Kelok 23 Gunungkidul Belum Dilirik Investor, Ini Alasannya
Kawasan Kelok 23 Gunungkidul belum menarik investor. DPMPTSP menyebut pembangunan yang belum selesai menjadi salah satu penyebabnya.
Anggota DPR RI saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja di Provinsi DIY yang berlangsung di Taman Teknologi Pertanian (TTP) Nglanggeran di Kapanewon Patuk, Jumat (13/5/2022)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah kalurahan menjadi kunci dalam program Bangga Kencana untuk mewujudkan keluarga berkualitas serta membangun generasi Bangsa Indonesia yang hebat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Sukamto dalam Sosialisasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja di Provinsi DIY yang berlangsung di Taman Teknologi Pertanian (TTP) Nglanggeran di Kapanewon Patuk, Jumat (13/5/2022).
“Pemerintah kalurahan bisa menjadi kunci dengan menolak setiap permohonan menikah bagi mempelai yang masih di bawah umur. Harus ditolak demi mewujudkan Indonesia Emas di 2045,” katanya, kemarin.
Sukamto mengakui sempat dimintai warga untuk mengurus proses dispensasi nikah. Meski demikian, hal tersebut ditolak karena secara umur memang belum memenuhi persyaratan menikah.
“Usianya baru 16,5 tahun. Ada yang datang ke saya meminta bantuan, karena sudah menentukan pernikahan. Tapi, saya tidak bisa karena secara aturan persyaratan menikah bagi mempelai perempuan minimal berusia 19 tahun,” katanya.
Menurut dia, pernikahan di bawah umur sangat berisiko. Pasalnya, selain bisa memicu timbulnya kemiskinan baru, juga dapat mengganggu kesehatan reroduksi sehingga melahirkan anak stunting.
“Anak stunting di Indonesia masih ada 24% dan ini coba diturunkan. Salah satunya dengan mengatur usia perkawinan yang mencukupi. Idealnya, perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun,” katanya.
Menurut Sukamto, proses kelahiran stunting bisa menimbulkan masalah karena berpengaruh terhadap pertumbuhan dan tingkat kecerdasan. Oleh karenanya, ada upaya pencegahan sehingga melahirkan generasi yang hebat serta keluarga yang berkualitas.
“Saya minta kalurahan ambil peran menolah permohonan mempelai di bawah umur. Kalau anaknya stunting butuh biaya yang besar karena penanganan harus dilakukan 1.000 hari kehidupan dengan dipacu makanan bergizi dan bernutrisi hingga tumbuh kembang bisa normal. Jika terlambat, maka dampaknya akan berpngeruh pada kecerdasan maupun pertumbuhan anak,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul, Muhammad Amirudin. Menurut dia, untuk mencegah stunting dan pernikahan dini sudah dilakukan sosialisasi secara massif. Selain itu, juga menyediakan aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil.
“Kami minta ini disosialisasikan oleh kalurahan agar tiga bulan sebelum nikah sudah mengisi di aplikasi ini. tujuannya untuk mengetahui kesiapan calon mempelai dalam mengarungi bahtera rumah tangga,” katanya.
Kepala Perwakilan BKKBN DIY, Shodiqin menambahkan, sosialisasi Bangga Kencana merupakan upaya mewujudkan keluarga berkualitas serta membangun generasi Bangsa Indonesia yang hebat.
“Sudah dicanangkan program Indonesia Emas di 2045 dan BKKBN berusaha mendukung dengan terus melakukan sosialisasi untuk mewujudkan keluarga tangguh berkualias dan mencetak generasi muda yang hebat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kawasan Kelok 23 Gunungkidul belum menarik investor. DPMPTSP menyebut pembangunan yang belum selesai menjadi salah satu penyebabnya.
Bendera Merah Putih sepanjang 481 meter dibentangkan di Pantai Parangtritis hingga Parangkusumo Bantul dalam peringatan HUT ke-81 RI.
Program Motor Listrik Nasional diproyeksikan menciptakan 215.000 lapangan kerja dan nilai ekonomi Rp150 triliun pada 2026–2031.
BEI berencana menghapus batas minimum Rp50. Saham GOTO secara teori bisa turun hingga Rp1, tetapi tetap bergantung pada fundamental.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan warga Gilingan yang mengamuk dan mengancam warga dengan obeng sebelum dibawa ke RSJ Kentingan.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.