Advertisement

Pemkab Pastikan Pemilihan Lurah Serentak di Bantul Tidak Pakai e-Vote

Jumali
Selasa, 27 Februari 2024 - 16:37 WIB
Maya Herawati
Pemkab Pastikan Pemilihan Lurah Serentak di Bantul Tidak Pakai e-Vote Kepala DPMK Bantul, Sri Nuryanti - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul memastikan jika pelaksanaan pemilihan lurah (pilur) serentak untuk 30 kalurahan di Bantul pada akhir tahun ini tetap akan menggunakan sistem lama.

DPMK Bantul belum berencana menggunakan sistem e-vote, karena penerapan sistem e-vote membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Advertisement

“Selain itu kan juga butuh SDM yang cukup banyak dan paham serta bisa mengoperasionalkan sistem tersebut,” kata Kepala DPMK Bantul, Sri Nuryanti kepada Harianjogja.com, Selasa (27/2/2024).

Oleh karena itu, Nur menyatakan sistem yang akan digunakan masih menggunakan yang lama. Di mana, warga masyarakat akan mencoblos surat suara saat pelaksanaan Pilur serentak. “Jadi masih pakai sistem yang lama. Tidak pakai e-vote,” kata Nur.

Meski dipastikan tetap akan menggunakan sistem yang lama, Nur menyatakan saat ini pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] terkait pelaksanaan pilur serentak. Sebab, jika mengacu pada SE dari Kemendagri, pilur serentak harus dilaksanakan setelah pemilu dan pilkada serentak 2024.

Artinya, Pemilihan Lurah Serentak 2024 di Bantul akan digelar pada pada Desember 2024. Karena  Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

"Untuk itu kami kirim surat ke Kemendagri. Apakah nanti diperbolehkan Pilur digelar secara bergelombang, apa harus tetap serentak. Mengingat, tahun ini banyak kalurahan yang harus menggelar pilur,” ucap Nur.

Di samping itu, dengan adanya surat jawaban dari Kemendagri terkait teknis pelaksanaan Pilur, maka akan didapatkan kejelasan apakah ada penjabat sementara untuk mengisi kekosongan lurah usai masa jabatannya selesai November mendatang.

 “Kalau sejauh ini, tidak akan ada Pj [Penjabat sementara] untuk mengisi kekosongan masa kerja dari lurah yang serentak habis pada November mendatang,” kata Nur.

Menurut Nur, sejauh ini Pemkab Bantul tengah menganggarkan Rp6 miliar untuk penyelenggaraan Pilur serentak 2024. Besaran anggaran itu disesuaikan dengan jumlah pemilih tempat digelarnya Pilur di masing-masing kalurahan.

“Anggaran masih sama Rp6 miliar untuk Pilur. Dengan pertimbangan masih memakai sistem lama. Jika pakai e-vote, jelas butuh tambahan anggaran cukup besar,” katanya.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Bantul Mahardi Badrun mengaku dari pembicaraan internal yang dilakukan oleh lurah di Bumi Projotamansari, sampai saat ini, belum ada lurah yang berpikiran mengenai Pilur serentak.

Sebab, para lurah masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait penambahan masa jabatan yang akan dikeluarkan oleh Kemendagri pada Maret 2024.

BACA JUGA: Program Makan Siang Gratis Rp15 Ribu per Anak, Menkes: Kalau di Jogja ya Cukup

“Mereka masih tunggu keputusan dari pusat. Karena ada rencana, Maret ini, pemerintah pusat akan mengeluarkan keputusan memperpanjang masa jabatan lurah selama dua tahun ke depan,” jelas Badrun.

Untuk itu, para lurah, kata Badrun belum berpikir terkait rencana mendaftarkan diri pada Pilur serentak. Karena, jika masa jabatan lurah jadi perpanjangan, maka Pilur serentak bisa saja dibatalkan.

“Inilah yang sedang dipikirkan teman-teman. Jadi mereka pilih menunggu dulu terkait kejelasan perpanjangan masa jabatan yang akan dikeluarkan pada bulan Maret,” kata Badrun.

Terkait dengan penggunaan sistem lama dan tidak digunakannya e-vote, Badrun mengaku belum bisa berkomentar banyak. Namun, diakui Badrun, masyarakat lebih familiar dengan penggunaan sistem lama.

“Sistem lama kan sudah banyak dikenal. Tapi, sekali lagi, kami masih menunggu kejelasan pada Maret ini,” ucap Lurah Seloharjo, Pundong ini.

Adapun ke-30 kalurahan yang akan menyelenggarakan pilur serentak 2024 mendatang adalah kalurahan Srimartani dan Sitimulyo (di Kapanewon Piyungan); Dlingo, Terong, Mangunan, dan Temuwuh (Dlingo); Sriharjo, Girirejo, Selopamioro, dan Wukirsari (Imogiri); Wirokerten, Baturetno, dan Singosaren (Banguntapan).

Lalu ada kalurahan Ngestiharjo dan Tamantirto (Kasihan); Poncosari dan Trimurti (Srandakan); Patalan dan Sumberagung (Jetis); Bantul, Sabdodadi, Ringinharjo (Bantul); Panjangrejo dan Srihardono (Pundong).

Pilur juga digelar di kalurahan Parangtritis (Kretek); Panggungharjo (Sewon); Triharjo (Pandak); Guwosari (Pajangan); Argorejo (Sedayu); dan Wonolelo (Pleret).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

DPR RI: RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan

News
| Selasa, 08 Juli 2025, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Unik! Cafe dengan Nuansa Buku di Tengah Indahnya Kotagede

Wisata
| Minggu, 06 Juli 2025, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement