Nekat Jambret Tetangga Kampung, Pria Asal Bambanglipuro Bantul Ini Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Polsek Bambanglipuro menangkap HE, 41, warga Bambanglipuro setelah melakukan penjambretan terhadap tetangga kampungnya sendiri.
BACA JUGA: Terjatuh dari Motor, Penjambret di Berbah Ditangkap Warga
Advertisement
Kapolsek Bambanglipuro AKP Rusdiyanto mengatakan, HE ditangkap pada Kamis (3/8/2023) lalu. HE ditangkap berdasarkan hasil penyidikan dan laporan dari Maria Goretti Ngatiyem, 63, warga Caben RT03 Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, pada 27 Juli 2023.
Saat itu, perempuan berusia 63 tahun tersebut dijambret oleh pelaku pada pukul 07.40 WIB di Jalan Kampung Caben, Sumbermulyo, Bambanglipuro. Saat itu, Maria yang tengah berboncengan dengan cucunya tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Pelaku langsung merampas kalung korban seberat 5 gram. Alhasil, korban mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kami menangkap pelaku di Bantul. Kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pembelian kalung emas. Perhiasan kalung emas seberat 5 gram, motor pelaku dan pakian yang digunakan pelaku," kata AKP Rusdiyanto, Senin (14/8/2023) di Mapolsek Bambanglipuro.
Sementara HE, 41, mengaku tidak sempat menjual kalung hasil aksinya karena perbuatannya telah viral di WhatsApp Group dan Media Sosial. HE, takut jika dirinya nekat menjual kalung hasil rampasannya akan membuat dirinya tertangkap.
"Saya takut menjualnya. Sebab, peristiwa tersebut sudah beredar di WhatsApp Group dan ada rekaman CCTV. Saya takut jika nanti saya menjual akan bertemu polisi. Untuk itu saya sengaja menyimpan kalung tersebut di atas tumpukan genteng di samping rumah," jelasnya.
Mengenai aksi yang dilakukannya, HE mengaku jika itu dilakukan secara spontan. Dirinya menampik jika perbuatannya itu telah direncanakan. "Saat itu saya lihat ibu itu diboncengkan cucunya. Saya lihat dia pakai kalung, spontan saya ingin memilikinya. Saya tidak tahu jika saat itu jalanan masih cukup ramai," ucap HE.
Atas perbuatannya tersebut, HE terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Advertisement