Hindari Sanksi, Revisi Perda Pajak dan Retribusi Gunungkidul Ditarget Rampung 14 Hari
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.
Tanjakan Bundelan di Kalurahan Jurangjero, Ngawen, Gunungkidul, yang tergolong tanjakan ekstrem karena sangat curam, Februari 2021./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kecelakaan bus wisata di Bukit Bego Bantul berimbas pada pengaturan lalu lintas wisata di Gunungkidul. Tanjakan Bundelan di Jurangjero, Ngawen, Gunungkidul, tidak boleh dilewati bus wisata karena konturnya yang ekstrem sehingga rawan kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengatakan setelah kecelakaan yang menewaskan 13 orang di Bukit Bego Bantul, jawatannya langsung mengidentifikasi jalur wisata yang rawan kecelakaan. Jalur yang paling rawan adalah tanjakan Bundelan di Kalurahan Jurangjero, Ngawen.
BACA JUGA: Belajar dari Kecelakaan Bukit Bego Bantul, Ini yang Tak Boleh Dilakukan Pengemudi di Jalan Menurun
Menurut dia, jalur memiliki tingkat kemiringan ekstrem. Oleh karenanya, wisatawan yang masuk dari wilayah Klaten tidak disarankan melalui jalur di Budelan.
“Tanjakan Bundelan bukan jalur wisata sehingga bus pariwisata dilarang melintasi jalur ini karena sangat berbahaya,” katanya, Kamis (10/2/2022).
Rakhamdian mengungkapkan jalur Bundelan bisa mempersingkat waktu ke Gunungkidul, khususnya pengendara yang melaju dari wilayah Klaten. Meski demikian, jalan ini hanya untuk kendaraan pribadi.
Bus pariwisata atau angkutan umum disarankan melalui jalur utama, yakni jalan yang melalui Sambirejo, Ngawen. “Jalur ini lebih aman. Meski menanjak, tetapi aksesnya lebih mudah karena jalannya lebih lebar,” katanya.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Gunungkidul, Wadiyana, mengatakan upaya normalisasi Tanjakan Bundelan sudah dilakukan di tahun lalu. Meski demikian, hasilnya belum maksimal karena tingkat kemiringan belum memenuhi standar lantaran keterbasan anggaran yang dimiliki.
“Sudah diturunkan sekitar satu meter. Tapi, memang jalannya masih terlalu curam,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.
Pemkab Gunungkidul menaikkan target PAD wisata 2026 menjadi Rp63,2 miliar setelah realisasi pendapatan mencapai Rp56,5 miliar.
DPRD DIY mendukung wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 untuk mengukur kompetensi dan meningkatkan mutu pembelajaran.
Bank BPD DIY Syariah meraih Infobank Sharia Award 2026 dengan predikat “Sangat Bagus” dan Platinum Champion setelah mempertahankan prestasi selama 10 tahun bert
Linda Benny resmi dilantik menjadi Wabup Klaten untuk sisa masa jabatan 2025-2030 dan berkomitmen melanjutkan pembangunan bersama Bupati Hamenang.
PSIM Jogja menjamu PSM Makassar tanpa penonton di SSA, Bantul, pada pekan kelima Super League 2026/2027. Simak alasan dan jadwalnya.