Advertisement

IMB Dihapus, Investor di Gunungkidul Diperbolehkan Membangun Terlebih Dahulu

David Kurniawan
Kamis, 20 Januari 2022 - 10:07 WIB
Budi Cahyana
IMB Dihapus, Investor di Gunungkidul Diperbolehkan Membangun Terlebih Dahulu Ilustrasi proyek pembangunan. - Everypixel

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Pusat menghapus syarat izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini sangat memudahkan investor di Gunungkidul karena bisa membangun tanpa mengurus persetujuan terebut terlebih dahulu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja sangat pro investasi, meski sempat menjadi polemik hingga dikeluarkannya putusan dari Mahkama Konstitusi. Menurut dia, ada perubahan besar dalam pengurusan izin guna mendukung percepatan investasi.

Advertisement

BACA JUGA: Viral Parkir Rp350.000 di Jogja, Polisi: Ternyata Mark Up Kru Bus Wisata

Salah satunya penghapusan IMB dan menggantinya dengan PBG. Perubahan itu dinilai sangat mencolok karena proses tidak harus diurus terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan IMB yang merupakan syarat wajib yang harus diurus sebelum membangun untuk memulai usaha.

“Jadi PBG bisa diurus belakangan dan investor boleh membangun dulu,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Irawan menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, PBG bisa diurus paling lambat dua tahun setelah operasional usaha. Untuk memulai membangun, investor hanya cukup mendaftar di aplikasi Online Single Submission serta membuat surat penyataan diri kesediaan memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi usaha berbasis risiko.

“Untuk klasifikasi ada empat mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi hingga tinggi,” ungkapnya.

Menurut dia, kemudahan tidak hanya terlihat pada proses pengurusan PBG. Namun demikian, juga ada ketentuan bahwa proses pengurusan harus sesuai dengan standarisasi waktunya karena apabila melebihi, maka sudah dianggap menyetujui.

“Untuk termin waktu pengurusan saya agak lupa detailnya. Contohnya apabila waktu pengurusan dua minggu, maka harus segera diproses pada saat dokumen pengurusan PBG masuk. Apabila melebihi batas dua minggu itu, maka pemkab dianggap telah memberikan persetujuan,” katanya.

BACA JUGA: Jogja Targetkan Rp97 Miliar dari Pajak PBB 2022

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan investasi merupakan salah satu sektor yang menjadi unggulan, selain pengembangan pariwisata dan ekonomi kerakyatan. Meski demikian, ia menganggap pandemic corona menghambat masuknya investasi di Gunungkidul.

“Memang ada dampaknya dan sekarang harus merintis lagi investasi yang akan masuk ke Gunungkidul,” katanya.

Sunaryanta optimistis apabila keadaan pandemi bisa terkendal maka investor banyak yang akan masuk untuk menanamkan modalnya. “Sebenarnya sudah banyak yang mau datang, tapi karena pandemic semua menjadi terganggu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement