Advertisement

Promo November

Seluruh Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Bantul Siap Terapkan Aturan Wajib KTP

Jumali
Kamis, 30 Mei 2024 - 14:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Seluruh Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Bantul Siap Terapkan Aturan Wajib KTP LPG 3 kg - dok - Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul mengklaim sejumlah pangkalan di wilayahnya siap untuk melaksanakan aturan wajib menggunakan KTP, mulai 1 Juni 2024. Penggunaan KTP dilakukan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram tepat sasaran.

"Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan ke sejumlah pangkalan, mereka rata-rata sudah menggunakan aplikasi dari Pertamina, yakni MyPertamina (MAP) Lite. Dan, saat ini hampir semua data konsumennya juga sudah bisa dimasukkan semua," kata Subkoordinator Kelompok Substansi Pengendalian Barang Pokok dan Penting DKUKMPP Bantul, Zuhriyatun Nur Handayani, Kamis (30/5/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Sempat Buron 5 Bulan, Dua Pelaku Pencurian Beras di Kretek Bantul, Diringkus Polisi

Nani-panggilan akrab Zuhriyatun Nur Handayani, mengungkapkan untuk data penerima gas melon, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui. Sebab, data jumlah penerima sepenuhnya ada di tangan Pertamina.

"Data semua dari Pertamina dan masuk ke Pertamina juga," imbuh Nani.

Meski demikian, Nani mengakui jika pada 2024, Kabupaten Bantul mendapatkan kuota elpiji 3 kilogram sebanyak 36.022 metrik ton. Jumlah tersebut, lebih tinggi dibandingkan 2023, di mana Bantul digelontor elpiji 3 kilogram sebanyak 35.620 metrik ton atau setara dengan 11.873.333 tabung.

"Untuk rata-rata pengeluaran setiap bulan sebanyak 2.900-3.400 metrik ton. Sehingga kami rasa stok tersebut cukup," terang Nani.

BACA JUGA: Pelaku Begal Motor di Pantai Cangkring Bantul dengan Pistol Mainan Juga Beraksi di Pandak

Terpisah Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Brasto Galih Nugroho mengatakan jika per Juni 2024, semua pangkalan elpiji 3 kilogram wajib mencatat secara digital di sistem melalui pencatatan NIK. Untuk konsumen yang belum terdata, pangkalan elpiji 3 kilogram masih akan melayani dengan menunjukkan KTP dan KK untuk didata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online

News
| Kamis, 21 November 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement