Advertisement

Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Tersangka Ditahan 20 Hari ke Depan

Ujang Hasanudin
Jum'at, 05 Mei 2023 - 10:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Tersangka Ditahan 20 Hari ke Depan Kasus korupsi Stadion Sultan Agung. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul resmi menahan Bagus Nur Edy Wijaya, tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Penahanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) bagian Sub Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan ini akan dilakukan 20 hari ke depan.

BACA JUGA : PNS Disdikpora Bantul Ditahan Terkait Korupsi Dana Perawatan Stadion Sultan Agung

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung mengatakan tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak Kamis (4/5/2023) pagi hingga sore hari. “Kemarin kami panggil [Kamis] pagi untuk diperiksa, setelah itu dilakukan gelar dan sepakat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).

Dia menegaskan, penahanan terhadsp tersangka akan dilakukan sampai 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Adapun alasan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan supaya tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Tersangka Ditahan Terkait Nota Fiktif

Dugaan awal penyimpangan yang dilakukan tersangka karena ditemukan nota fiktif pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. Setelah menemukan adanya bukti kuat, kejaksaan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus 2022 lalu.

"Kemudian kami masuk [memeriksa] di situ. Benar [tersangka] sudah ditahan per 4 Mei 2023 kemarin,” kata Jangkung.

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bentoel Minta RUU Kesehatan Setarakan Tembakau dengan Narkotika Ditinjau Ulang

News
| Rabu, 07 Juni 2023, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Pacu Adrenalin Lewat 3 Wisata Ekstrem di Jogja

Wisata
| Rabu, 07 Juni 2023, 05:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement