Advertisement

Promo November

Tarif Sewa Kios Pasar di Gunungkidul Dihapus

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 12 Maret 2024 - 20:27 WIB
Maya Herawati
Tarif Sewa Kios Pasar di Gunungkidul Dihapus Ilustrasi pedagang sayur di Pasar Tradisional / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan tarif sewa kios dan los pasar dihapus di semua pasar yang dikelola Disdag di Gunungkidul. Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) murni hanya dari sektor retribusi pasar. Tahun 2024, Disdag menargetkan PAD sebesar Rp5,5 miliar.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disdag Gunungkidul, Wasana mengatakan tarif sewa kios dan los pasar dihapus setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No.9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Advertisement

“Tarif sewa kios dan los dihapus. Jadi murni retribusi pasar tok. Kami berusaha untuk mencapai atau mendekati target PAD,” kata Wasana, Selasa (12/3/2024).

Wasana menambahkan pada 2023 masih ada retribusi retribusi kebersihan, sewa barang milik daerah, pelayanan umum/retribusi pasar dengan target PAD mencapai Rp4,1 miliar. Realisasinya lebih menyentuh angka Rp5,1 miliar.

Kenaikan tersebut, menurut dia disebabkan karena tarif sewa kios yang dihapus pada 2024 mendorong Pemkab untuk menggenjot PAD dari perpanjangan sewa kios dan los. Dari situ pembayaran sewa diterima Pemkab.

BACA JUGA: Empat Ruas Tol Ini Mengalami Kenaikan Tarif Jelang Lebaran 2024, Ini Rinciannya

Adapun sistem pemakaian kios dan los, Wasana mengaku pedagang tinggal memakai tanpa sewa. Hal tersebut dapat dilakukan apabila masih ada tempat kosong. Disdag kemudian akan memberikan kartu pedagangan.

Retribusi yang dikenakan kepada pedagang menyasar pasar-pasar yang dikelola Disdag dengan jumlah 38 pasar, satu taman kuliner, dan 1 taman parkir. Di dalamnya sudah termasuk sejumlah pasar hewan.

Kepala Disdag Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan penghapusan tarif sewa kios dan los pasar mengikuti regulasi baru. “Untuk pasar hanya satu retribusi saja tidak boleh beragam tarikan,” kata Kelik.

Sementara ini, kios los dan pelataran pasar yang dikelola Disdag Gunungkidul rata-rata sudah penuh. Pemilik lama akan diprioritaskan dalam penggunaannya. Apabila ada pedagang baru, maka pedagang tersebut akan diberikan kartu pedagang setelah mendapat kios/los.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi

News
| Kamis, 21 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement