Advertisement
Pegiat HAM Yogyakarta Minta Zulkifli Hasan Dicopot dari Jabatan Mendag karena Video Amiin

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah anggota Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta mendatangi Kantor Pos Besar Yogyakarta, Jumat (22/12/2023). Mereka melayangkan surat kepada Presiden RI, Ombudsman RI, dan Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang berisi permintaan pencopotan jabatan Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu menuturkan permintaan ini merupakan buntut dari video viral Zulhas sebagai saat Rakernas Asososiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia di Semarang.
Advertisement
Saat itu, Zulhas sempat mengatakan pendukung Prabowo kini tak lagi mengucap Amiin saat selesai membaca Surat Al-Fatihah. Selain itu, ada juga gerakan jari Zulhas yang menurut Tri berasosiasi dengan paslon tertentu.
Baginya, ini merupakan pernyataan yang tidak netral dan tidak akuntabel atau tak bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. "Kami pandang Zulkifli Hasan ini menyalahi tupoksi sebagai Mendag. (Pernyataannya) tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat karena posisinya partisan bukan pejabat publik," ujarnya saat ditemui di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Jumat.
Tri mengatakan, pernyatan Zulkifli Hasan melanggar Undang-Undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
BACA JUGA: Zulhas Viral Disebut Lecehkan Agama, MUI: Tidak Perlu Dilebih-lebihkan soal Amin
Menurut Tri, setidaknya ada tiga pasal yang dilanggar. Pertama, Pasal 2 yang berbunyi menteri merupakan bagian dari penyelenggara negara.
Kedua, Pasal 3 Angka 7 yang menyatakan salah satu asas penyelenggara negara adalah asas akuntabilitas. Setiap kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. "Lalu, pasal 5 tidak melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok," imbuhnya.
Dia berharap, Presiden RI bisa menindaklanjuti permohonannya untuk mencopot jabatan Zulkifli Hasan sebagai Mendag. Selambat-lambatnya dalam 7 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ingin Bersilaturahmi Saat Idulfitri, Simak Perkiraan Cuaca DIY Hari Ini
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Majelis Mujahidin DIY Mulai Menggelar Salat Id Hari Ini
- BPBD Kulonprogo Ungkap Penyebab Banjir yang Rendam Ratusan Rumah di Wilayahnya
- Jelang Malam Takbiran Polres Bantul Razia Miras, Ini Hasilnya
- Dampak Cuaca Ekstrem, Sejumlah Objek Wisata di Bantul Tutup Sementara
- Cegah Takbir Keliling Liar & Kemacetan, Polresta Jogja Siapkan Penyekatan
Advertisement
Advertisement