Advertisement
Robinson Janjikan Korban Jogja Eco Wisata Bisa Menghuni Vila hingga 60 Tahun, Ini Rinciannya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Korban pembeli vila alias investor di kawasan Jogja Eco Wisata, di atas tanah kas desa, dijanjikan masa tinggal (bisa menghuni vila) hingga 60 tahun oleh pengembang yaitu Robinson Saalino.
Sejumlah korban penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang mengadu ke Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UP45 menceritakan kisahnya bisa menjadi korban penyalahgunaan tanah kas desa di kawasan Jogja Eco Wisata. Mayoritas sama, mereka diiming-imingi perpanjangan sewa tanah kas desa oleh kontraktor hingga 60 tahun.
Advertisement
Juru Bicara Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata, Putra menjelaskan ada tujuh klister yang terdiri dari ruko, vila HPL (hak pengelolaan) dan vila SHM (sertifikat hak milik).
BACA JUGA: Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Siap Kembalikan Uang, Pendamping Korban: Buka Pusat Aduan!
“Total luas area untuk vila mencapai 20 hektare. Jadi kami dijanjikan ada yang SHM juga," ungkapnya, Sabtu (27/5/2023). Semua pembelian vila menggunakan Surat Perjanjian Investasi (SPI).
Putra menjelaskan, Robinson menjanjikan masa tinggal di vila Jogja Eco Wisata bisa diperpanjang hingga 60 tahun dengan janji dua kali perpanjangan sewa tanah kas desa oleh pengembang (Robinson Saalino). Rinciannya yaitu:
- 20 tahun pertama, yaitu yang termuat dalam Surat Perjanjian Investasi (SPI) di awal ketika ditandatangani pembeli atau investor (korban).
- 20 tahun kedua, yaitu perpanjangan pertama sewa tanah kas desa oleh pengembang agar pembeli atau investor (korban) bisa tetap menghuni vila.
- 20 tahun ketiga, yaitu perpanjangan kedua sewa tanah kas desa oleh pengembang, sehingga pembeli atau investor (korban) bisa tetap menghuni vila lebih lama.
"Lalu yang dijanjikan pengembang marketing sendiri adalah kami di situ investasi unit vila itu selama 20 tahun semenjak ditandatangani Surat Perjanjian Invetasi [SPI] dengan ketentuan bisa diperpanjang hingga dua kali, jadi totalnya 60 tahun," katanya.
Superblok Pertama di Jogja
Jogja Eco Wisata berada di tanah kas desa seluas 203.275 meter persegi atau 20 hektare di Candibinangun, Pakem, Sleman. Jogja Eco Wisata awalnya dinamai Jogja Eco Park dan mulai digarap pada 2012.
Fasilitas dalam kawasan itu meliputi kolam renang, rumah toko, perumahan, pantai buatan, hingga waterboom. Waterboom yang akan dibangun di Jogja Eco Park sempat digadang-gadang sebagai waterboom terbesar di Asia Tenggara.
Jogja Eco Wisata dirancang sebagai kawasan superblok pertama di Jogja. Di Indonesia, superblok yang cukup terkenal adalah Pantai Indah Kapuk di Jakarta hingga Pakuwon City di Semarang dan Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dukung Pelestarian Sejarah dan Budaya, Kemenkum Hadiri Kirab Akbar Ritual Budaya dan Perayaan HUT YM Makco Thian Siang Sing Bo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dewan Dorong Ada Standarisasi Iuran Sampah Penggerobak di Jogja, Warga Miskin Dinolkan
- Dinas Peternakan Gunungkidul Gencarkan Vaksinasi dan Edukasi Massif Cegah Antraks
- Cegah Dokter PPDS Melakukan Kekerasan Seksual, Ini yang Dilakukan RSA UGM
- Polemik Bau Kandang, Warga Blokade Akses Rumah Peternak Babi di Bantul
- Pemkab Raih Opini WTP ke-10 Secara Beruntun, Begini Harapan Bupati Gunungkidul
Advertisement