Advertisement

Promo November

Wuih! Selama 1,5 Tahun, Karyawan Pabrik Sarung Tangan di Gunungkidul Kena PHK, Ini Penyebabnya

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 28 Mei 2024 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Wuih! Selama 1,5 Tahun, Karyawan Pabrik Sarung Tangan di Gunungkidul Kena PHK, Ini Penyebabnya Ilustrasi buruh. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 242 karyawan di salah satu perusahaan di Gunungkidul terkena pemutusan hubungan kerja selama 1,5 tahun terakhir. Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul mencatat perusahaan itu bergerak di sektor manufaktur, tepatnya adalah pembuatan sarung tangan.

Staf Hubungan Industrial Bidang Tenaga Kerja DPKUKMTK Gunungkidul, Budi Hartono mengatakan dari 242 karyawan tersebut, sebanyak 11 orang di-PHK pada Maret 2024 dan 231 orang pada 2023.

Advertisement

Budi menerangkan khusus 11 orang tersebut, mereka terkena PHK karena melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak. Pelanggaran mendesak mencakup pencurian, membocorkan rahasia perusahaan, mabuk, intimidasi, aniaya, dan lainnya.

Dia mengaku mendapatkan informasi PHK sepekan setelah pemutusan tersebut. Karyawan juga telah mendapat pemberitahuan PHK 15 hari sebelum pemutusan.

PHK tersebut sudah melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan dan saling menerima.

BACA JUGA: Miris! Alih-Alih Dapat THR, Buruh Pabrik Tekstil Justru Kena PHK Jelang Lebaran

Hak-hak karyawan pun, menurut Budi telah diberikan kepada para karyawan. “Acuannya ke UU Cipta Kerja dengan aturan turunannya perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja di PT bersangkutan dengan perusahaan,” kata Budi ditemui di kantornya, Selasa (28/5/2024).

Adapun PHK pada 2023 dilatarbelakangi oleh proses efisiensi perusahaan. Pasalnya, perusahaan terdampak krisis global.

Paska PHK, Pemkab Gunungkidul tidak dapat memberikan ruang lain yang bekerja. Meski begitu, DPKUKMTK telah mengarahkan karyawan—karyawan tersebut untuk mengikuti program jaminan kehilangan pekerjaan via online. Program tersebut langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Itu termasuk program dari pihak perusahaan yang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dari BPJS Ketenagakerjaan kan, karyawan terkena PHK akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan selama dia belum mendapat pekerjaan. Dia akan dapat insentif dari program itu. Kalau ikut pelatihan ya online. Mirip Prakerja, tapi program ini khusus untuk orang-orang yang kehilangan pekerjaan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement