Advertisement
13 Warisan Budaya di Gunungkidul Dikaji Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Gunungkidul telah mengantongi 13 daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang akan dilakukan pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Apabila memenuhi unsur kelayakan, ODCB tersebut akan disahkan menjadi cagar budaya (CB) menggunakan surat keputusan (SK) Bupati.
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Bidang Warisan Budaya Dishub Gunungkidul, Eddy Sarjono mengatakan ada sebanyak 13 ODCB yang akan dikaji untuk menjadi cagar budaya di tahun 2024. ODCB tersebut terdiri dari empat kategori seperti struktur ada lima, lalu situs ada empat, benda ada tiga, dan kawasan ada satu.
Advertisement
ODCB struktur mencakup kubur peti batu Gunungbang, Kalurahan Beji; kubur peti batu D56 dan D56p Kalurahan Gondang; Situs Manikmoyo, Kalurahan Serut; dan Lantai Purba Gunungbang, Kalurahan Bejiharjo.
ODCB benda mencakup Wayang Beber, Kalurahan Bejiharjo; Yoni Bendung Semin, Kalurahan Bendung; dan Topoeng Nduwet, Kalurahan Nduwet. Kemudian WB situs mencakup Gunungbang, Kalurahan Beji; Candi Dengok, Kalurahan Pacarejo; Ngawis, Kalurahan Ngawis; dan Bleberan, Kalurahan Bleberan. Terakhir adalah ODCB kawasan yaitu Megalitik Gunungkidul.
Hanya saja, ODCB yang ditarget menjadi CB, menurut Eddy hanya ada 12 objek. ODCB kawasan megalitik, kata dia masuk daftar cadangan.
BACA JUGA: Tidak Melunasi Biaya, Ratusan Calon Jemaah Haji Sleman Gagal Berangkat Tahun Ini
Adapun pada 2023 sudah ada sebanyak 21 ODCB yang mendapat SK Bupati Gunungkidul antara lain Meja Kerja Panewu Ngawen, Rak Kantor Kapanewon Ngawen, Menhir Semenrejo, Yoni Ganang, Fragmen Kemuncak Candi Ganang, Beliung Persegi Milik Sugiya, Menhir D 142e Makam Kanigoro dan D142f Makam Kanigoro.
Selain itu masih ada Fragmen Menhir D 142b Makam Kanigoro, Menhir D 142c Makam Kanigoro, Situs Makam Kanigoro, Joglo Balai Kalurahan Giricahyo, Nampan Bintang Milik Darto Harsono, Tempat Singgah Gerilya Jenderal Soedirman di Giricahyo.
Tujuh sisanya yaitu Arca Menhir D 173b, Arca Fragmen Menhir D 173c, Arca Fragmen Kepala Menhir, Bantal Watu, Rumah Singgah Gerilya Jenderal Soedirman, Gedung SDN Ngawen II, Tugu Tapal Batas Yogyakarta - Surakarta, dan Yoni D 103 1. Dengan begitu, sampai akhir tahun 2023, Kabupaten Gunungkidul memiliki 195 cagar budaya.
Setelah ODCB berubah statusnya menjadi CB, Disbud dapat memberikan bantuan anggaran pemeliharaan. Dengan begitu kelestarian CB dapat dijaga.
Kepala Disbud Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan tahun 2024, ada delapan CB yang menjadi sasaran pemeliharaan menggunakan dana keistimewaan.
Per objek mendapat pagi sekitar Rp10 juta. Pelaksanaan pemelihraan baru dapat dilakukan di bulan Juni atau Agustus. Pasalnya, Disbud membutuhkan waktu untuk melakukan mapping tingkatan kerusakan. “Anggaran supporting tidak ada APBD. Ini pemeliharaan ringan saja,” kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement