harus diurus terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan IMB yang merupakan syarat wajib yang harus diurus sebelum membangun untuk memulai usaha.
“Jadi PBG bisa diurus belakangan dan investor boleh membangun dulu,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Irawan menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, PBG bisa diurus paling lambat dua tahun setelah operasional usaha. Untuk memulai membangun, investor hanya cukup mendaftar di aplikasi Online Single Submission serta membuat surat penyataan diri kesediaan memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi usaha berbasis risiko.
“Untuk klasifikasi ada empat mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi hingga tinggi,” ungkapnya.
Menurut dia, kemudahan tidak hanya terlihat pada proses pengurusan PBG. Namun demikian, juga ada ketentuan bahwa proses pengurusan harus sesuai dengan standarisasi waktunya karena apabila melebihi, maka sudah dianggap menyetujui.
“Untuk termin waktu pengurusan saya agak lupa detailnya. Contohnya apabila waktu pengurusan dua minggu, maka harus segera diproses pada saat dokumen pengurusan PBG masuk. Apabila melebihi batas dua minggu itu, maka pemkab dianggap telah memberikan persetujuan,” katanya.
BACA JUGA: Jogja Targetkan Rp97 Miliar dari Pajak PBB 2022
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan investasi merupakan salah satu sektor yang menjadi unggulan, selain pengembangan pariwisata dan ekonomi kerakyatan. Meski demikian, ia menganggap pandemic corona menghambat masuknya investasi di Gunungkidul.
“Memang ada dampaknya dan sekarang harus merintis lagi investasi yang akan masuk ke Gunungkidul,” katanya.
Sunaryanta optimistis apabila keadaan pandemi bisa terkendal maka investor banyak yang akan masuk untuk menanamkan modalnya. “Sebenarnya sudah banyak yang mau datang, tapi karena pandemic semua menjadi terganggu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia ke lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan informasi tarif DAMRI dari YIA.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.