Advertisement

Promo November

Robinson Janjikan Korban Jogja Eco Wisata Bisa Menghuni Vila hingga 60 Tahun, Ini Rinciannya

Catur Dwi Janati
Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Robinson Janjikan Korban Jogja Eco Wisata Bisa Menghuni Vila hingga 60 Tahun, Ini Rinciannya Salah satu site plan Jogja Eco Wisata. Korban pembeli vila di kawasan Jogja Eco Wisata, di atas tanah kas desa, dijanjikan masa tinggal (bisa menghuni vila) hingga 60 tahun oleh pengembang yaitu Robinson Saalino. - ist - Linkedin

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Korban pembeli vila alias investor di kawasan Jogja Eco Wisata, di atas tanah kas desa, dijanjikan masa tinggal (bisa menghuni vila) hingga 60 tahun oleh pengembang yaitu Robinson Saalino.

Sejumlah korban penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang mengadu ke Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UP45 menceritakan kisahnya bisa menjadi korban penyalahgunaan tanah kas desa di kawasan Jogja Eco Wisata. Mayoritas sama, mereka diiming-imingi perpanjangan sewa tanah kas desa oleh kontraktor hingga 60 tahun.

Advertisement

Juru Bicara Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata, Putra menjelaskan ada tujuh klister yang terdiri dari ruko, vila HPL (hak pengelolaan) dan vila SHM (sertifikat hak milik).

BACA JUGA: Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Siap Kembalikan Uang, Pendamping Korban: Buka Pusat Aduan!

“Total luas area untuk vila mencapai 20 hektare. Jadi kami dijanjikan ada yang SHM juga," ungkapnya, Sabtu (27/5/2023). Semua pembelian vila menggunakan Surat Perjanjian Investasi (SPI).

Putra menjelaskan, Robinson menjanjikan masa tinggal di vila Jogja Eco Wisata bisa diperpanjang hingga 60 tahun dengan janji dua kali perpanjangan sewa tanah kas desa oleh pengembang (Robinson Saalino). Rinciannya yaitu:

  1. 20 tahun pertama, yaitu yang termuat dalam Surat Perjanjian Investasi (SPI) di awal ketika ditandatangani pembeli atau investor (korban).
  2. 20 tahun kedua, yaitu perpanjangan pertama sewa tanah kas desa oleh pengembang agar pembeli atau investor (korban) bisa tetap menghuni vila.

  3. 20 tahun ketiga, yaitu perpanjangan kedua sewa tanah kas desa oleh pengembang, sehingga pembeli atau investor (korban) bisa tetap menghuni vila lebih lama.

BACA JUGA: Begini Akal Bulus Pelaku Mafia Tanah Kas Desa, Korban Dijanjikan Sertifikat HGB Bisa Diubah Jadi SHM

"Lalu yang dijanjikan pengembang marketing sendiri adalah kami di situ investasi unit vila itu selama 20 tahun semenjak ditandatangani Surat Perjanjian Invetasi [SPI] dengan ketentuan bisa diperpanjang hingga dua kali, jadi totalnya 60 tahun," katanya.

Superblok Pertama di Jogja

Jogja Eco Wisata berada di tanah kas desa seluas 203.275 meter persegi atau 20 hektare di Candibinangun, Pakem, Sleman. Jogja Eco Wisata awalnya dinamai Jogja Eco Park dan mulai digarap pada 2012.

Fasilitas dalam kawasan itu meliputi kolam renang, rumah toko, perumahan, pantai buatan, hingga waterboom. Waterboom yang akan dibangun di Jogja Eco Park sempat digadang-gadang sebagai waterboom terbesar di Asia Tenggara.

Jogja Eco Wisata dirancang sebagai kawasan superblok pertama di Jogja. Di Indonesia, superblok yang cukup terkenal adalah Pantai Indah Kapuk di Jakarta hingga Pakuwon City di Semarang dan Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement