Satu Tahun Klitih Gedongkuning, Psikolog Ungkap Kondisi Kejiwaan Terdakwa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL– Psikolog Universitas Proklamasi 45 Jogja Dewi Handayani mengungkapkan kondisi terdakwa kasus klitih Gedongkuning setelah mereka ditangkap dan diduga disiksa oleh aparat kepolisian.
Dewi yang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mengadvokasi kasus tersebut berinisiatif melakukan tes psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaan para terdakwa setelah ditangkap aparat kepolisian.
Advertisement
BACA JUGA: Orang Tua: Terdakwa Klitih Gedongkuning Disiksa oleh 5 hingga 8 Polisi
Para terdakwa saat itu dilakukan tes grafis. Ini merupakan metode yang biasa digunakan psikolog untuk mengetahui kondisi seseorang. Para terdakwa disuruh menggambarkan sesuatu ke atas kertas tentang apa yang tengah dipikirkannya. Setelah selesai, Dewi mengaku cukup terkejut dengan hasil gambar salah seorang terduga pelaku.
"Hasilnya saya kaget karena terlihat bahwa yang gambar sedang merasakan cemas, takut dan tertekan. Bahkan sampai ingin mengakhiri hidupnya. Miris sekali dan hasil itu sejurus dengan temuan dugaan penyiksaan oleh aparat," kata Dewi dalam peringatan satu tahun kasus klitih Gedongkuning di pendopo LKIS, Bantul, Minggu (9/4/2023) malam.
BACA JUGA: Orang Tua Klaim Punya Bukti Polisi Menyiksa Terdakwa Klitih Gedongkuning
Dewi menjelaskan, hasil tes itu menunjukkan bahwa kondisi psikologis para terdakwa sangat tertekan dengan penangkapan dan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Hal itu biasanya akan berpengaruh kepada keadaan fisik mereka. Menurutnya 90% orang yang mengalami depresi akan terlihat dari bentuk fisik dan keadaannya yang sangat kentara.
"Dalam kondisi itu menunjukkan bahwa mereka sangat terluka dan dampak trauma itu tidak akan hilang setahun dua tahun. Peran orang tua harus maksimal dan sampai sekarang juga terus berjuang untuk anak mereka," katanya.
Dewi menambahkan pula bahwa seharusnya dalam sidang kasus klitih Gedongkuning itu, pengadilan bisa menghadirkan saksi ahli dari unsur psikologi forensik. Saksi ahli dari unsur itu akan menjelaskan secara gamblang apakah kondisi psikologis masing-masing terdakwa saat perang sarung berlangsung tega menghabisi korban dengan hantaman gir sampai tewas.
"Harus ada saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan. Itu bisa mengungkap dengan kondisi psikologis saat mereka perang sarung itu mungkin tidak melempar gir, itu bisa diukur dalam pengadilan. Tapi aparat berhak menghakimi bahwa kalau mereka perang sarung itu adalah mereka juga yang menghantarkan gir ke korban," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
30 Orang Meninggal Dunia Saat Berebut Bagi-Bagi Makanan Gratis di Nigeria
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Gereja HKTY Ganjuran Bantul Gelar Empat Kali Misa Natal, Ini Jadwalnya
- KAI Tambah 1.400 Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Perumda PDAM Tirtamarta Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Pulung Warih
- Incar Mahasiswa, Kasus Penipuan Penggelapan Paling Banyak Terjadi di Sleman
- Pusat Oleh-Oleh Diharapkan Mampu Tumbuhkan Ekonomi Jogja
Advertisement
Advertisement