Advertisement
Sultan Somasi Dua Pengembang Usai Gunakan Tanah Kas Desa untuk Perumahan
![Sultan Somasi Dua Pengembang Usai Gunakan Tanah Kas Desa untuk Perumahan](https://img.harianjogja.com/posts/2022/11/19/1118151/sri-sultan-hb-x.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali melayangkan somasi kepada dua pengembang perumahan yang nekat menggunakan tanah kas desa. Adapun satu pengembang yang sebelumnya sudah disomasi.
Sultan mengatakan Pemda DIY akan kembali melayangkan somasi pada dua pengembangan perumahan yang nekat menggunakan tanah kas desa tidak sesuai ketentuan berlaku. “Itu [yang somasi dua pengembang] somasi baru dibicarakan [Biro Hukum], kita proses [izinnya] atau tidak, dalam arti tidak kita setujui permintaannya [izinnya],” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (18/11/2022).
Advertisement
BACA JUGA : Banyak Disalahgunakan, Izin Tanah Kas Desa Diperketat
Sebelumnya somasi telah dilayangkan kepada salah satu pengembang sebanyak dua kali yang nekat menggunakan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman. Sultan memastikan proses hukum tetap berjalan kepada pengembang ini. “Saya belum tahu perkembangannya [yang dua somasi sebelumya] tapi berproses jalan,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan telah mendapatkan petunjuk dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait somasi yang akan diberikan kepada dua pengembang yang memanfaatkan tanah kas desa. Adapun somasi baru yang akan dilayangkan tersebut pada pengembang yang memanfaatkan lahan di Condongcatur, Depok, Sleman dan Candibinangun, Pakem, Sleman. Keduanya memanfaatkan tanah kas desa untuk dibangun perumahan.
BACA JUGA : Kasus Perumahan di Tanah Kas Desa, Pemda DIY Siapkan
“Sesuai arahan Pak Gubernur bahwa kami akan melakukan somasi tidak hanya yang kemarin [yang memanfaatkan tanah kas desa di Caturtunggal] saja, tetapi berkembang di dua lokasi, detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Adapun terkait dua kali somasi yang sebelumnya telah dilayangkan pada pengembang yang membangun di atas tanah kas desa di Caturtunggal, Pemda DIY menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Bayu menegaskan Pemda DIY sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar dapat mengusut kasus ini. Ia menyerahkan sepenuhnya langkah kejaksaan dalam menangani perkara ini.
“Untuk tindak lanjut somasi telah disampaikan pada satu pengembang sebelumnya [beroperasi di Caturtunggal], kami akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi karena proses itu sudah kami sampai ke Kejaksaan Tinggi. Bagaimana di Kejati bagaiman nanti sana yang akan menindaklanjuti, kalau saya menjelaskan nanti overlap,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182734/palestina-hancur.jpg)
Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
Advertisement
Advertisement