Advertisement
8 Kali Direvisi, Draf RTRW Gunungkidul Belum Disetujui Pemerintah Pusat

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul harus bolak balik merevisi rencana perubahan Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hingga sekarang Kemeterian Agraria dan Tata Ruang (ATR) masih memberikan catatan terhadap draf perubahan tersebut.
Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Chandra Efnu Saputra, mengatakan pembahasan review RTRW harus melalui proses yang panjang. Setelah mendapatkan kesepakatan awal dengan DPRD Gunungkidul di 2021 lalu, draf kemudian dikonsultasikan dengan Kementerian ATR, tetapi hingga sekarang belum juga disetujui.
Advertisement
“Ini masih di klinik konsultasi dengan kementerian. Nanti kalau sudah selesai baru dilaksankaan rapat lintas sektor untuk membahas isi dari raperda. Setelah selesai balik lagi dibahas dengan DPRD guna disepakati menjadi perda baru,” katanya, Kamis (10/8/2023).
Menurut dia, sejak pertama kali dikonsultasikan di 2022 lalu, kementerian sudah meminta revisi untuk kedelapan kalinya.
“Sekarang masih dalam proses. Kami targetkan Agustus ini perbaikan selesai [mengacu pada catatan dari Kementerian ATR] sehingga bisa dikonsultasikan lagi,” katanya.
Chandra mengatakan pemkab diminta menyesuaikan substansi revisi Perda RTRW milik Pemerintah DIY yang baru mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
“Misalnya berkaitan dengan status ruas jalan, permukiman hingga pengelolaan pendaratan pangkalan ikan. Semua ada catatanya dan rekomendasi untuk perbaikan,” katanya.
Chandra berharap revisi kali ini menjadi yang terakhir sehingga bisa dillanjutkan ke tahapan pembahasan melalui rapat lintas sektoral yang melibatkan seluruh kementerian. “Mudah-mudahan berjalan lancar dan RTRH bisa jadi perda baru di akhir tahun ini,” katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan draf awal review RTRW sudah disepakati bersama antara bupati dengan DPRD pada September 2021 lalu. Ia berharap proses konsultasi dengan Pemerintah Pusat bisa segera rampung sehingga raperda dapat diundangkan menjadi perda baru.
“Memang prosesnya harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Harapannya tidak berlarut-larut sehingga bisa diselesaikan untuk jadi perda,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement