Advertisement

Tak Berizin dan Ganggu Pengguna Jalan, Tower Telekomunikasi Dibongkar

Lugas Subarkah
Rabu, 27 Desember 2023 - 17:07 WIB
Arief Junianto
Tak Berizin dan Ganggu Pengguna Jalan, Tower Telekomunikasi Dibongkar Petugas Satpol PP Kota Jogja membongkar tiang telekomunikasi di Jl. Sisingamangaraja, Brontokusuman, Mergangsan, Selasa (26/12/2023). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah tiang atau menara telekomunikasi yang digunakan beberapa operator telekomunikasi di jalan Sisingamangaraja, Brontokusuman, Mergangsan, dibongkar Satpol PP Kota Jogja. Tiang tersebut diketahui tidak berizin dan berdiri di badan jalan.

Kasi Operasional dan Penegakan Satpol PP Kota Jogja, Yudho Bangun Pamungkas menjelaskan tiang tersebut sebenarnya sudah terpasang cukup lama, tetapi baru ditertibkan setelah diberi kesempatan untuk penyesuaian dengan Perda No. 9/2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Advertisement

Pertama, pelanggaran karena menara tidak punya izin dan sudah pernah kami beri peringatan tiga kali. Kedua, menara tersebut ada di badan jalan. Secara teknis tidak diperbolehkan. Akhirnya dibongkar,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Tiang tersebut setinggi 20 meter dengan diameter sekitar 50 sentimeter. Tiang itu dipasang di badan jalan, mepet trotoar sehingga dikhawatirkan mengganggu lalu lintas.

Pembongkaran telah dilaksanakan pada Selasa (26/12/2023) dengan bantuan jasa pembongkaran. “Itu sudah lebih dari tiga tahun. Dulu sempat kosong, terus beberapa waktu lalu diisi, mulai ada panel dari vendor telekomunikasinya. Kami sepakati panel-panelnya dilepas dulu supaya nanti sinyal telekomunikasi tidak terganggu, baru dibongkar,” paparnya.

BACA JUGA: Diduga Depresi, Seorang Pemuda Lompat dari Tower BTS di Kretek

Sebelum dibongkar, tiang tersebut sudah digunakan untuk panel dua operator telekomunikasi. Namun, pelanggaran menurutnya dari pemilik tiang yang menyediakan tiang tersebut tanpa izin. Pihaknya juga sudah menyurati pemilik tiga kali sebelum akhirnya dibongkar.

Sejauh ini, tiang telekomunikasi yang dibongkar baru satu unit. Namun, Satpol PP Kota Jogja memiliki tim yang mengawasi tiang telekomunikasi. “Nanti mungkin hasil dari identifikasi tim kita pakai untuk penentuan pelaksanaan kebijakan selanjutnya. Misal ada menara tidak berizin dan penempatan salah ada kemungkinan pembongkaran lagi,” katanya.

Sedangkan khusus untuk pendirian tiang baru, ia memastikan tidak diperbolehkan sebelum izin terbit. “Kalau mau bangun baru, pasti kami hentikan kalau belum berizin. Tidak boleh membangun dulu sebelum punya izin,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konsumsi Sabu, Artis Rio Reifan Ditetapkan Tersangka

News
| Senin, 29 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement