Dana Darurat Gunungkidul Rp8,6 Miliar Utuh, Baru Terpakai Rp459 Juta
Pemkab Gunungkidul menyiapkan dana darurat Rp8,64 miliar pada 2026. Hingga awal Juli, baru Rp459 juta digunakan untuk bencana dan kebutuhan mendesak.
Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Jumlah pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pencalonan di Sleman makin marak jelang pelaksanaan kampanye terbuka. Bawaslu merekomendasikan penertiban sebanyak 12.703 APK yang dinilai melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan terus mendata APK pencalonan yang dipasang oleh peserta pemilu. Hingga saat ini terdata gambar calon mulai dari caleg, calon DPD maupun calon presiden dan wakil presiden yang terpasang sebanyak 16.034 APK, terdiri dari baliho, banner, rontek maupun spanduk.
Meski demikian, dari jumlah yang terpasang diketahui melanggar aturan. Tak tanggung-tanggung yang dinilai melanggar sebanyak 12.703 APK.
“Kami belum cek satu per satu. Tapi, kalau dilihat dari potensi peserta pemilunya, kemungkinan palong banyak APK caleg,” kata Arjuna, Jumat (19/1/2024).
Dia menjelaskan tindak lanjut lanjut dari temuan sudah berkirim surat ke peserta pemilu untuk penertiban secara mandiri. Dikarenakan waktu penertiban sudah melewati 3x24, maka sesuai dengan ketentuan rekomendasi bawaslu diserahkan ke KPU Sleman.
“Surat rekomendasi penertiban kami serahkan per 16 Januari 2023,” katanya.
Baca Juga
157 APK yang Terpasang di 8 Ruas Jalan Kemantren Mergangsan Ditertibkan
Penertiban APK Bakal Menyasar ke Seluruh Kapanewon di Sleman
Bawaslu Bantul Tertibkan 1.955 APK, Mayoritas Dipasang di Titik Terlarang
Menurut Arjuna, tindaklanjut dari rekomendasi tersebut akan dilaksanakan penertiban tahap kedua dengan melibatkan tim gabungan mulai dari bawaslu, KPU, Satpol PP dan TNI/Polri. Ditargetkan di awal masa kampanye terbuka sudah dilaksanakan penertiban.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa ditertibkan. Sekarang masih koordinasi dengan KPU maupun Satpol PP guna pelaksanaan penertiban,” katanya.
Disinggung mengenai banyaknya gambar caleg yang melanggar peraturan, Arjuna tidak menampik hal tersebut. Ia mengakui sudah melakukan penertiban tahap pertama dengan hasil 1.858 APK yang dicopot.
“Kalau berdasarkan data yang dikumpulkan, jumlah pelanggarannya sekarang tambah banyak,” katanya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan komitmennya untuk membantu KPU dan Bawaslu dalam upaya penertiban pelanggaran APK. Ia tidak menampik belum lama ini sudah dilakukan penertiban tahap bertama dengan melibatkan tim gabungan.
Menurut dia, penertiban dilakukan di seluruh wilayah dan pelaksanaan juga mengacu pada rekomendasi dari pihak-pihak terkait. “Kami tidak bergerak sendiri karena penertiban APK ada rekomendasinya secara resmi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan dana darurat Rp8,64 miliar pada 2026. Hingga awal Juli, baru Rp459 juta digunakan untuk bencana dan kebutuhan mendesak.
Jonatan Christie kembali bertanding saat Indonesia mengirim 12 wakil ke Japan Open 2026. Fajar/Fikri dan sejumlah pemain andalan siap bangkit di Tokyo.
Polresta Jogja menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus Daycare Little Aresha. Total tersangka kini mencapai 27 orang dengan 103 anak tercatat sebagai korban.
Kolombia tim terakhir lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026. Asia habis tak tersisa, Eropa dominan dengan 7 wakil. Simak daftar lengkap tim lolos!
India minta WhatsApp tunda fitur username karena khawatir dipakai penjahat siber. WhatsApp membela diri dengan perlindungan berlapis. Fitur ini masih opsional.
Beta Mom, gaya asuh santai yang viral di TikTok dan Wall Street Journal. Lawan helicopter parenting, fokus pada fleksibilitas dan kebahagiaan ibu-anak.