Advertisement
IMB Dihapus, Investor di Gunungkidul Diperbolehkan Membangun Terlebih Dahulu

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Pusat menghapus syarat izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini sangat memudahkan investor di Gunungkidul karena bisa membangun tanpa mengurus persetujuan terebut terlebih dahulu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja sangat pro investasi, meski sempat menjadi polemik hingga dikeluarkannya putusan dari Mahkama Konstitusi. Menurut dia, ada perubahan besar dalam pengurusan izin guna mendukung percepatan investasi.
Advertisement
BACA JUGA: Viral Parkir Rp350.000 di Jogja, Polisi: Ternyata Mark Up Kru Bus Wisata
Salah satunya penghapusan IMB dan menggantinya dengan PBG. Perubahan itu dinilai sangat mencolok karena proses tidak harus diurus terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan IMB yang merupakan syarat wajib yang harus diurus sebelum membangun untuk memulai usaha.
“Jadi PBG bisa diurus belakangan dan investor boleh membangun dulu,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Irawan menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, PBG bisa diurus paling lambat dua tahun setelah operasional usaha. Untuk memulai membangun, investor hanya cukup mendaftar di aplikasi Online Single Submission serta membuat surat penyataan diri kesediaan memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi usaha berbasis risiko.
“Untuk klasifikasi ada empat mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi hingga tinggi,” ungkapnya.
Menurut dia, kemudahan tidak hanya terlihat pada proses pengurusan PBG. Namun demikian, juga ada ketentuan bahwa proses pengurusan harus sesuai dengan standarisasi waktunya karena apabila melebihi, maka sudah dianggap menyetujui.
“Untuk termin waktu pengurusan saya agak lupa detailnya. Contohnya apabila waktu pengurusan dua minggu, maka harus segera diproses pada saat dokumen pengurusan PBG masuk. Apabila melebihi batas dua minggu itu, maka pemkab dianggap telah memberikan persetujuan,” katanya.
BACA JUGA: Jogja Targetkan Rp97 Miliar dari Pajak PBB 2022
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan investasi merupakan salah satu sektor yang menjadi unggulan, selain pengembangan pariwisata dan ekonomi kerakyatan. Meski demikian, ia menganggap pandemic corona menghambat masuknya investasi di Gunungkidul.
“Memang ada dampaknya dan sekarang harus merintis lagi investasi yang akan masuk ke Gunungkidul,” katanya.
Sunaryanta optimistis apabila keadaan pandemi bisa terkendal maka investor banyak yang akan masuk untuk menanamkan modalnya. “Sebenarnya sudah banyak yang mau datang, tapi karena pandemic semua menjadi terganggu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Gempa Magnitudo 5 Ditenggara Cilacap, BPBD: Kami Masih Lakukan Pemantauan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kegiatan Monoton dan Kurang Menarik Jadi Pengganjal Peningkatan Lama Tinggal Wisatawan di DIY
- Ingin Hasil ASPD Optimal, Dinas Pendidikan Gunungkidul Gelar Tryout
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
- Jalur Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Lancar
Advertisement
Advertisement