Advertisement

Promo November

Area Eks Kantor Pegadaian Bantul Kabarnya Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

Ujang Hasanudin
Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Area Eks Kantor Pegadaian Bantul Kabarnya Dijadikan Ruang Terbuka Hijau Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bakal membangun ruang terbuka hijau (RTH) dan taman bermain di lahan yang saat ini digunakan sebagai gedung Pegadaian.

Pembangunan RTH di selatan lapangan Paseban tersebut saat ini masih dikomunikasikan dengan pegadaian dan Kraton karena lahan tersebut merupakan lahan Sultan Grond (SG).

Advertisement

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Ari Budi Nugroho mengatakan rencana pembangunan RTH dan taman bermain di lahan pegadaian masih dalam pembahasan dan perlu pengkajian yang mendalam karena lahan tersebut masih digunakan pegadaian dengan hak guna bangunan (HGB) dari Kraton.

Rencana pembangunan RTH diakui Ari karena RTH perkotaan masih 14% dari kewajiban dalam undang-undang sebanyak 20%. “Selain memenuhi kuota RTH, RTH juga untuk memfasilitasi warga Bantul yang bisa dimanfaatkan dengan berbagai kegiatan,” kata Ari, Rabu (26/10/2022).

BACA JUGA: Mantap! Warga Bantul Bikin Produk Fesyen dari Sampah Plastik

Menurut Ari, rencana membangun RTH di lahan pegadaian tersebut merupakan keinginan dari Bupai Bantul, Abdul Halim Muslih yang menginginkan bahwa RTH di pusat kota diperbanyak untuk memfasilitasi kegiatan warga supaya warga tidak lari ke wilayah kota untuk sekedar bermain dan menongkrong.

RTH tersebut untuk menyambungkan dengan RTH dan taman depan Polres Bantul dan juga Taman Milenial di lahan eks Kodim Bantul sehingga tersambung sampai lahan pegadaian. “Tetapi rencana ini masih pembahasan, karena butuh kajian yang mendalam,” ucap Ari.

Sebelumnya, lahan di utara lapangan Paseban juga sudah dibangun RTH. Selain itu DLH Bantul juga sudah membangun RTH di depan Masjid Agung Manunggal Bantul. Meski sudah banyak RTH yang dibangun namun belum memenuhi kuota sebagaimana diatur dalam undang-undang bahwa RTH perkotaan minimal 20%.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, Supriyanto memastikan lahan yang digunakan pegadaian merupakan lahan SG tetapi memiliki HGB. Pihaknya bersama Bupati Bantul sudah meninjau lokasi yang akan dibangun RTH tersebut. “Sekarang masih komunikasi dengan pegadaian, setelah itu baru ke Panitikismo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

News
| Senin, 25 November 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement