Masih Ingat Elanto si Pengadang Moge? Kali Ini Bus Pariwisata Berpatwal yang Diadang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Masih ingat Elanto Wijoyono, seorang warga Jogja sekaligus aktivis yang beberapa tahun yang lalu namanya sempat populer karena nekat menghentikan rombongan moge yang melintas di Ring Road Utara? Kali ini, namanya kembali viral di media sosial.
Elanto mengadukan pengendara bus wisata yang ugal-ugalan dan mendapat pengawalan dari petugas kepolisian saat berlibur kepada Satlantas Polresta Jogja.
Advertisement
Dia mengaku sempat ditabrak oleh pengemudi bus yang berasal dari rombongan family gathering dari Jawa Timur itu. Insiden itu terjadi pada Minggu (3/7/2022) malam sekira pukul 18.30 Wib.
Saat itu, ia tengah berkendara di Jalan Laksda Adisucipto dengan menggunakan mobil. Kemudian rombongan bus pariwisata melaju dari belakangan dengan mendapat pengawalan dari petugas kepolisian.
BACA JUGA: Okupansi Hotel di DIY Memang Tinggi Sekarang, Tapi....
Elanto tidak mau menepi dan tetap mengendarai mobil seperti biasa. Menurutnya, rombongan bus itu tidak termasuk kepada kategori yang berhak mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan mesti didahulukan di jalan raya. Lantaran tak mau menepi, pengendara bus kemudian menabrak mobil yang dikendarainya itu.
"Saya memang sengaja tidak memberikan jalan karena saya tahu di bus yang sudah mendahului itu adalah rombongan family gathering salah satu perusahaan, sehingga saya memastikan itu bukan rombongan yang berhak dikawal. Saya tidak beralih jalur memastikan kondisi itu terputus dari patwal, tetapi memang ada salah satu bus yang saya menilai dengan sengaja menyenggol kendaraan saya. Untuk insiden di Jalan Adisutjipto itu sudah selesai dengan pengendara ditilang," kata Elanto, Senin (4/7/2022).
Selepas itu, dirinya kemudian mendapati rombongan bus yang sama melintas kembali di Jalan Jenderal Sudirman masih dengan pengawalan petugas kepolisian. Saat itu lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sedang menyala merah, dia kemudian menyeberang jalan di zebra cross untuk memastikan agar bus itu tidak lewat.
"Tapi pengemudi yang terakhir walaupun melaju dengan pelan dan hadap-hadapan dia tetap melaju dan menghantam tubuh saya yang berdiri di zebra cross dan saya menghindar sambil tetap menyuruh bus itu berhenti," jelas dia.
Insiden itu kemudian dilaporkannya ke aparat kepolisian. Dia berharap agar proses laporan bisa ditindaklanjuti dan pengemudi bus bisa ditindak. Selain itu, dia berharap agar kepolisian bisa mengevaluasi penggunaan pengawalan dari aparat kepolisian sendiri kepada masyarakat.
Elanto menyebut, dalam laporannya itu ada dua hal yang disoroti. Pertama, mengenai pembuktian bahwa rombongan family gathering itu bukan merupakan kategori rombongan yang berhak dikawal sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Kedua, yakni soal pengemudi yang menerobos lampu APILL yang menyala merah.
BACA JUGA: Puncak Liburan Sekolah, Taman Pintar Akan Dikunjungi 6.000 Wisatawan per Hari
Soal patwal, merujuk pada Pasal 65 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.43/1993 ada sejumlah pihak yang diperbolehkan mendapat pengawalan petugas saat di jalan raya yakni meliputi kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
"Saya berharap proses yang yang lebih luas itu bisa memastikan bahwa ada pengaturan yang lebih ketat untuk penggunaan patwal di DIY," tegasnya.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, secara umum siapa saja yang memerlukan pengawalan petugas kepolisian bisa meminta kepada polisi, termasuk bus pariwisata.
Menurutnya, rombongan bus wisata dalam jumlah banyak boleh saja mendapat pengawalan dari petugas polisi agar tidak tersesat atau sampai lebih cepat. "Tapi bukan berarti dia bisa fleksibel, misalnya menghadapi rombongan yang mendesak ya harus mengalah sebentar. Kalau tidak mendesak ya tetap mengikuti aturan, lampu APILL harus diikuti," kata Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement