Bawaslu Bantul Tertibkan 1.955 APK, Mayoritas Dipasang di Titik Terlarang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Sebanyak 1.955 alat praga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Bantul ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul. APK yang ditertibkan tersebut, mayoritas dipasang di titik yang dilarang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, mayoritas APK yang ditertibkan tersebut sebagian besar dipasang, dipaku atau diikat di pohon, dipasang di dekat lampu pengatur lalu lintas, dan di lingkungan fasilitas pemerintah. Oleh karena itu, dilakukan penertiban.
Advertisement
"Karena memang dilarang, untuk itu harus tertibkan," kata Didik, Rabu (17/1/2024).
Menurut Joko, pihaknya melakukan penertiban disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, dan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 68 tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK dan bahan kampanye.
Dalam Peraturan Bupati tersebut juga terdapat detail, tata cara pemasangan APK dan bahan kampanye. "Termasuk juga larangan," imbuh Didik.
Untuk pengawasan dan penertiban APK, Bawaslu Bantul, ungkap Didik menerapkan mekanisme berbasis kewilayahan. Bawaslu mengoptimalkan panwas di tingkat kalurahan dan kapanewon untuk mengidentifikasi mana saja APK yang diduga melanggar.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Tertibkan 1.395 APK Selama 2023
Usai itu, Bawaslu akan melakukan pengkajian dan memutuskan apakah APK tersebut melanggar atau tidak. Jika terbukti melanggar, pengawas tingkat kapanewon akan memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu.
"Jadi, kami tidak bisa langsung menindak. Ada proses mengirimkan saran ke peserta pemilu agar ditertibkan secara mandiri. Jika diindahkan, kami kirimkan rekomendasi ke KPU untuk berkomunikasi dengan Partai Politik," jelasnya.
Setelah tiga hari ditunggu, Bawaslu akan melihat apakah sudah ada penertiban. Jika belum, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Tim Satgas Gabungan seperti Polres, Kodim, DLH, PLN, Diskominfo, dan Dishub untuk menertibkan APK.
"Penertiban dan pengawasan APK akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024," lanjut Didik.
Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif. Masyarakat diharapkan melaporkan jika ada APK yang dinilai melanggar kepada panwas kalurahan maupun panwascam untuk ditindaklanjuti.
"Untuk APK yang telah ditertibkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Artinya, barang tersebut tidak dapat diambil kembali dan disimpan di gudang Bawaslu hingga tahapan pemilu selesai," ungkap Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah
- Bawaslu Sleman Gelar Apel Siaga Jelang Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada
- Pilkada Kulonprogo, 8 TPS Rentan Intimidasi, 61 Terkendala Internet
- Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia
- Awasi Pilkada, Jaringan Demokrasi Indonesia Gandeng Mahasiswa UAD
Advertisement
Advertisement