Advertisement
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasi Pembayarannya di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Gunungkidul masih berlangsung hingga 30 November mendatang.
Proses pembayaran tak harus ke kantor Samsat di Jalan Pemuda di Dusun Rejosari, Baleharjo, Wonosari. Hal ini dikarenakan ada kantor layanan pembantu yang tersebar di sejumlah kapanewon.
Advertisement
Bagian Urusan STNK, Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Heri Setiyawan mengatakan pembayaran pajak kendaraan tidak hanya di kantor pusat Samsat Gunungkidul.
Dia menjelaskan, ada sembilan lokasi untuk pembayaran pajak yang meliputi Samsat Desa dan Samsat online. Lokasi ini ada di Balai Kalurahan Hargomulyo, Gedangsari; Balai Kalurahan Miri; Tanjungsari. Sedangkan untuk layanan di Kapanewon Semin; Panggang; Karangmojo dan Paliyan berada di Kantor BPD DIY.
Adapun untuk Kapanewon Ngawen dan Rongkop layanan dibuka di kantor kapanewon. Selain itu, layanan juga dibuka di Mal Pelayanan Publik Gunungkidul di area Terminal Dhaksinarga di Kalurahan Selang, Wonosari. “Bisa memilih dimana lokasi membayar pajak sesuai dengan lokasi terdekat,” kata Heri, Minggu (6/11/2022).
BACA JUGA: Hujan Deras, Sejumlah Lokasi Girisubo Gunungkidul Terendam Banjir
Menurut dia, dengan adanya samsat pembantu sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Diharapkan dengan begitu kualitas layanan yang diberikan makin meningkat.
Heri menambahkan, sejak 1 Oktber hingga 30 November 2022 diberlakukan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.58/2022 dan berlaku di seluruh wilayah DIY.
Dia menjelaskan, dengan program pemutihan ini maka tidak ada denda apabila ada keterlambatan membayar pajak. “Harapannya dengan kebijakan ini menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, A Purwanta menambahkan, sekarang sudah menerapkan ETLE Mobile. Oleh karena itu, dia meminta kepada warga yang telah menjual kendaaraan untuk melakukan pemblokiran.
“Pemblokiran dilakukan agar tidak menjadi korban salah sasaran dalam penerapan ETLE Mobile karena surat tilang diberikan kepada pemilik yang tertera pada nomor kendaraan, Jadi, setelah kendaraan dijual segera diblokir,” katanya.
Menurut dia, proses pemblokiran mudah karena hanya datang ke kantor samsat. Pemblokiran nantinya akan diketahui oleh pemilik baru pada saat mengurus pajak kendaraan.
“Jika sudah diblokir, maka harus dibalik nama kalau masih satu kabupaten, tapi kalau luar daerah harus dilakukan mutasi terlebih dahulu sebelum balik nama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
Advertisement