Advertisement
Bernada Ajakan Nyoblos Caleg Tertentu, Ratusan Baliho di Sleman Diminta untuk Dicopot
![Bernada Ajakan Nyoblos Caleg Tertentu, Ratusan Baliho di Sleman Diminta untuk Dicopot](https://img.harianjogja.com/posts/2023/11/15/1155067/penindakan-baliho.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman merekomendasikan Satpol PP Sleman untuk menertibkan sebanyak 216 alat peraga sosialiasi (APS) yang mengandung ajakan tersebar di 17 kapanewon.
Sebanyak 216 APS yang mengandung ajakan itu tidak hanya berisi kata "coblos", tetapi ada juga "centang", dan kalimat "ayo coblos" serta "mohon doa restu".
Advertisement
"Data itu, semua sudah kami serahkan ke Satpol PP Sleman. Harapannya bisa ditindak lanjuti bersama-sama," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (15/11/2023).
Menurut Arjuna, 216 APS yang direkomendasikan itu sejatinya bukanlah APS. Akan tetapi sudah merupakan alat peraga kampanye (APK) sebab berisi ajakan untuk mencoblos calon legislatif tertentu. Padahal APS tidak boleh ada kata-kata berupa ajakan untuk mencoblos salah satu calon legislatif. "Iya lebih ke APK," papar Arjuna.
Karena masih dalam tahap awal dan belum masuk masa kampanye, Bawaslu Sleman kata Arjuna akan meminta peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APS tersebut. Peserta Pemilu diberikan waktu 1x24 jam atau bisa 3x24 jam untuk menertibkan APS yang mengandung ajakan tersebut. "Jika tidak ditertibkan. Mau tidak mau, nanti Bawaslu dan Satpol PP akan berkoordinasi untuk melakukan penertiban," terang Arjuna.
Sementara Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan mulai Senin (13/11/2023), pihaknya menertibkan keberadaan APK. APK yang ditertibkan merupakan peraga kampanye di tempat terlarang, seperti dekat tempat ibadah, tempat pemerintahan dan tempat pendidikan. "Selain itu yang penempatannya membahayakan. Begitu juga yang ditempel di pohon dan di tiang listrik. Jumlahnya tidak terlalu banyak. Dan, semua atas dasar laporan dari masyarakat," katanya.
BACA JUGA: Baliho Caleg di Gunungkidul yang Melanggar Aturan Dicopoti, Ini Jadwal Penertibannya
Menurut Evi, pencopotan APK sejauh ini telah dikoordinasikan dengan calon legislatif, partai politik dan bawaslu Sleman. "Jadi tidak asal copot. Tujuan dari penertiban ini kan agar tercipta kondisi yang kondusif," paparnya.
Disinggung mengenai dasar hukum penertiban APK, Evi menyebut menggunakan Perda Reklame dan koordinasi dengan bawaslu. Sebab, diakuinya, sampai saat ini belum ada revisi atas Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 5/2019 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Ke depan, diharapkan dengan adanya revisi tersebut maka payung hukum untuk penindakan dan penertiban APK bisa optimal. "Perbup terbaru sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan bupati," ungkap Evi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203871/dedy-corbuzier.jpg)
Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, KPK: Wajib Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203446/ray.jpg)
Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Selasa 11 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Sumba Barat NTT
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Selasa 11 Februari 2025
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Selasa 11 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Selasa 11 Februari 2025: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement