Advertisement
Serikat Pekerja Gunungkidul Legawa dengan Usulan UMK di 2024

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembahasan UMK 2023 di Gunungkidul berjalan dengan lancar. Meski demikian, serikat pekerja berharap usulan upah yang telah disepakat bisa benar-benar dijalankan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan pembahasan UMK yang melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha dengan pemkab terlaksana pada Rabu (22/11/2023). Meski baru sekali digelar, namun sudah ada kesepakatan tentang upah yang akan diberlakukan di tahun depan.
Advertisement
“Pembahasan sudah selesai. Tapi, untuk besaran nominal menunggu pengumuman dari Gubernur DIY,” kata Budi saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Pembahasan UMK Gunungkidul Menunggu Instruksi Gubernur
Ia tidak menampik pada saat awal pembahsan sempat mengusulkan agar upah naik menjadi Rp2,3 juta. Meski demikian, usulan ini ditolak oleh asosiasi pengusaha karena dinilai terlalu tinggi.
Pembahasan pun sempat berjalan alot karena masing-masing pihak bersikukuh pada pendiriannya. Hanya saja, lanjut dia, setelah ada upaya menengahi dari Pemkab Gunungkidul akhirnya ada titik temu yang disepakati bersama.
“Tidak sampai Rp2,3 juta, tapi yang jelas ada kenaikan yang cukup baik,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Beras Terus Meroket, Buruh Gunungkidul Minta Upah Tahun Depan Naik Jadi Rp2,3 Juta
Ia pun berharap kesepakatan upah yang telah dicapai bisa benar-benar dijalankan oleh pengusaha di tahun depan. “Harapannya semua pengusaha bisa mematuhi aturan tersebut,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan tidak ada masalah dengan pembahasan UMK 2024. Menurut dia, rapat hanya berlangsung sekali karena kedua belah pihak sudah sepakat dengan besaran usulan upah yang akan ditetapkan
“Memang sempat alot sehingga pemkab hadir untuk menjadi penengah. Makanya kami meminta untuk saling berpikir dengan jernih karena ini menyangkut keberlangsungan usaha, jadi harus ada jalan tengah. akhirnya ada kesepakatan terkait dengan nominal yang ditentukan,” kata mantan Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata ini.
Baca Juga: Pekerja Gunungkidul Usulkan UMK 2023 sebesar Rp2,1 Juta
Meski sudah ada kesepakatan dengan usulan UMK Gunungkidul, namun Supartono belum berani mengungkapkan secara resmi. Ia berdalih tugas pemkab hanya memfasilitasi dan setelah ada kesepakatan mengusulkan ke Gubernur melalui bupati.
“Pastinya menunggu pengumuman Gubernur DIY yang akan disampaikan pada 30 November,” katanya.
Kendati demikian, ia juga tidak menampik upah yang berlaku di Gunungkidul di tahun depan ada kenaikan. Adapun besarannya dipastikan juga lebih tinggi dibandingkan dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah DIY sebesar Rp2.125.897,61.
“Yang jelas lebih tinggi dari UMP karena ketentuan penetapan mengharuskan UMK lebih tinggi dari upah yang berlaku di provinsi. Untuk penetapan secara garis besar mengacu dari PP No.51/2023,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement