Advertisement

Parpol Penghuni DPRD di Kulonprogo Digelontor Rp4,2 Miliar

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 19 Mei 2023 - 17:47 WIB
Arief Junianto
Parpol Penghuni DPRD di Kulonprogo Digelontor Rp4,2 Miliar Bendera partai politik. - Solopos/Maulana Surya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGOPartai politik (parpol) pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Kulonprogo mendapat gelontoran dana total Rp4,2 miliar. Proses penyaluran dana tersebut dilakukan dalam lima tahapan.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kulonprogo, Mudopati Purbohandowo mengatakan bahwa dasar hukum besaran bantuan keuangan partai politik hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 adalah Keputusan Bupati Kulonprogo No 303/B/2019 tentang Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Hasil Pemilihan Umum 2019.

Advertisement

“Mengacu pada Keputusan Bupati 303/B/2019, maka ada total Rp4,2 miliar yang telah dan akan kami salurkan. Masih ada dua tahapan pemberian lagi,” kata Mudopati, Jumat (19/5/2023).

BACA JUGA: Nasdem Satu-satunya Partai yang Belum Cairkan Banpol di Gunungkidul

Pemberian dana bantuan tersebut pertama kali diberikan pada tahun anggaran 2019 untuk bulan Agustus sampai Desember 2019 dengan besaran Rp350 juta. Lalu pada 2020, 2021, 2022, dan 2023 telah diberikan dengan setiap tahunnya mencapai Rp841 juta.

“Paling baru itu kami telah menyalurkan ke rekening masing-masing partai pada 17 April 2023, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan [PDIP] yang baru disalurkan pada 18 April 2023,” katanya.

Rinciannya adalah PDIP mendapat Rp262 juta, lalu PAN dapat Rp128 juta, kemudian, Gerindra Rp118 juta, PKB Rp116 juta, Golkar Rp96 juta, PKS Rp81 juta, dan Nasdem Rp 37 juta. Mudopati menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik.

“Terakhir untuk tahun anggaran 2024 bulan Januari sampai Juli akan kami berikan paling cepat bulan Maret karena menunggu hasil pemeriksaan dari BPK,” ucapnya.

Lebih jauh, Mudopati menjelaskan bahwa bantuan tahun anggaran 2019 tersebut dihitung Rp3.358 per suara selama lima bulan. Lalu, bantuan tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 dihitung dengan angka yang sama untuk satu suara selama satu tahun mulai dari Januari sampai Desember.

“Nah, untuk tahun anggaran 2024 itu hitungannya selama tujuh bulan mulai dari Januari sampai Juli. Per suara tetap Rp3.358. Nanti ada keputusan baru lagi untuk bantuan keuangan partai politik menyesuaikan dengan  parpol pemenang kursi DPRD Kabupaten Kulonprogo,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement