Advertisement
Pembahasan Raperda di Gunungkidul Tahun Ini Memenuhi Target
Juru bicara DPRD Gunungkidul, Yulinda Dwi Nur Respati pada saat membacakan pendapat akhir fraksi tentang RAPBD 2023 dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Jumat (25/11/2022) - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul puas dengan kinerja untuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di 2022. Sebab, dari target 12 rancangan peraturan daerah (Raperda), semua bisa diselesaikan pembahasannya.
BACA JUGA: Empat Kali Dikembalikan Draft RT/RW Gunungkidul Belum Jelas
Advertisement
Adapun 12 raperda ini terdiri dari sembilan usulan dari bupati. Sedangkan tiga rancangan lainnya merupakan inisiatif dari anggota DPRD Gunungkidul.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, tidak ada masalah dengan propemperda di tahun ini. Proses pembahasan sudah sesuai dengan target dikarenakan 12 raperda yang dicanangkan telah selesai dibahas semuanya.
“Terakhir kita menyelesaikan tiga raperda inisiatif DPRD. Sedangkan untuk sembilan rancangan usulan dari bupati juga sudah dibahas semuanya,” kata Ari kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
Menurutnya, tiga raperda inisiatif sudah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah DIY. Adapun prosesnya tinggal penyelarasan serta penetapan menjadi perda yang baru.
“Badan Musyawarah tinggal menjadwalkan paripurna untuk menetapkan tiga raperda ini. Jadi, secara ketugasan untuk prompemperda sudah selesai semua,” katanya.
Ia mengaku puas dengan proses pembahasan propemperda di tahun ini. Menurut Ari, keberhasilan membahas seluruh raperda juga tidak lepas dari partisipasi aktif dari pemkab untuk menyelesaikan tanggung jawab pembahasan raperda yang telah dicanangkan.
“Kerja sama yang baik ini membuat target raperda bisa diselesaikan semuanya. Mudah-mudahan ke depannya, kinerja yang ada bisa terus ditingkatkan,” kata politisi PKS ini.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, tugas pokok dan fungsi DPRD ada tiga. Selain pembentukan peratuan daerah, Dewan juga memiliki fungsi untuk penganggaran dan melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan APBD.
Menurut dia, ketugasan yang dimiliki berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan adanya pembahasan perda, pembahasan APBD serta memberikan hasil pengawasan ke pemkab secara berkala setiap tiga bulan sekali.
“Tentunya kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam program kegiatan sehingga permaslaahan yang dihadapi ada solusi yang diberikan,” katanya.
Untuk masalah pembentukan perda juga sudah ada pembahasan dengan pemkab berkaitan dengan raperda yang dibahas di tahun depan.
“Untuk tahun ini seluruh raperda bisa dibahas semuanya,” katanya.
Propemperda Gunungkidul 2022
Rincian Usulan Keterangan
- Penyelenggaraan Perpustakaan Bupati Selesai
- Penyelenggaraan Kebudayaan Bupati Selesai
- Penyelenggaran Izin Berusaha Bupati Selesai
- Pertanggungjawaban APBD 2021 Bupati Selesai
- Penyertaan Modal PDAM Tirta Handayani Bupati Selesai
- Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Selesai
- Fasilitasi Pesantren Bupati Selesai
- Perubahan APBD 2022 Bupati Selesai
- APBD 2023 Bupati Selesai
- Pembangunan Ketahaan Keluarga DPRD Selesai
- Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Selesai
- Penyelenggaraan Kepemudaan DPRD Selesai
Sumber: DPRD Gunungkidul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diduga Kumpul Kebo, Dua Pengawas Sekolah di Bogor Dipecat
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Kejari Sleman Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Dana Hibah Pariwisata
- Kantor SAR Jogja Fokus Amankan Pantai Parangtritis Saat Nataru
- Acer Hadirkan Exclusive Store dan Laptop AI Jogja
- 85 Persen Pasien Kanker Paru di DIY Datang Sudah Stadium Lanjut
- Libur Nataru 2026, Waterboom Jogja Gelar Fun Run dan Kuliner
Advertisement
Advertisement



