Advertisement
Kenaikan Pajak Restoran Kulonprogo, PHRI Minta Ditunda sampai April Nanti

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kulonprogo meminta kenaikan pajak restoran atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman di Bumi Binangun ditunda. Pasalnya saat ini dunia pariwisata di Jogja tengah sepi.
PHRI Kulonprogo menilai kenaikan pajak restoran yang rencananya diterapkan Februari nanti kurang bijak. Pasalnya industri restoran di Bumi Binangun tengah menurun.
Advertisement
"Ini sedang low-seasons jadi bagi kami kurang bijak menaikannya Februari nanti," kata Ketua PHRI Kulonprogo, Mantoyo pada Kamis (18/1/2023).
Mantoyo menilai rencana kenaikan pajak restoran itu menambah beban keuangan para pengusaha industri kuliner di Bumi Binangun. "Memang yang naik ini yang restoran, besarnya dari 8 persen jadi 10 persen dari omzet, tapi tetap saja kurang bijak," ungkapnya.
Baca Juga
Pajak Restoran di Kulonprogo Naik, Khusus untuk UMKM Tetap
Lampaui Target! Realisasi Pajak Restoran Jogja Tembus Rp63 Miliar
Pemkot Jogja Beri Penghargaan 50 Wajib Pajak yang Taat
Kategorisasi restoran di Kulonprogo, jelas Mantoyo, juga masih rancu. "Kalau berdasarkan Peraturan Kemenkraf, yang namanya restoran itu dimasak di lokasi dan disajikan di lokasi juga. Kalau rumah makan dimasak di lain lokasi disajikan di lokasi penjualan, nah BKAD menggunakan kategorisasi seperti apa untuk menentukan restoran yang pajaknya naik ini," jelasnya.
PHRI Kulonprogo menegaskan tak menolak kenaikan pajak tersebut, jelas Mantoyo, yang jadi keberatan hanya waktu pelaksanaannya. "Kalau boleh usul pasnya di April nanti setelah lebaran mungkin tepat kebetulan prediksi kami juga akan high season juga," terangnya.
Mantoyo menyebut organisasinya juga sudah diberikan sosialisasi atas kenaikan pajak tersebut. "Sudah tapi lewat surat belum tatap muka, usulan kami untuk minta ditunda itu mungkin akan lewat surat juga," ujarnya.
Sementara itu salah satu restoran di Kapanewon Girimulyo yang cukup terkenal, Kopi Ingkar Janji menyebut sudah mendapat sosilisasi kenaikan pajak tersebut. "Tapi kami tidak terdampak karena kami masih UMKM," kata pemilik Kopi Ingkar Janji, M. Arif Ridho.
Ridho menyebut kenaikan pajak itu berdasarkan sosilisasi yang diterimanya hanya untuk restoran kelas nasional dan internasional di Kulonprogo. "Restoran waralaba nasional dan internasional yang terdampak, harapan kami kedepan minta fasilitas dari pemerintah agar industri kuliner ini dapat makin laris apalagi sudah ada Bandara YIA jangan sampai hanya jadi tempat lewat saja" katnaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar, Begini Kronologinya
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, 1 Oktober 2025, Dari Jogja, Purworejo dan Kebumen
- Jadwal KRL Solo Jogja 1 Oktober 2025 dari Stasiun Palur
- 1 Oktober 2025, Ini Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 1 Oktober 2025
- Satpol PP Bantul Amankan 43.160 Batang Rokok Ilegal
Advertisement
Advertisement