Soal Sekolah Jual Seragam: Regulasinya Komplet, Pengawasannya Kurang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan DIY mengakui pengawasan dalam proses jual beli seragam sekolah masih kurang dan perlu ditingkatkan. Hal itu membuat aduan tentang sekolah yang nekat menjual seragam ke walimurid masih marak terjadi.
Suci Rohmadi selaku Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY dalam talkshow online Harian Jogja bertema “Jangan Ada Kewajiban Beli Seragam di Sekolah” Jumat (15/7/2022) mengatakan dari sisi regulasi sudah ada aturan yang mengatur bahwa sekolah dilarang menjual seragam.
Advertisement
Beberapa aturan tersebut diantaranya tertuang dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Dalam pasal 4 tertulis pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik.
Dalam Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu juga Permendikbud No.75/2016 dimana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah.
Baca juga: Sekolah Harus Disanksi kalau Jualan Seragam
Regulasi-regulasi itu selalu menjadi pedoman dalam membuat surat edaran (SE) setiap menjelang penerimaan peserta didik baru. Namun sayang, SE-SE yang beredar tidak diimbangi dengan pengawasan Dinas Pendidikan yang ketat. "Dari sisi regulasi memang sudah lengkap hanya memang kami mengakui dari sisi pengawasan akan kami tingkatkan. Kalau hanya memanggil [sekolah], jawaban sekolah hanya tidak [menjual seragam]," kata Suci.
Budi Masthuri selaku Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mengatakan perkara jual beli seragam di sekolah selalu menjadi masalah tahunan. Menurutnya, Dinas Pendidikan terkait, sekolah, dan perwakilan orang tua siswa harus duduk bersama membahas masalah ini. "Target kami tahun ini masalah jual beli seragam di sekolah selesai. Perlu dicari formulanya yang memudahkan, memurahkan dan tidak salah dari regulasi," kata dia.
Semua pihak harus bersepakat bahwa sekolah tidak menjual seragam. Semua kebutuhan sekolah siswa yang sifatnya personal, sepenuhnya ditanggung orang tua. "Mungkin solusinya sekolah membantu dengan membikin daftar toko kain di mana saja. Atau membuat bazar toko kain setiap tahun dan sekolah tinggal mengarahkan ke sana," kata Budi.
Sementara itu, salah satu orang tua siswa, Robani Iskandar mengatakan masalah tahunan di dunia pendidikan tidak hanya seputar seragam sekolah tetapi juga sumbangan dan juga iuran sekolah. Ia berharap, ada solusi yang dimunculkan dari Dinas Pendidikan dan sekolah yang tidak memberatkan siswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Vanuatu Kembali Diguncang Gempa Bumi Besar, Kali Ini Magnitudo 6,1
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo: Beroperasi Gratis, Begini Kondisi Ruas Tol Klaten-Prambanan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Selama Libur Nataru Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Selama Libur Nataru, Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja Selama Libur Nataru Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selama Libur Nataru, Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
Advertisement
Advertisement