Advertisement

Nekat Jambret Tetangga Kampung, Pria Asal Bambanglipuro Bantul Ini Ditangkap

Jumali
Senin, 14 Agustus 2023 - 11:57 WIB
Jumali
Nekat Jambret Tetangga Kampung, Pria Asal Bambanglipuro Bantul Ini Ditangkap Kapolsek Bambanglipuro AKP Rusdiyanto saat menunjukkan barang bukti dan pelaku penjambretan di Mapolsek Bambanglipuro, Senin (14/8/2023) siang. - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Polsek Bambanglipuro menangkap HE, 41, warga Bambanglipuro setelah melakukan penjambretan terhadap tetangga kampungnya sendiri.

BACA JUGA: Terjatuh dari Motor, Penjambret di Berbah Ditangkap Warga

Advertisement

Kapolsek Bambanglipuro AKP Rusdiyanto mengatakan, HE ditangkap pada Kamis (3/8/2023) lalu. HE ditangkap berdasarkan hasil penyidikan dan laporan dari Maria Goretti Ngatiyem, 63, warga Caben RT03 Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, pada 27 Juli 2023.

Saat itu, perempuan berusia 63 tahun tersebut dijambret oleh pelaku pada pukul 07.40 WIB di Jalan Kampung Caben, Sumbermulyo, Bambanglipuro. Saat itu, Maria yang tengah berboncengan dengan cucunya tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Pelaku langsung merampas kalung korban seberat 5 gram. Alhasil, korban mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kami menangkap pelaku di Bantul. Kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pembelian kalung emas. Perhiasan kalung emas seberat 5 gram, motor pelaku dan pakian yang digunakan pelaku," kata AKP Rusdiyanto, Senin (14/8/2023) di Mapolsek Bambanglipuro.

Sementara HE, 41, mengaku tidak sempat menjual kalung hasil aksinya karena perbuatannya telah viral di WhatsApp Group dan Media Sosial. HE, takut jika dirinya nekat menjual kalung hasil rampasannya akan membuat dirinya tertangkap.

"Saya takut menjualnya. Sebab, peristiwa tersebut sudah beredar di WhatsApp Group dan ada rekaman CCTV. Saya takut jika nanti saya menjual akan bertemu polisi. Untuk itu saya sengaja menyimpan kalung tersebut di atas tumpukan genteng di samping rumah," jelasnya.

Mengenai aksi yang dilakukannya, HE mengaku jika itu dilakukan secara spontan. Dirinya menampik jika perbuatannya itu telah direncanakan. "Saat itu saya lihat ibu itu diboncengkan cucunya. Saya lihat dia pakai kalung, spontan saya ingin memilikinya. Saya tidak tahu jika saat itu jalanan masih cukup ramai," ucap HE.

Atas perbuatannya tersebut, HE terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Garuda Indonesia Kerahkan 976 Petugas untuk Layani Penerbangan Haji

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement