Advertisement

KPU Gunungkidul Tegaskan Tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada 2024

Andreas Yuda Pramono
Senin, 25 Maret 2024 - 16:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
KPU Gunungkidul Tegaskan Tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada 2024 Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan tidak perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan rangkaian Pilada 2024 tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Advertisement

Secara garis besar, rangkaian Pilkada akan dimulai dengan pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan mulai Rabu (17/4/2024) sampai (5/11/2024).

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada Jumat (31/5) sampai Senin (23/9/2024). Kemudian, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai Mingu (5/5/2024) sampai Senin (19/8/2024). Lalu pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) pada Sabtu (24/8/2024) sampai Senin (26/8/2024).

Baca Juga

Sutrisna Wibawa Dipastikan Maju Lagi di Pilkada Gunungkidul 2024, Ini Parpol yang PDKT

Anggaran Pilkada Gunungkidul Diminta Segera Disepakati

Anggaran Pilkada Gunungkidul Masih Belum Jelas, Pemkab: Angka Sementara Rp41 Miliar

Rangkaian selanjutnya yaitu pendaftaran pasangan calon pada Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024). Paslon akan ditetapkan pada Minggu (22/9/2024). Selanjutnya adalah pelaksanaan kampanye mulai Rabu (25/9/2024) sampai (23/11/2024). Pemungutan suara dilakukan pada Rabu (27/11/2024).

Terkait dengan rangkaian Pilkada tersebut, Asih mengatakan belum ada paslon atau perseorangan yang menjalin komunikasi apapun.

Disinggung perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil terhadap  Undang-undang (UU) No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), Asih mengaku tetap berpegangan pada jadwal rangkaian Pilkada 2024.

Atas uji materiil terhadap UU No. 10/2016 tersebut, MK menyampaikan melalui putusan perkara No. 27/PUU-XXII/2024 bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mulanya berakhir pada Desember 2024, menjadi berakhir ketika kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik.

“Sejauh ini tidak ada perubahan PKPU berkaitan jadwal tahapan Pilbup,” kata Asih dihubungi, Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengaku belum dapat menyampaikan rencananya untuk maju sebagai calon bupati dalam Pilkada 2024.

Pensiunan TNI AD ini merupakan bupati terpilih hasil Pilkada 2020. Dengan adanya putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024, Sunaryanta dapat menjabat sampai ketika kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik. “Itu nanti saja lah [keputusan maju atau tidak dalam Pilkada Gunungkidul 2024],” kata Sunaryanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%

News
| Sabtu, 27 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement