Usai Audiensi dengan Bupati Sleman, Korban Apartemen Malioboro City Mengaku Puas
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Belasan warga korban apartemen Malioboro City kembali melakukan audiensi dengan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, pada Rabu (3/1/2024). Usai audiensi, mereka merasa lega karena Kustini tetap berkomitmen untuk terus mencarikan solusi bagi para korban.
Ketua Korban Pemilik Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto mengatakan, pihaknya sudah menunggu sikap tegas dari Pemkab Sleman selama 10 tahun agar pemerintah ikut menyelesaikan kasus tersebut. Pihaknya mempertanyakan soal fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) di apartemen tersebut karena hal itu menjadi salah satu pertelaan.
Advertisement
Pertelaan adalah penjelasan tentang uraian, gambar dan batas secara jelas baik vertikal maupun horizontal dari masing-masing satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsionalnya.
BACA JUGA: Temui Bupati Sleman, Korban Apartemen Malioboro City Berharap Ada Solusi
"Kami tanya bagaimana progres persoalan yang kami hadapi? Kami apresiasi keputusan Bupati, mau menemui kami. Dan alhamdulillah, bupati berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai selesai. Bupati juga melakukan reformasi birokrasi khususnya soal perizinan, prosesnya lebih sederhana namun pengawan akan lebih diperketat," katanya usai menggelar audiensi.
Dia mengatakan, kedatangan para korban juga menanyakan terkait diskresi bupati agar masalah tersebut bisa selesai. Bupati, kata Edi, tidak bisa melakukan diskresi dalam kasus tersebut karena tidak memiliki kewenangan. Hal itu, katanya, menjadi poin penting untuk langkah selanjutnya bagi para korban untuk menghadapi pengembang yang nakal.
"Kami sebenarnya ingin bertemu bupati untuk komunikasi, tidak teriak-teriak di luar karena dibalas lama dan isi surat balasan tidak sesuai yang ditanyakan. Sampai bersurat ke Irjen, ke Setneg meski surat tidak dijawab. Alhamdulillah tadi semua SKPD tadi hadir semua. Mari kita kawal bersama kasus ini," katanya.
Pemkab, lanjutnya, bahkan akan memanggil pihak PT. Inti Hosmed meskipun bagi dinilai akan sia-sia. Alasannya, pihak pengembang selama ini dinilai tidak kooperatif. Apalagi, lanjutnya, kasus tersebut sudah P19 di kejaksaan dan bergulir di ranah hukum. "Kami berharap ini akan menjadi pintu pembuka kasus-kasus apartemen lainnya di Sleman. Kalau kasus ini inkrah, fasum fasos aman dan sertifikat akan diserahkan ke pemkab," katanya.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini mengatakan persoalan yang dihadapi para korban apartemen Malioboro City membutuhkan proses. Tidak bisa langsung selesai karena harus diselesaikan secara bertahap, tapi memang belum selesai. "Kami sudah menyiapkan sanksi administrasi untuk PT Inti Hosmed, terkait fasum fasos yang belum diserahkan. Kami juga sudah konsultasi ke pusat soal ini. Kami terus berusaha menyelesaikan kasus ini sesuai kewenangan Pemkab," katanya.
Pemkab, lanjutnya, hanya bisa menfasilitasi pertemuan para korban selaku pembeli dengan pengembang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Nanti, lanjut Kustini, secara teknis akan dijelaskan oleh masing-masing SKPD. "Kami hanya bisa memfasilitasi masing-masing pihak, untuk mencari solusi. Kalau diskresi kami tidak bisa. Kami hanya bisa mendampingi sampai hak-hak para korban bisa diperoleh. Pasti ada solusinya," katanya.
BACA JUGA: Ngeri! Puluhan Ular Masuk Perumahan Warga Gunungkidul
Kabag Hukum Setda Sleman Anton Sujarwo menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi kewenangan Pemkab dalam menangani masalah tersebut. Salah satunya terkait fasum fasos. Pemkab, katanya, sudah berkomunikasi dengan pihak pihak terkait untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami ikut membantu menyelesaikan kasus ini dengan membantu pihak pengembang untuk mengurus perizinannya sesuai kewenangan Pemkab," katanya.
Kepala BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiatso meminta para korban untuk tidak khawatir dengan sertifikat fasum dan fasos di apartemen tersebut. Dia menjelaskan status sertifikat fasum dan fasos sudah terbit dan diperpanjang hingga 2041.
"Kalau para korban khawatir sertifikat ini nanti dijual belikan atau dialihkan sebagai jaminan, percayalah, kami akan membentenginya. Sepanjang itu dilakukan dengan benar. Kalau dijual kan dicek oleh PPAT, tidak akan terjadi melepaskan fasum fasos untuk dikomersialkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
- 150 Kader Adiwiyata SMP N 3 Banguntapan Dilantik, Siap Bergerak Lestarikan Lingkungan
- Polres Bantul Kerahkan 228 Personel untuk Mengamankan Masa Tenang Pilkada 2024
- Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan
- Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement