Denda Pajak Kendaraan di DIY Dihapus, Catat Jadwal dan Syaratnya
Pemutihan pajak kendaraan DIY 2026 menghapus denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ hingga 30 September. Simak kanal pembayarannya.
Rapat paripurna DPRD DIY dengan agenda pemaparan visi misi Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027, Senin (8/8/2022). /Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan perhatian serius terhadap kalurahan. Bahkan dalam pemaparan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 secara khusus akan melakukan reformasi kalurahan.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, salah satu poin pemaparan Gubernur DIY adalah berkaitan dengan mengembangkan DIY melalui reformasi kalurahan.
Melalui kebijakan reformasi ini harapannya birokrasi menjadi lebih modern bisa mengejar ketertinggalan dari pemerintahan di level kabupaten atau provinsi. “Sehingga nantinya dilakukan pembenahan terhadap birokrasi yang ada di kalurahan itu. Prinsipnya agar menjadi lebih baik dan memberikan dampak positif bagi warga,” katanya seusai Rapat Paripurna di DPRD DIY, Senin (8/8/2022).
BACA JUGA: Majalah Komunikasi UM Belajar Pengelolaan Media Digital ke Harian Jogja
Dia mengatakan untuk mewujudkan reformasi kalurahan itu Pemda DIY akan memetakan terhadap kalurahan di DIY terkait dengan kekurangan dan kelebihannya. Termasuk melihat lebih detail bagaimana mekanisme hubungan kerja antara lurah dengan BPD atau perangkat lainnya. Jika memang dibutuhkan pembenahan di pengelolaan birokrasi akan segera dilakukan tindak lanjut.
“Melalui pemetaan itu ke depan akan bisa diketahui misalnya kalurahan ini kekurangannya apa kelebihannya apa serta apa yang perlu dilakukan perbaikan. Kalau memang birokrasi ya perbaikan ke birokrasinya,” ujarnya.
Aji menegaskan kebijakan terkait reformasi kalurahan tidak bisa dipukul rata penanganannya karena sangat menyesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kalurahan. “Misalnya ini yang diperlukan mengisi kekosongan birokrasi, kalau sudah diisi kan tidak perlu,” ucapnya.
Reformasi kalurahan itu dilakukan agar memberikan dampak kemajuan baik dari sosial maupun ekonomi. Sehingga masyarakat semakin mandiri dan memperoleh banyak manfaat melalui berbagai program di kalurahan.
“Mekanisme kerja antara birokrasi dengan masyarakat dan organisasi stakeholder lebih efektif dan efisien, sehingga di kalurahan ada kemajuan baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Masyarakat makin mandiri, maka dibentuk berbagai jenis desa ada desa budaya, desa mandiri pangan, desa wisata karena sesuai karakternya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemutihan pajak kendaraan DIY 2026 menghapus denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ hingga 30 September. Simak kanal pembayarannya.
Pol Espargaro kembali menggantikan Maverick Vinales yang cedera di MotoGP Aragon. Setelah sukses raih poin di Silverstone, ia akan berduet dengan Enea Bastianin
Pencak Wisata Budaya ke-5 digelar 27-29 Agustus 2026 di Jogja dan Turi, menghadirkan Sabatan Pencak, workshop hingga bazaar.
Berikut 10 mobil diesel matic dari SUV, MPV, hingga mobil bekas dengan pilihan harga dan spesifikasi yang beragam.
Lisa BLACKPINK menyiapkan EP PRESS PLAY yang berisi enam lagu. Single SaWaDiKa rilis 3 September dan EP menyusul 23 Oktober 2026.
Gunungkidul mendapat tambahan Rp8 miliar dari Pemerintah Pusat untuk APBD Perubahan 2026, sementara kebutuhan belanja pegawai masih menjadi perhatian.