Advertisement
Tarif Sewa Kios Pasar di Gunungkidul Dihapus
Ilustrasi pedagang sayur di Pasar Tradisional / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan tarif sewa kios dan los pasar dihapus di semua pasar yang dikelola Disdag di Gunungkidul. Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) murni hanya dari sektor retribusi pasar. Tahun 2024, Disdag menargetkan PAD sebesar Rp5,5 miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disdag Gunungkidul, Wasana mengatakan tarif sewa kios dan los pasar dihapus setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No.9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Advertisement
“Tarif sewa kios dan los dihapus. Jadi murni retribusi pasar tok. Kami berusaha untuk mencapai atau mendekati target PAD,” kata Wasana, Selasa (12/3/2024).
Wasana menambahkan pada 2023 masih ada retribusi retribusi kebersihan, sewa barang milik daerah, pelayanan umum/retribusi pasar dengan target PAD mencapai Rp4,1 miliar. Realisasinya lebih menyentuh angka Rp5,1 miliar.
Kenaikan tersebut, menurut dia disebabkan karena tarif sewa kios yang dihapus pada 2024 mendorong Pemkab untuk menggenjot PAD dari perpanjangan sewa kios dan los. Dari situ pembayaran sewa diterima Pemkab.
BACA JUGA: Empat Ruas Tol Ini Mengalami Kenaikan Tarif Jelang Lebaran 2024, Ini Rinciannya
Adapun sistem pemakaian kios dan los, Wasana mengaku pedagang tinggal memakai tanpa sewa. Hal tersebut dapat dilakukan apabila masih ada tempat kosong. Disdag kemudian akan memberikan kartu pedagangan.
Retribusi yang dikenakan kepada pedagang menyasar pasar-pasar yang dikelola Disdag dengan jumlah 38 pasar, satu taman kuliner, dan 1 taman parkir. Di dalamnya sudah termasuk sejumlah pasar hewan.
Kepala Disdag Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan penghapusan tarif sewa kios dan los pasar mengikuti regulasi baru. “Untuk pasar hanya satu retribusi saja tidak boleh beragam tarikan,” kata Kelik.
Sementara ini, kios los dan pelataran pasar yang dikelola Disdag Gunungkidul rata-rata sudah penuh. Pemilik lama akan diprioritaskan dalam penggunaannya. Apabila ada pedagang baru, maka pedagang tersebut akan diberikan kartu pedagang setelah mendapat kios/los.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement







