Advertisement

Pegiat HAM Yogyakarta Minta Zulkifli Hasan Dicopot dari Jabatan Mendag karena Video Amiin

Alfi Annisa Karin
Jum'at, 22 Desember 2023 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Pegiat HAM Yogyakarta Minta Zulkifli Hasan Dicopot dari Jabatan Mendag karena Video Amiin Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta mengirim surat kepada Presiden untuk mencopot Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jumat (22/12/2023). - Harianjogja/Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah anggota Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta mendatangi Kantor Pos Besar Yogyakarta, Jumat (22/12/2023). Mereka melayangkan surat kepada Presiden RI, Ombudsman RI, dan Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang berisi permintaan pencopotan jabatan Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu menuturkan permintaan ini merupakan buntut dari video viral Zulhas sebagai saat Rakernas Asososiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia di Semarang.

Advertisement

Saat itu, Zulhas sempat mengatakan pendukung Prabowo kini tak lagi mengucap Amiin saat selesai membaca Surat Al-Fatihah. Selain itu, ada juga gerakan jari Zulhas yang menurut Tri berasosiasi dengan paslon tertentu.

Baginya, ini merupakan pernyataan yang tidak netral dan tidak akuntabel atau tak bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. "Kami pandang Zulkifli Hasan ini menyalahi tupoksi sebagai Mendag. (Pernyataannya) tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat karena posisinya partisan bukan pejabat publik," ujarnya saat ditemui di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Jumat.

Tri mengatakan, pernyatan Zulkifli Hasan melanggar Undang-Undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

BACA JUGA: Zulhas Viral Disebut Lecehkan Agama, MUI: Tidak Perlu Dilebih-lebihkan soal Amin

Menurut Tri, setidaknya ada tiga pasal yang dilanggar. Pertama, Pasal 2 yang berbunyi menteri merupakan bagian dari penyelenggara negara.

Kedua, Pasal 3 Angka 7 yang menyatakan salah satu asas penyelenggara negara adalah asas akuntabilitas. Setiap kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. "Lalu, pasal 5 tidak melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok," imbuhnya.

Dia berharap, Presiden RI bisa menindaklanjuti permohonannya untuk mencopot jabatan Zulkifli Hasan sebagai Mendag. Selambat-lambatnya dalam 7 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement