BPS Kota Jogja: Sensus Ekonomi Berjalan Lancar Tanpa Penolakan
BPS Kota Jogja menyatakan Sensus Ekonomi berjalan lancar tanpa penolakan. Pendataan mencakup usaha, pendapatan, aset, hingga ekonomi digital.
Paguyuban Nayantaka menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan perangkat desa ke DPRD DIY, Kamis (26/1/2023)./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah lurah dan pamong kalurahan DIY yang tergabung dalam Nayantaka menyambangi Gedung DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasi, Kamis (26/1/2023). Mereka meminta masa jabatan perangkat desa tak disamakan dengan kepala desa (kades).
UU No.6/2014 mengatur masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun. Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) memberikan 11 rekomendasi perubahan UU No.6/2014 tentang Desa. Rekomendasi tersebut salah satunya masa jabatan perangkat desa dan kepala desa. Apdesi merekomendasikan agar masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Apdesi juga merekomendasikan agar masa jabatan perangkat desa agar sama dengan kades.
BACA JUGA: Ramai-Ramai Soal Jabatan Jadi 9 Tahun, Lurah di Bantul Tidak Ikut-ikutan
Di DIY, rekomendasi masa jabatan perangkat desa yang disamakan dengan kades ditolak Nayantaka. Ketua Nayantaka, Gandang Hardjanata, menyampaikan dua poin penolakan terhadap rekomendasi tersebut di Gedung DPRD DIY. “Menolak tegas masa jabatan pamong kalurahan yang akan disamakan dengan masa jabatan lurah,” katanya, Kamis (26/1/2023).
Sekjen Nayantaka Heri Yulianto menyampaikan apresiasi kepada DPRD DIY karena aspirasi mereka telah diakomodasi. Ia berharap aspirasi tersebut dapat disampaikan kepada Pemerintah pusat. “Harapannya aspirasi yang kami sampaikan sampai kepada pusat baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Heri.
Ketua Paguyuban Dukuh Semar Sembogo Sukiman Hadi Wijaya meminta masa jabatan perangkat desa tetap hingga usia 60 tahun, sesuai UU No.6/2014. Menurutnya, perangkat desa bukan jabatan politik, sehingga tidak perlu ada periode tertentu. “Perangkat desa adalah struktur desa yang bekerja sebagai administratur. Bukan sebagai jabatan politik yang setiap periode ganti,” ucap Sukiman.
BACA JUGA: Tuntut Periodesasi Jabatan, Gaji Kepala Desa Lebih Tinggi 120% dari Gaji Pokok PNS Golongan 2a
Dalam kesempatan tersebut, massa ditemui oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi. Dia menyampaikan DPRD DIY menerima aspirasi para lurah dan pamong kalurahan. Nuryadi juga akan meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI. Namun, Nuryadi menyampaikan hasil akhir dari aspirasi tersebut berada di tangan DPR RI, bukan DPRD DIY. “Ini kami akan berjuang, karena keputusan terakhir ada di DPR RI, bisa berbeda keinginan kami dengan yang lain, semoga apa yang terjadi di DIY, terjadi di Jakarta,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, menyampaikan DPRD DIY telah menerima aspirasi perangkat desa. “DPRD DIY sudah menerima aspirasi perangkat desa, yang kami lakukan meneruskan aspirasi mereka ke Pemerintah Pusat, serta DPR RI. Itu sebagai wujud dukungan juga, semoga DPR RI akan merespons dengan baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS Kota Jogja menyatakan Sensus Ekonomi berjalan lancar tanpa penolakan. Pendataan mencakup usaha, pendapatan, aset, hingga ekonomi digital.
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Media Vietnam The Thao 247 menyoroti kemenangan Timnas Indonesia 3-0 atas Bali United. Hasil tersebut dinilai menjadi sinyal kesiapan skuad Garuda menghadapi Pi
Survei Ipsos menunjukkan 75 persen masyarakat Indonesia menilai negaranya berada di jalur yang benar. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara paling
Pemerintah menyiapkan perluasan dana BPDP untuk kakao guna meningkatkan produktivitas dan mengembalikan kejayaan kakao Indonesia.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar China Open 2026 setelah mengalahkan Huang Di/Liu Yang 21-15, 20-22, 21-9 di Changzhou, China.