Advertisement
Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Tersangka Ditahan 20 Hari ke Depan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul resmi menahan Bagus Nur Edy Wijaya, tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Penahanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) bagian Sub Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan ini akan dilakukan 20 hari ke depan.
BACA JUGA : PNS Disdikpora Bantul Ditahan Terkait Korupsi Dana Perawatan Stadion Sultan Agung
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung mengatakan tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak Kamis (4/5/2023) pagi hingga sore hari. “Kemarin kami panggil [Kamis] pagi untuk diperiksa, setelah itu dilakukan gelar dan sepakat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Dia menegaskan, penahanan terhadsp tersangka akan dilakukan sampai 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Adapun alasan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan supaya tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Tersangka Ditahan Terkait Nota Fiktif
Dugaan awal penyimpangan yang dilakukan tersangka karena ditemukan nota fiktif pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. Setelah menemukan adanya bukti kuat, kejaksaan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus 2022 lalu.
"Kemudian kami masuk [memeriksa] di situ. Benar [tersangka] sudah ditahan per 4 Mei 2023 kemarin,” kata Jangkung.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bentoel Minta RUU Kesehatan Setarakan Tembakau dengan Narkotika Ditinjau Ulang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement