Advertisement

13 Warisan Budaya di Gunungkidul Dikaji Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 28 Februari 2024 - 16:57 WIB
Maya Herawati
13 Warisan Budaya di Gunungkidul Dikaji Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya Dua petugas sedang melakukan pengukuran terhadap sumur eks onderdistrik Rongkop di Dusun Jerukwudel, Kalurahan Jerukwudel, Girisubo yang diusulkan menjadi salah satu cagar budaya di Gunungkidul. foto diambil beberapa waktu lalu. - Ist\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Gunungkidul telah  mengantongi 13 daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang akan dilakukan pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Apabila memenuhi unsur kelayakan, ODCB tersebut akan disahkan menjadi cagar budaya (CB) menggunakan surat keputusan (SK) Bupati.

Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Bidang Warisan Budaya Dishub Gunungkidul, Eddy Sarjono mengatakan ada sebanyak 13 ODCB yang akan dikaji untuk menjadi cagar budaya di tahun 2024. ODCB tersebut terdiri dari empat kategori seperti struktur ada lima, lalu situs ada empat, benda ada tiga, dan kawasan ada satu.

Advertisement

ODCB struktur mencakup kubur peti batu Gunungbang, Kalurahan Beji; kubur peti batu D56 dan D56p Kalurahan Gondang; Situs Manikmoyo, Kalurahan Serut; dan Lantai Purba Gunungbang, Kalurahan Bejiharjo.

ODCB benda mencakup Wayang Beber, Kalurahan Bejiharjo; Yoni Bendung Semin, Kalurahan Bendung; dan Topoeng Nduwet, Kalurahan Nduwet. Kemudian WB situs mencakup Gunungbang, Kalurahan Beji; Candi Dengok, Kalurahan Pacarejo; Ngawis, Kalurahan Ngawis; dan Bleberan, Kalurahan Bleberan. Terakhir adalah ODCB kawasan yaitu Megalitik Gunungkidul.

Hanya saja, ODCB yang ditarget menjadi CB, menurut Eddy hanya ada 12 objek. ODCB kawasan megalitik, kata dia masuk daftar cadangan.

BACA JUGA: Tidak Melunasi Biaya, Ratusan Calon Jemaah Haji Sleman Gagal Berangkat Tahun Ini

Adapun pada 2023 sudah ada sebanyak 21 ODCB yang mendapat SK Bupati Gunungkidul antara lain Meja Kerja Panewu Ngawen, Rak Kantor Kapanewon Ngawen, Menhir Semenrejo, Yoni Ganang, Fragmen Kemuncak Candi Ganang, Beliung Persegi Milik Sugiya, Menhir D 142e Makam Kanigoro dan D142f Makam Kanigoro.

Selain itu masih ada Fragmen Menhir D 142b Makam Kanigoro, Menhir D 142c Makam Kanigoro, Situs Makam Kanigoro, Joglo Balai Kalurahan Giricahyo, Nampan Bintang Milik Darto Harsono, Tempat Singgah Gerilya Jenderal Soedirman di Giricahyo.

Tujuh sisanya yaitu Arca Menhir D 173b, Arca Fragmen Menhir D 173c, Arca Fragmen Kepala Menhir, Bantal Watu, Rumah Singgah Gerilya Jenderal Soedirman, Gedung SDN Ngawen II, Tugu Tapal Batas Yogyakarta - Surakarta, dan Yoni D 103 1. Dengan begitu, sampai akhir tahun 2023, Kabupaten Gunungkidul memiliki 195 cagar budaya.

Setelah ODCB berubah statusnya menjadi CB, Disbud dapat memberikan bantuan anggaran pemeliharaan. Dengan begitu kelestarian CB dapat dijaga.

Kepala Disbud Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan tahun 2024, ada delapan CB yang menjadi sasaran pemeliharaan menggunakan dana keistimewaan.

Per objek mendapat pagi sekitar Rp10 juta. Pelaksanaan pemelihraan baru dapat dilakukan di bulan Juni atau Agustus. Pasalnya, Disbud membutuhkan waktu untuk melakukan mapping tingkatan kerusakan. “Anggaran supporting tidak ada APBD. Ini pemeliharaan ringan saja,” kata Agus.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 11 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement