Sleman Siap Terapkan UU Penyesuaian Pidana, Perda Tak Perlu Direvisi
Pemkab Sleman siap menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Ribuan perda tak perlu direvisi satu per satu berkat mekanisme konversi sanksi.
Pj. Bupati Kulonprogo, Tri Saktiyana ditemui Kompleks Pemkab Kulonprogo, Selasa (30/8/2022)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dari kacamata eksekutif, usulan peraturan daerah ini tidak hanya berpotensi menambah pendapatan daerah, namun juga dapat berfungsi sebagai pengendalian dan pendataan TKA di Kulonprogo.
Pj. Bupati Kulonprogo, Tri Saktiyana, menilai adanya Perda Retribusi Penggunaan TKA tidak hanya berdampak pada penambahan pendapatan daerah. Lebih jauh, adanya peraturan daerah tersebut menurutnya dapat menjadi acuan regulasi hukum dan pendataan tenaga kerja asing yang ada di Kulonprogo.
"Itu sebetulnya kan dulu haknya pusat hanya kemudian didaerahkan, jadi sebenarnya enggak ada perubahan yang signifikan. Hanya saja fungsi dari pajak, fungsi dari retribusi jangan hanya dimaknai fungsi sebagai pemasukan daerah. Tapi fungsi sebagai alat kendali juga, ketika ada pajak ada retribusi itu kan terdata," tegasnya pada Selasa (30/8/2022).
Dengan adanya peraturan daerah tersebut, maka Pemkab Kulonprogo tahu betul siapa-siapa yang memperkerjakan tenaga kerja asing di Kulonprogo. "Ada landasan regulasinya, jadi bukan semata-mata fungsi ekonomi mereka kita pungut, tapi fungsi pengendaliannya yang penting sebenarnya," tandasnya.
BACA JUGA: Investasi di Kulonprogo Terhambat Harga dan Luasan Lahan
Meski diakui Tri saat ini jumlah TKA di Kulonprogo ataupun DIY masih terbilang sedikit. Adanya aturan ini dapat menjadi pedoman untuk tahun-tahun mendatang. "Perda itu kan tidak digunakan hanya untuk tahun ini saja. Tapi memberi landasan untuk tahun-tahun berikutnya, 10 tahun mendatang kan gitu, yang sudah pasti ada itu TKA," tuturnya.
Ditambahkan Tri, penambahan tenaga kerja asing di Kulonprogo dapat terjadi kedepannya dan muncul dari beragam sektor. Misalnya dari sektor tenaga kerja bandara internasional hingga potensi adanya hotel jejaring internasional di Kulonprogo.
"Entah nanti yang bekerja di airport yang di hotel-hotel, hotel saja kadang terbuka hotel jaringan internasional, kemudian travel-travel biro. Jadi kami siapkan dululah regulasinya. Walaupun sekarang belum banyak, tapi kedepan pasti itu," lanjutnya. "Sekali lagi retribusi itu bukan hanya fungsi pemasukan tetapi di fungsi pengendaliannya."
Tak hanya menyangkut perihal pendapatan maupun pendataan, Perda Retribusi Penggunaan TKA juga berpotensi besar mengembangkan SDM lokal di Kulonprogo. Dengan klausul transfer pengetahuan, diharapkan dalam jangka panjangnya posisi tenaga asing dapat digantikan oleh tenaga lokal Kulonprogo yang telah menyerap pengetahuan yang ditransfer dari TKA.
"Iya [pengembangan SDM] karena diklausul itu memberikan transfer ilmu transfer pengetahuan pada tenaga lokal. Ada di situ," tegasnya.
BACA JUGA: Dorong Percepatan Vaksin, Kulonprogo Hadirkan Petugas Vaksin ke Pelosok
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, menambahkan bila dalam hal investasi, penggunaan TKA diarahkan untuk mempercepat proses pembangunan nasional, melalui alih tekhnologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.
Di sisi lain, Akhid berpendapat bila pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) nantinya dapat diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja, yang alokasinya ditetapkan melalui APBD.
Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo, Muhtarom Asrori, berharap dengan pembahasan Raperda Retribusi TKA, ada aturan dan klasifikasi yang membatasi tenaga kerja asing. Muhtarom berharap TKA yang masuk di Kulonprogo merupakan TKA yang berkompeten dan bisa mengembangkan SDM di Kulonprogo.
"Jadi akan ada alih teknologi yang dari tenaga asing itu ke warga Kulonprogo. Terus diharapkan nanti warga Kulonprogo secara teknologi bisa menggantikan pada saatnya," terangnya.
"Tenaga asing yang betul-betul berkompeten, bisa mengembangkan, tidak sekedar tenaga kasar tetapi tenaga ahli yang memang betul-betul itu mendongkrak sisi kualitas pembangunan yang ada dI Kulonprogo atau bisa sebagai nanti mentor teman-teman yang ada di Kulonprogo."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman siap menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Ribuan perda tak perlu direvisi satu per satu berkat mekanisme konversi sanksi.
Registrasi SIM card baru mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah sesuai Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Institut Kemandirian Dompet Dhuafa memperluas peluang kerja hingga Jepang melalui pelatihan vokasi, kemitraan industri, dan sertifikasi kompetensi.
DJP menetapkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Berlaku bagi seller beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Kemenhut mencatat 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan rehabilitasi di tengah ancaman El Nino dan meningkatnya risiko karhutla.