Status BPBD Gunungkidul Bakal Naik dari Tipe B ke Tipe A
BPBD Gunungkidul direncanakan naik dari Tipe B ke Tipe A melalui revisi perda kelembagaan yang dibahas Pemkab dan DPRD.
Juru bicara DPRD Gunungkidul, Yulinda Dwi Nur Respati pada saat membacakan pendapat akhir fraksi tentang RAPBD 2023 dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Jumat (25/11/2022) / Ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul puas dengan kinerja untuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di 2022. Sebab, dari target 12 rancangan peraturan daerah (Raperda), semua bisa diselesaikan pembahasannya.
BACA JUGA: Empat Kali Dikembalikan Draft RT/RW Gunungkidul Belum Jelas
Adapun 12 raperda ini terdiri dari sembilan usulan dari bupati. Sedangkan tiga rancangan lainnya merupakan inisiatif dari anggota DPRD Gunungkidul.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, tidak ada masalah dengan propemperda di tahun ini. Proses pembahasan sudah sesuai dengan target dikarenakan 12 raperda yang dicanangkan telah selesai dibahas semuanya.
“Terakhir kita menyelesaikan tiga raperda inisiatif DPRD. Sedangkan untuk sembilan rancangan usulan dari bupati juga sudah dibahas semuanya,” kata Ari kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
Menurutnya, tiga raperda inisiatif sudah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah DIY. Adapun prosesnya tinggal penyelarasan serta penetapan menjadi perda yang baru.
“Badan Musyawarah tinggal menjadwalkan paripurna untuk menetapkan tiga raperda ini. Jadi, secara ketugasan untuk prompemperda sudah selesai semua,” katanya.
Ia mengaku puas dengan proses pembahasan propemperda di tahun ini. Menurut Ari, keberhasilan membahas seluruh raperda juga tidak lepas dari partisipasi aktif dari pemkab untuk menyelesaikan tanggung jawab pembahasan raperda yang telah dicanangkan.
“Kerja sama yang baik ini membuat target raperda bisa diselesaikan semuanya. Mudah-mudahan ke depannya, kinerja yang ada bisa terus ditingkatkan,” kata politisi PKS ini.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, tugas pokok dan fungsi DPRD ada tiga. Selain pembentukan peratuan daerah, Dewan juga memiliki fungsi untuk penganggaran dan melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan APBD.
Menurut dia, ketugasan yang dimiliki berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan adanya pembahasan perda, pembahasan APBD serta memberikan hasil pengawasan ke pemkab secara berkala setiap tiga bulan sekali.
“Tentunya kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam program kegiatan sehingga permaslaahan yang dihadapi ada solusi yang diberikan,” katanya.
Untuk masalah pembentukan perda juga sudah ada pembahasan dengan pemkab berkaitan dengan raperda yang dibahas di tahun depan.
“Untuk tahun ini seluruh raperda bisa dibahas semuanya,” katanya.
Propemperda Gunungkidul 2022
Rincian Usulan Keterangan
Sumber: DPRD Gunungkidul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul direncanakan naik dari Tipe B ke Tipe A melalui revisi perda kelembagaan yang dibahas Pemkab dan DPRD.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu, 18 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 18 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 18 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 18 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
DeepSeek mengalami gangguan selama lima jam. Pelanggan berbayar mendapat kredit pengembalian dana, sementara kebutuhan komputasi jadi sorotan.