Advertisement

Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Kompak Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Golkar

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 23 April 2024 - 17:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Kompak Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Golkar Anak Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto bernama Bayu Gilang (baju hitam) mengambil formulir pendaftaran dan persyaratan calon bupati dan wakil bupati di Kantor DPD Partai Golkar, Kalurahan Kepek, Wonosari, Selasa (23/4/2024). Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPD Partai Golkar Kabupaten Gunungkidul membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar sejak Senin (22/4) hingga Rabu (24/4/2024).

Pada hari kedua pendaftaran pukul 13.55 WIB, DPD Partai Golkar mencatat total ada lima nama yang telah mengambil formulir. Dua di antaranya yaitu Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dan Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto.

Advertisement

Wakil Ketua Bidang Media dan Penjaringan Opini (MPO) DPD Golkar Gunungkidul, Agung Wahyudi mengatakan baik Sunaryanta maupun Heri Susanto tidak mengambil formulir secara langsung. Mereka mengutus perwakilan masing-masing.

BACA JUGA: Ketua DPRD Gunungkidul Masuk Bursa Pilkada 2024

Sunaryanta mengambil formulir di hari pertama. Pria yang merupakan mantan TNI AD tersebut hanya mengambil satu opsi dalam berkas pendaftaran yaitu Bupati. Sedangkan, Heri yang mengambil formulir di hari kedua mengambil opsi Bupati/Wakil.

“Ada juga akademisi bernama Supriyadi. Beliau akademisi Universitas Negeri Solo [Universitas Sebelas Maret]. Pak Supriyadi mengambil opsi Bupati/Wakil. Bisa pilih dua opsi,” kata Agung ditemui di Kantor DPD Partai Golkar, Selasa (23/4/2024).

Agung menambahkan di hari kedua juga ada pihak lain yang mengambil formulir. Pihak yang dia maksud yaitu kader internal DPD Partai Golkar bernama Anti Kumala Sari. Anti Kumala merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Gunungkidul dalam Pemilu 2024. Dia meraih posisi pertama dengan suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil) empat Gunungkidul.

“Selain itu masih ada Sugiyartono, program director TV Swasta di Jakarta. Beliau ini tokoh muda dari Kapanewon Rongkop,” katanya. Utusan Sugiyartono baru mengambil formulir pada pukul 13.55 WIB di hari kedua.

Adapun Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa belum mengambil formulir. DPD Partai Golkar belum menerima konfirmasi apapun terkait pengambilan tersebut.

Agung berharap Sutrisna dapat ikut mendaftar pencalonan secara resmi melalui DPD Partai Golkar. Pasalnya, baik Sutrisna maupun Sunaryanta telah mendapat surat penugasan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada Gunungkidul 2024.

“Pengembalian formulir dilakukan di hari ketiga. Meski pengembalian hingga pukul 00.00 WIB, tapi kalau Pak Sutrisna baru mengambil besok, mepet juga waktunya,” ucapnya.

BACA JUGA: Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain

Adapun penentuan calon yang akan diusung, DPD Golkar menyerahkan keputusan dari hasil survei elektabilitas/ popularitas. Agung menyerahkan keputusan kerja sama dengan lembaga survei kepada DPP Partai Golkar. Selain itu, penentuan calon bupati dan wakil dipengaruhi komunikasi politik dengan koalisi. Paling tidak, surat rekomendasi DPP Partai Golkar akan turun pada awal Agustus 2024.

Namun, apabila melihat pada Pilkada Gunungkidul 2020, DPP Partai Golkar bekerja sama dengan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Agung masih belum tahu secara jelas dan detail biaya yang digunakan untuk menggelar survei.

Disinggung perihal koalisi, Agung menerangkan DPD Partai Golkar telah menjalin komunikasi dengan PKB dan partai lain seperti PAN, PKS, dan Nasdem.

“Kalau bakal calon mau mendaftar Pilkada melalui partai lain juga tidak ada larangan. Tergantung kesepakatan antarketua partai. Soalnya, DPD Partai Golkar juga tidak dapat mengusung sendiri. Semua partai juga tidak ada yang bisa mengusung sendiri,” lanjutnya.

Agung juga mengaku bahwa Ketua DPD Partai Golkar, Heri Nugroho sempat diusulkan untuk maju dalam Pilkada 2024. Hanya, menurut Agung, para caleg terpilih termasuk Heri tentu mempertimbangkan Undang-undang (UU) RI No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No.10 /2016 tentang Pilkada tertulis bahwa: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".

Anak Pertama Heri Susanto, Bayu Gilang mengaku mengambil formulir pendaftaran dan persyaratan di DPD Partai Golkar karena ayahnya yang merupakan Wakil Bupati Gunungkidul saat ini masih melakukan kegiatan yang memaksa tidak dapat mengambil sendiri.

“Ayah saya ada kegiatan di Pemda. Jadi beliau meminta saya untuk mengambil formulir. Tapi besok rencananya beliau sendiri yang akan mengembalikan formulir ke DPD Partai Golkar,” kata Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement