Advertisement

Tiga Pemuda Diringkus Polisi Usai Merampas Motor Tukang Sapu Saat Mabuk

Lugas Subarkah
Senin, 03 Juni 2024 - 13:57 WIB
Lajeng Padmaratri
Tiga Pemuda Diringkus Polisi Usai Merampas Motor Tukang Sapu Saat Mabuk Tiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jetis, Senin (3/6/2034) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tiga pemuda diringkus polisi usai merampas motor milik tukang sapu di Jalan Magelang, pada Sabtu (25/5/2034) dini hari. Ketiganya berada dalam pengaruh alkohol ketika melakukan perbuatan tersebut dan langsung menjual motor korban.

Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu Sudadi, menjelaskan korban merupakan tukang sapu jalan beralamat di Tempel, Sleman. Adapun pelaku yakni DSP, DGS dan FJP, warga Kraton Kota Jogja. Kejadian ini bermula ketika korban berangkat bekerja dari rumahnya menuju Kota Jogja melalui jalan Magelang, sekitar pukul 04.10 WIB.

Advertisement

Korban mengendarai motornya, Honda Beat 2019 dengan nomor polisi AB 5755 UU. “Sesampainya di jalan Magelang, di seputaran gapura Kricak, muncul motor Honda Vario yang dikendarai oleh ketiga pelaku. Motor tersebut belok ke kanan ke jalan Magelang, searah dengan korban,” katanya.

BACA JUGA: Pasca Tawuran, Warga Kalurahan Wonokromo dan Timbulharjo Diedukasi Agar Tidak Mudah Terprovokasi

Korban kemudian bermaksud mendahului motor ketiga pelaku. Karena jarak yang terlalu dekat, motor pelaku oleng dan hampir bersenggolan. “Karena kaget, motor Vario sempat jatuh. Kemudian mereka mengejar korban. Sampai di pertigaan Pakuningratan, depan bakso PK, korban dihentikan pelaku,” ungkapnya.

Salah satu pelaku mencabut kunci motor korban, sementara yang lain mendatangi korban dan menantang, hingga korban terdorong mundur menjauh dari motor. Pelaku yang mendapat kunci motor pun lalu mengambil motor korban dan membawa lari. “Dua teman yang lain ikut pergi meninggalkan korban di pinggir jalan,” katanya.

Setelah kejadian ini, korban pun melapor ke Polsek Jetis. Dari hasil penyelidikan polisi, para pelaku berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian. “Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP mardiyanto, menuturkan para pelaku sedang dalam pengaruh minuman beralkohol dan dilakukan spontan. “Spontan, baru kali ini melakukan seperti ini. Karena tersinggung hampir keserempet, dikejar,” katanya.

BACA JUGA: 2 Kampung di Bantul Terlibat Bentrok

Saat penangkapan, motor korban telah dijual pelaku. Motor tersebut langsung dijual usai perampasan. “Niat menjualnya ketika sudah dibawa pulang, bingung mau diapain, terus ada inisiatif bawa ke teman yang menerima gadai motor,” kata dia.

Awalnya mereka hanya berniat menggadaikan, namun akhirnya sekalian dijual seharga Rp3 juta. Hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang para pelaku. Saat ini motor tersebut sudah diamankan di Polsek Jetis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Nama Soeharto Resmi Dihapus dari Tap MPR 11/1998 Terkait KKN

News
| Sabtu, 28 September 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement