Advertisement
Tak Berizin dan Ganggu Pengguna Jalan, Tower Telekomunikasi Dibongkar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah tiang atau menara telekomunikasi yang digunakan beberapa operator telekomunikasi di jalan Sisingamangaraja, Brontokusuman, Mergangsan, dibongkar Satpol PP Kota Jogja. Tiang tersebut diketahui tidak berizin dan berdiri di badan jalan.
Kasi Operasional dan Penegakan Satpol PP Kota Jogja, Yudho Bangun Pamungkas menjelaskan tiang tersebut sebenarnya sudah terpasang cukup lama, tetapi baru ditertibkan setelah diberi kesempatan untuk penyesuaian dengan Perda No. 9/2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Advertisement
“Pertama, pelanggaran karena menara tidak punya izin dan sudah pernah kami beri peringatan tiga kali. Kedua, menara tersebut ada di badan jalan. Secara teknis tidak diperbolehkan. Akhirnya dibongkar,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).
Tiang tersebut setinggi 20 meter dengan diameter sekitar 50 sentimeter. Tiang itu dipasang di badan jalan, mepet trotoar sehingga dikhawatirkan mengganggu lalu lintas.
Pembongkaran telah dilaksanakan pada Selasa (26/12/2023) dengan bantuan jasa pembongkaran. “Itu sudah lebih dari tiga tahun. Dulu sempat kosong, terus beberapa waktu lalu diisi, mulai ada panel dari vendor telekomunikasinya. Kami sepakati panel-panelnya dilepas dulu supaya nanti sinyal telekomunikasi tidak terganggu, baru dibongkar,” paparnya.
BACA JUGA: Diduga Depresi, Seorang Pemuda Lompat dari Tower BTS di Kretek
Sebelum dibongkar, tiang tersebut sudah digunakan untuk panel dua operator telekomunikasi. Namun, pelanggaran menurutnya dari pemilik tiang yang menyediakan tiang tersebut tanpa izin. Pihaknya juga sudah menyurati pemilik tiga kali sebelum akhirnya dibongkar.
Sejauh ini, tiang telekomunikasi yang dibongkar baru satu unit. Namun, Satpol PP Kota Jogja memiliki tim yang mengawasi tiang telekomunikasi. “Nanti mungkin hasil dari identifikasi tim kita pakai untuk penentuan pelaksanaan kebijakan selanjutnya. Misal ada menara tidak berizin dan penempatan salah ada kemungkinan pembongkaran lagi,” katanya.
Sedangkan khusus untuk pendirian tiang baru, ia memastikan tidak diperbolehkan sebelum izin terbit. “Kalau mau bangun baru, pasti kami hentikan kalau belum berizin. Tidak boleh membangun dulu sebelum punya izin,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Peringatan HKB, Kesadaran Kolektif Masyarakat terhadap Bencana Harus Dibangun
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 29 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 29 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
Advertisement
Advertisement