Jadwal KRL Jogja-Solo 3 Juni 2026, Berangkat Pukul 05.05-22.35 WIB
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Rabu 3 Juni 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Berangkat pertama pukul 05.05 WIB.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA--Sedikitnya 84 izin pemanfaatan tanah kas desa yang diterbitkan Gubernur DIY disalahgunakan oleh pihak yang mengajukan izin. Bentuk pelanggarannya mulai dari dibangun tidak sesuai izin hingga pembayaran sewa tidak lancar. Sebanyak 18 izin akan ditinjau ulang Gubernur DIY.
“Banyak pemanfaatan tanah kas desa yang penggunaannya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Gubernur DIY. Selain itu banyak yang menyalahgunakan izin dari sisi keluasan dengan menggunakan lahan melebihi dari luas yang diizinkan. Misalnya Izin 5.000 meter persegi tetapi yang dipakai lebih dari luas itu. Selain itu izin tidak sesuai, misalnya izin sebagai tempat wisata tetapi ternyata dibangun untuk perumahan,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Senin (19/9/2022).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menyatakan sejak 2004 telah diterbitkan sebanyak 1.479 izin pemanfaatan tanah kas desa oleh Gubernur DIY. Dari jumlah itu telah dilakukan pengawasan terhadap 583 izin yang tersebar di 72 kalurahan sejak 2019 hingga 2022. Terdiri atas 2019 menyasar 20 kalurahan, 2020 sebanyak delapan kalurahan kemudian 2021 dan 2022 masing-masing 22 kalurahan.
“Hasil pengawasan tahun 2019 hingga 2021 diketahui 268 Izin Gubernur telah sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 76 persen dan 84 Izin Gubernur tidak sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 24 persen tidak sesuai perizinan. Kemudian untuk 2022 ini pengawasan masih dalam proses,” katanya.
Dari hasil pengawasan terhadap 72 kalurahan tersebut ada 11 kalurahan dengan 18 izin pemanfaatan tanah kas desa yang sedang dalam proses peninjauan ulang. Penyebabnya karena ada indikasi kalurahan terkait ketidaksesuaian izin, serta adanya kewajiban kalurahan melaporkan hasil tindaklanjut pengawasan.
Selain itu pelepasan tanah kas belum dibelikan tanah pengganti, belum ada perjanjian sewa menyewa, pembayaran sewa tidak lancar hingga ke persoalan adanya pengalihan pengelolaan objek sewa kepada orang lain. Selain itu dinas juga menemukan adanya pembangunan objek sewa yang mangkrak dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan.
BACA JUGA: Dugaan Pungutan SMKN 2 Jogja, DPRD Sentil Komite Sekolah
Terkait hal ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY telah melayangkan 32 surat teguran kepada kalurahan. Surat Teguran tersebut tidak hanya berisi rekomendasi dari ketidaksesuaian pemanfaatan tanah kas desa yang berizin Gubernur saja, namun juga mengakomodasi bentuk pemanfaatan tanah kas desa yang sudah berubah peruntukan non pertanian.
“Berkaitan dengan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, pengawasan dilakukan untuk 1.010 bidang, sebanyak 110 bidang yang telah terbit serat kekancingannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Rabu 3 Juni 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Berangkat pertama pukul 05.05 WIB.
Silmy Karim resmi ditahan KPK. Berdasarkan LHKPN 2025, Wamen Imipas itu memiliki kekayaan bersih Rp234,60 miliar yang didominasi aset properti.
Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil tersingkir di Indonesia Open 2026 usai kalah 14-21, 21-17, 18-21 dari unggulan pertama Feng Yanzhe/Huang Dongping.
WhatsApp menghentikan dukungan di sejumlah HP lawas mulai 2026. Cek daftar perangkat iPhone dan Android yang tidak lagi bisa digunakan.
Mobil tidak bisa distarter? Kenali penyebabnya mulai dari aki soak, dinamo starter rusak, hingga masalah bahan bakar serta cara mengatasinya.
Fitur Fake Call Detection Google aktif di Android 12+, membantu mendeteksi penipu yang meniru suara kontak menggunakan teknologi AI dan RCS.