Advertisement
Tindaklanjuti Perda Penanggulangan HIV/AIDS, Pemkab Akan Susun Perbup
 HIV/AIDS - Ilustrasi - Freepik
                HIV/AIDS - Ilustrasi - Freepik
            Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul No. 11/2023 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), dan Infeksi Menular Seksual (IMS) telah terbit. Perda tersebut bertujuan untuk membatasi penularan HIV, AIDS, dan IMS agar tidak meluas dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Gunungkidul, Sidig Hery Sukoco mengatakan Perda tersebut akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup). “Agar Perda mudah kami implementasikan maka perlu Perbup,” kata Hery dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
Hery menambahkan kasus HIV/AIDS tersebut tesebar di semua wilayah kapanewon di Gunungkidul. Hal ini disebabkan karena semua wilayah tersebut mudah diakses masyarakat dan memungkinkan untuk mobilisasi penduduk maupun informasi.
Dinkes mencatat jumlah kasus HIV sejak 2006 hingga Jumat (29/12/2023) mencapai 663 orang. Sedangkan kasus AIDS ada 306 orang. Jika melihat jumlah kasus dari awal 2023 sampai bulan September, kasus HIV ada 47 orang dan AIDS ada lima orang.
Baca Juga
Gunungkidul Segera Miliki Perda Penanggulangan HIV Aids
Raperda Penanggulangan HIV/AIDS Digodok DPRD DIY, Sudah Ada 6.214 Kasus HIV
Dinkes Gunungkidul Siapkan Raperda tentang Penanggulangan HIV-AIDS
Sampai saat ini, Dinkes telah menjalankan beberapa program pencegahan HIV/AIDS seperti program pencegahan penularan infeksi HIV/AIDS dari ibu ke bayi (PPIA) menjadi program wajib di fasilitas kesehatan. Semua ibu hamil akan diperiksa HIV, hepatitis, dan IMS.
Lalu, Dinkes berupaya meningkatkan pelayanan untuk skrining ODHIV dengan VCT/Konseling dan test. Pengobatan profilaksis pada orang berisiko; dan edukasi sosialisasi ABCDE yaitu abstinens (tidak berhubungan seks), baku setia kepada pasangan, menggunakan condom, don’t use drug, dan equipment (menggunakan alat-alat steril).
Kemudian, program penanganan antara lain penegakan diagnosis, pengobatan ARV, pendampingan pasien dan pasangan HIV/AIDS, pemantuan minum obat pada penderita HIV/AIDS, dan pemeriksaan viral load pada pasien yang sudah menjalani treatment ARV minimal enam bulan.
Hery menerangkan semua puskesmas dan rumah sakit telah siap memberikan pelayanan diagnosis dan pengobatan pada pasien HIV/AIDS. Selain itu, stok obat ARV juga mencukupi untuk kebutuhan pasien di Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Jumat 31 Oktober 2025
- Kinerja Pemda DIY Positif, Capaian Fisik OPD Kategori Baik
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Pohon Tumbang Timpa Rumah di Srandakan Bantul, Nihil Korban
- Mitigasi Longsor, BPBD Kulonprogo Imbau Warga Pasang Talang
Advertisement
Advertisement




















 
            
