Advertisement

Promo November

Diduga Bermasalah, Belasan Izin Tanah Kas Desa DIY Ditinjau Ulang

Sunartono
Senin, 19 September 2022 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Diduga Bermasalah, Belasan Izin Tanah Kas Desa DIY Ditinjau Ulang Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sedikitnya 84 izin pemanfaatan tanah kas desa yang diterbitkan Gubernur DIY disalahgunakan oleh pihak yang mengajukan izin. Bentuk pelanggarannya mulai dari dibangun tidak sesuai izin hingga pembayaran sewa tidak lancar. Sebanyak 18 izin akan ditinjau ulang Gubernur DIY. 

“Banyak pemanfaatan tanah kas desa yang penggunaannya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Gubernur DIY. Selain itu banyak yang menyalahgunakan izin dari sisi keluasan dengan menggunakan lahan melebihi dari luas yang diizinkan. Misalnya Izin 5.000 meter persegi tetapi yang dipakai lebih dari luas itu. Selain itu izin tidak sesuai, misalnya izin sebagai tempat wisata tetapi ternyata dibangun untuk perumahan,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Senin (19/9/2022). 

Advertisement

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menyatakan sejak 2004 telah diterbitkan sebanyak 1.479 izin pemanfaatan tanah kas desa oleh Gubernur DIY. Dari jumlah itu telah dilakukan pengawasan terhadap 583 izin yang tersebar di 72 kalurahan sejak 2019 hingga 2022. Terdiri atas 2019 menyasar 20 kalurahan, 2020 sebanyak delapan kalurahan kemudian 2021 dan 2022 masing-masing 22 kalurahan. 

“Hasil pengawasan tahun 2019 hingga 2021 diketahui 268 Izin Gubernur telah sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 76 persen dan 84 Izin Gubernur tidak sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 24 persen tidak sesuai perizinan. Kemudian untuk 2022 ini pengawasan masih dalam proses,” katanya. 

Dari hasil pengawasan terhadap 72 kalurahan tersebut ada 11 kalurahan dengan 18 izin pemanfaatan tanah kas desa yang sedang dalam proses peninjauan ulang. Penyebabnya karena ada indikasi kalurahan terkait ketidaksesuaian izin, serta adanya kewajiban kalurahan melaporkan hasil tindaklanjut pengawasan. 

Selain itu pelepasan tanah kas belum dibelikan tanah pengganti, belum ada perjanjian sewa menyewa, pembayaran sewa tidak lancar hingga ke persoalan adanya pengalihan pengelolaan objek sewa kepada orang lain. Selain itu dinas juga menemukan adanya pembangunan objek sewa yang mangkrak dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan. 

BACA JUGA: Dugaan Pungutan SMKN 2 Jogja, DPRD Sentil Komite Sekolah

Terkait hal ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY telah melayangkan 32 surat teguran kepada kalurahan. Surat Teguran tersebut tidak hanya berisi rekomendasi dari ketidaksesuaian pemanfaatan tanah kas desa yang berizin Gubernur saja, namun juga mengakomodasi bentuk pemanfaatan tanah kas desa yang sudah berubah peruntukan non pertanian. 

“Berkaitan dengan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, pengawasan dilakukan untuk 1.010 bidang, sebanyak 110 bidang yang telah terbit serat kekancingannya,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement