Advertisement
8 Kali Direvisi, Draf RTRW Gunungkidul Belum Disetujui Pemerintah Pusat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul harus bolak balik merevisi rencana perubahan Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hingga sekarang Kemeterian Agraria dan Tata Ruang (ATR) masih memberikan catatan terhadap draf perubahan tersebut.
Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Chandra Efnu Saputra, mengatakan pembahasan review RTRW harus melalui proses yang panjang. Setelah mendapatkan kesepakatan awal dengan DPRD Gunungkidul di 2021 lalu, draf kemudian dikonsultasikan dengan Kementerian ATR, tetapi hingga sekarang belum juga disetujui.
Advertisement
“Ini masih di klinik konsultasi dengan kementerian. Nanti kalau sudah selesai baru dilaksankaan rapat lintas sektor untuk membahas isi dari raperda. Setelah selesai balik lagi dibahas dengan DPRD guna disepakati menjadi perda baru,” katanya, Kamis (10/8/2023).
Menurut dia, sejak pertama kali dikonsultasikan di 2022 lalu, kementerian sudah meminta revisi untuk kedelapan kalinya.
“Sekarang masih dalam proses. Kami targetkan Agustus ini perbaikan selesai [mengacu pada catatan dari Kementerian ATR] sehingga bisa dikonsultasikan lagi,” katanya.
Chandra mengatakan pemkab diminta menyesuaikan substansi revisi Perda RTRW milik Pemerintah DIY yang baru mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
“Misalnya berkaitan dengan status ruas jalan, permukiman hingga pengelolaan pendaratan pangkalan ikan. Semua ada catatanya dan rekomendasi untuk perbaikan,” katanya.
Chandra berharap revisi kali ini menjadi yang terakhir sehingga bisa dillanjutkan ke tahapan pembahasan melalui rapat lintas sektoral yang melibatkan seluruh kementerian. “Mudah-mudahan berjalan lancar dan RTRH bisa jadi perda baru di akhir tahun ini,” katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan draf awal review RTRW sudah disepakati bersama antara bupati dengan DPRD pada September 2021 lalu. Ia berharap proses konsultasi dengan Pemerintah Pusat bisa segera rampung sehingga raperda dapat diundangkan menjadi perda baru.
“Memang prosesnya harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Harapannya tidak berlarut-larut sehingga bisa diselesaikan untuk jadi perda,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024, BMKG: Cerah Berawan
- Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus dan Lokasi Wisata, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
Advertisement
Advertisement