Satpol PP DIY Segel Kafe Pakai Tanah Kas Desa Tanpa Izin di Sleman

Triyo Handoko
Triyo Handoko Kamis, 23 Maret 2023 16:27 WIB
Satpol PP DIY Segel Kafe Pakai Tanah Kas Desa Tanpa Izin di Sleman

Penyegelan kafe yang dilakukan Satpol PP DIY karena tak memiliki izin./Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyegel sebuah kafe di Kelurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Sleman. Penyegelan dilakukan karena kafe tersebut berdiri di tanah kas desa tanpa izin.

BACA JUGA: Tak Berizin, Kafe di Atas Tanah Kas Desa Disegel

Izin yang tak dimiliki kafe tersebut adalah surat kekancingan yang menandakan Sultan HB X menyetujui penggunaan tanah kas desa tersebut. Selain itu, kafe tersebut juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengungkapkan penyegelan dilakukan setelah ada laporan masyarakat. Di mana, pengeras suara di kafe tersebut mengganggu karena musik yang dimainkan hingga larut malam.

“Kemudian kita lakukan pemanggilan untuk menyelidiki perizinannya,” katanya, Kamis (23/3/2023).

Pemanggilan Satpol PP DIY, jelas Noviar, atas masalah ketertiban tersebut diabaikan pihak kafe.

“Kami sudah panggil dua kali untuk menjelaskan masalahnya tapi tidak hadir, lalu kami menuju lokasi dan menanyakan izin kafe tersebut. Ternyata tak punya izin,” jelasnya.

Noviar menyebut tak adanya izin kafe tersebut lalu dilakukan penutupan berdasarkan surat pernyataan bersama.

“Tapi kami pantau lagi ternyata tidak tutup-tutup, lalu kami segel itu pada Senin kemarin,” tegasnya.

Kafe yang disegel tersebut, ungkap Noviar, berada di bawah PT. Karya Milenial.

“Kafenya sudah beroperasi setahun tapi tak punya izin apapun. Kasus seperti ini bukan yang pertama sebetulnya, sebelumnya kami juga melakukan tindak tegas penyegelan atas penggunaan tanah kas desa yang ilegal,” ungkapnya.

Noviar menjelaskan kini Satpol PP DIY tengah memantau beberapa tempat usaha yang diduga tak memiliki izin.

“Tantangannya personelnya terbatas sedangkan tempat usaha yang menggunakan tanah kas desa dan lainnya ini banyak, jadi memang perlu bertahap,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online